NURYADIN
|
ASURANSI SYARI'AH – 2006/07/26 00:37Assalamu 'alaykum wr. wb. Semoga Allah selalu melindungi Habib dan menjaga kesehatan Habib lahir-bathin. Habib, saya mau bertanya mengenai Asuransi Syari'ah yang sekarang lagi marak. Apakah itu juga haram menurut Islam? Jazakallahu khairan katsira. Wassalamu 'alaykum wr. wb. |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:ASURANSI SYARI'AH – 2006/07/26 13:28Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya Keluhuran semoga selalu menaungi aktifitas anda, mengenai asuransi syariah saya belum menjajakinya dengan teliti. asuransi merupakan judi yg merugikan, karena semua membayar namun tak kesemuanya mendapatkan, bedanya kalau judi adalah dg undian namun asuransi adalah dengan musibah, satu mendapat dan yg lain tak kesemuanya mendapat bagian uangnya. nah.. apakah Asuransi syariah seperti itu?, wallahu a'lam
| |||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
wira
|
Re:ASURANSI SYARI'AH – 2006/07/26 20:18Asuransi Berdasarkan Syariah ASURANSI berlandaskan syariah disebut dengan takaful atau asuransi takaful. Saat ini, banyak perusahaan asuransi lokal maupun asing mengeluarkan produk-produk asuransi dengan prinsip syariah. Dengan jumlah penduduk Muslim yang mayoritas, di Indonesia produk asuransi berlandaskan syariah memang memiliki potensi pasar yang besar. Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pengertian dari asuransi takaful/syariah itu, bagaimana perbedaan yang mendasar dengan asuransi konvensional, pengelolaan operasionalnya, manfaat apa saja yang diperoleh bila menjadi peserta asuransi takaful, dsb. Takaful, dalam bahasa Indonesia berarti saling melindungi. Jadi, konsep mendasar dari asuransi syariah/asuransi takaful adalah berlandaskan asas saling bekerja sama untuk tolong-menolong. Terdapat perbedaaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Pada asuransi konvensional terjadi transfer risiko. Kita membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang ingin kita alihkan kepada perusahaan asuransi. Hakikatnya terjadi "jual beli" risiko kerugian, yang belum pasti terjadi. Pengelolaan risiko secara bersama-sama menjadi esensi asuransi syariah, di mana di dalamnya diterapkan prinsip-prinsip kerja sama, proteksi, dan saling bertanggung jawab. Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional: Asuransi syariah memiliki dewan pengawas syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan tolong-menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli. Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan, pada asuransi konvensional memakai bunga sebagai landasan perhitungan investasinya. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya. Dalam mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk dana tolong-menolong/kebajikan (tabarru). Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari rekening tabarru seluruh peserta, yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong-menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan, pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan. Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Pada asuransi konvensional, seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan. Secara operasional, asuransi syariah mensyaratkan adanya pihak yang mengikat diri untuk bekerja sama saling menanggung (peserta/syahibul maal), pihak yang diberi amanah untuk mengatur kerja sama tersebut (perusahaan asuransi syariah/al-mudharib), serta ketentuan hukum berdasarkan syariah demi terjaminnya penghindaran dari unsur-unsur ketidakpastian, spekulasi, dan bunga. Seperti halnya dalam asuransi konvensional, mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) dalam asuransi syariah terdapat 2 macam. Pertama, sistem asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan. Kedua, sistem asuransi syariah yang tidak mengandung unsur tabungan. Perbedaan antara dua sistem tersebut terletak pada alokasi dana peserta. Pada sistem yang mengandung unsur tabungan, premi yang diterima setelah dikurangi biaya pengelolaan, sebagian akan dialokasikan ke rekening tabungan dan sebagian lagi masuk ke rekening tabarru/dana kebajikan/tolong-menolong. Setidaknya ada tiga manfaat menjadi peserta asuransi takaful/ syariah: – Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah. – Adanya konsep tolong-menolong dalam kebaikan, ketakwaan, serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. – Adanya bagi hasil. Bagi hasil adalah sisa keuntungan atau surplus perusahaan yang dibagikan kepada peserta asuransi syariah pada setiap akhir tahun buku. Bagi hasil tidak diberikan bila peserta asuransi mengajukan klaim dan mengundurkan diri sebelum jangka waktu yang telah ditentukan Saat ini banyak sekali produk asuransi syariah yang telah diluncurkan oleh banyak perusahaan asuransi yang hampir mirip dengan produk asuransi konvensional, seperti asuransi untuk pendidikan, kecelakaan, kesehatan, jiwa, dan lain-lain. Sebagai konsumen, kita berhak memilih. Akan tetapi, bagi yang menginginkan ketenteraman jiwa sesuai dengan prinsip syariah mungkin lebih baik memiliki produk asuransi syariah. *** dikutip dari : |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:ASURANSI SYARI'AH – 2006/07/28 14:15selama maksud pengumpulan dana / iuran berkala adalah dg tujuan tolong menolong sebagaimana penjelasan sdr wira, maka Asuransi Syariah dibenarkan, Wallahu a'lam
| |||||