NURYADIN ASURANSI SYARI^AH – 2006/07/26 00:37 Assalamu ^alaykum wr. wb.
Semoga Allah selalu melindungi Habib dan menjaga kesehatan Habib
lahir-bathin.
Habib, saya mau bertanya mengenai Asuransi Syari^ah yang sekarang
lagi marak. Apakah itu juga haram menurut Islam?
Mohon penjelasannya.
Jazakallahu khairan katsira.
Wassalamu ^alaykum wr. wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:ASURANSI SYARI^AH – 2006/07/26 13:28 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya Keluhuran semoga selalu menaungi aktifitas anda,
mengenai asuransi syariah saya belum menjajakinya dengan teliti.
asuransi merupakan judi yg merugikan, karena semua membayar namun
tak kesemuanya mendapatkan, bedanya kalau judi adalah dg undian
namun asuransi adalah dengan musibah, satu mendapat dan yg lain
tak kesemuanya mendapat bagian uangnya.
.
namun bisa saja menjadi halal bila didasari persaudaraan, misalnya
saya / anda / kita di majelis Rasulullah saw atau pada suatu
kelompok, mengumpulkan uang, membayar secara berkala atau sekali
bayar, dg kesepakatan kalau ada diantara kita yg sakit/wafat/kena
musibah atau lainnya, maka ia akan mendapatkan bantuan,
atas dasar persaudaraan semata untuk saling membantu, maka hal ini
halal dan mustahab fiih. (baik dilakukan), ini hampir selaras
dengan Baitulmal.
nah.. apakah Asuransi syariah seperti itu?, wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
wira Re:ASURANSI SYARI^AH – 2006/07/26 20:18 Asuransi Berdasarkan
Syariah
ASURANSI berlandaskan syariah disebut dengan takaful atau asuransi
takaful. Saat ini, banyak perusahaan asuransi lokal maupun asing
mengeluarkan produk-produk asuransi dengan prinsip syariah. Dengan
jumlah penduduk Muslim yang mayoritas, di Indonesia produk
asuransi berlandaskan syariah memang memiliki potensi pasar yang
besar. Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum
mengetahui pengertian dari asuransi takaful/syariah itu, bagaimana
perbedaan yang mendasar dengan asuransi konvensional, pengelolaan
operasionalnya, manfaat apa saja yang diperoleh bila menjadi
peserta asuransi takaful, dsb.
Takaful, dalam bahasa Indonesia berarti saling melindungi. Jadi,
konsep mendasar dari asuransi syariah/asuransi takaful adalah
berlandaskan asas saling bekerja sama untuk tolong-menolong.
Terdapat perbedaaan mendasar antara asuransi syariah dengan
asuransi konvensional. Pada asuransi konvensional terjadi transfer
risiko. Kita membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang
ingin kita alihkan kepada perusahaan asuransi. Hakikatnya terjadi
“jual beli” risiko kerugian, yang belum pasti terjadi. Pengelolaan
risiko secara bersama-sama menjadi esensi asuransi syariah, di
mana di dalamnya diterapkan prinsip-prinsip kerja sama, proteksi,
dan saling bertanggung jawab.
Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah
dengan asuransi konvensional:
Asuransi syariah memiliki dewan pengawas syariah (DPS) yang
betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi
dananya.
Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan
tolong-menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual
beli.
Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil
(mudharabah). Sedangkan, pada asuransi konvensional memakai bunga
sebagai landasan perhitungan investasinya.
Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta.
Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada
asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi)
menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan
alokasi investasinya.
Dalam mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus
seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa
kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin
mengundurkan diri sebelum masa reversing period, dana yang
dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang
telah diniatkan untuk dana tolong-menolong/kebajikan (tabarru).
Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari rekening
tabarru seluruh peserta, yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa
ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong-menolong
di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan, pada asuransi
konvensional pembayaran klaim diambil dari rekening dana
perusahaan.
Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara
perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil dengan
proporsi yang telah ditentukan. Pada asuransi konvensional,
seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Secara operasional, asuransi syariah mensyaratkan adanya pihak
yang mengikat diri untuk bekerja sama saling menanggung (peserta/
syahibul maal), pihak yang diberi amanah untuk mengatur kerja sama
tersebut (perusahaan asuransi syariah/al-mudharib), serta
ketentuan hukum berdasarkan syariah demi terjaminnya penghindaran
dari unsur-unsur ketidakpastian, spekulasi, dan bunga.
Seperti halnya dalam asuransi konvensional, mekanisme pengelolaan
dana peserta (premi) dalam asuransi syariah terdapat 2 macam.
Pertama, sistem asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan.
Kedua, sistem asuransi syariah yang tidak mengandung unsur
tabungan. Perbedaan antara dua sistem tersebut terletak pada
alokasi dana peserta. Pada sistem yang mengandung unsur tabungan,
premi yang diterima setelah dikurangi biaya pengelolaan, sebagian
akan dialokasikan ke rekening tabungan dan sebagian lagi masuk ke
rekening tabarru/dana kebajikan/tolong-menolong. Setidaknya ada
tiga manfaat menjadi peserta asuransi takaful/ syariah:
– Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya
diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip
syariah.
– Adanya konsep tolong-menolong dalam kebaikan, ketakwaan, serta
perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga
besar yang saling menanggung satu sama lain.
– Adanya bagi hasil. Bagi hasil adalah sisa keuntungan atau
surplus perusahaan yang dibagikan kepada peserta asuransi syariah
pada setiap akhir tahun buku. Bagi hasil tidak diberikan bila
peserta asuransi mengajukan klaim dan mengundurkan diri sebelum
jangka waktu yang telah ditentukan
Saat ini banyak sekali produk asuransi syariah yang telah
diluncurkan oleh banyak perusahaan asuransi yang hampir mirip
dengan produk asuransi konvensional, seperti asuransi untuk
pendidikan, kecelakaan, kesehatan, jiwa, dan lain-lain. Sebagai
konsumen, kita berhak memilih. Akan tetapi, bagi yang menginginkan
ketenteraman jiwa sesuai dengan prinsip syariah mungkin lebih baik
memiliki produk asuransi syariah. ***
dikutip dari :
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/052006/07/geulis/
pundi.htm
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:ASURANSI SYARI^AH – 2006/07/28 14:15 selama maksud pengumpulan
dana / iuran berkala adalah dg tujuan tolong menolong sebagaimana
penjelasan sdr wira, maka Asuransi Syariah dibenarkan,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=941© https://carauntuk.com/asuransi-syariah-20060726