bab nikah – 2011/03/30

0

amirachonk bab nikah – 2011/03/30 02:14 1. apa hukumnya jika seorang istri
dalam pertengkarang dirumah tangga berucap kata “CERAI”….?
2. Bagaimana Cara Menurut Syariat Untuk menghadapi atau membimbing
seorang istri yang berwatak keras….?
……Syukron……

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:bab nikah – 2011/03/30 07:16 kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat
Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. cerai itu adalah hak suami saudaraku, istri tak punya hak
cerai, kecuali jika istrinya menghadap qadhi/hakim dan hakim
menjatuhkan cwrai maka cerai terjadi

isti yg berwatak keras akan berubah lembut dg kasih sayang yg
melebihi kasih sayang orang lain padanya, sekali dua kali ia akan
beringas, mungkin mencaci, namun diamlah, jangan dijawab dan
biarkan, ia akan datang dan mohon maaf sendiri

ini jika anda berkeinginan merubah karakternya, jika suami tiak
tahan maka bisa mencerainya karena tak mampu membimbingnya pd
keluhuran

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26192