Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya kemuliaan ramadhan semoga melimpah kepada anda dan keluarga,
mengenai zakat Maal, (zakat harta), wajib dikeluarkan setiap tahunnya, (bukan setiap bulan sebagaimana berjalan sebagian pemahaman baru masa kini).
setiap tahun terhitung sejak uang anda mencapai batas zakat (Nishob), maka bila harta anda jumlahnya melebihi harga Emas Murni 84 gram maka zakatnya 2`5% dari seluruh uang tersebut.
maaf saya tidak tahu kepastian berapa harga emas murni saat ini, misalnya harga emas murni 1 gramnya adalah satu juta, maka bila uang anda melebih harga 84gram emas (1juta X 84 = 84 jt). maka mestilah anda mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%,
misalnya uang anda 70 juta rupiah pada 1 Januari 2003, maka anda tidak kena zakat, karena uang anda dibawah standar zakat, lalu pada 1 Maret 2004 uang anda 100 juta rupiah, nah.. sekarang harta anda melebihi nishob (batas wajib zakat), apakah anda wajib membayar zakat?, belum.., karena msti menunggu 1 tahun lamanya, maka bila harta anda tidak berkurang dibawah batas nishob sampai 1 Maret 2005, maka anda terkena wajib zakat..,2`5% dari 100 juta. (bukan 2`5% dari 84 jt).
syarat zakat maal adalah Nishob dan haul
yaitu melebihi batas wajib zakat, lalu mulai hari itulah terhitung,
dan haul yaitu mencapai 1 tahun lamanya harta anda tak berkurang dari batas nishob.
bila harta anda pada 1 Februari mulai melebihi nishab, lalu april turun dibawah nishab, maka anda tak terkena wajib zakat, sampai harta anda melebihi nishab kelak, misalnya lalu harta anda di bulan agustus melebihi nishab, maka mulailah terhitung sejak agustus, bila berlansgung setahun maka terkena zakat, bila tidak mencapai setahun sudah ada penurunan maka wajib zakat terhapus, sampai anda mulai memiliki harta melebihi nishab kembali.
demikian wahai saudaraku, memang masalah ini agak pelik, bila anda belum jelas boleh ditanyakan kembali.
wallahu a'lam
Asalamualaikum pa ustad saya mau tanya, pa saya punya tabungan untuk di simpan buat masa depan anak, tapi uang nya saya depositokan
Trus yg saya ingin tanyakan, apakah saya wajib mengeluarkan zakat dari tabungan itu saya ingin jelas jawaban nya
@Yuli Rahman
waalaikum salam warohmatullah untuk pertanyaan saudara lebih baik bagusnya untuk jaga2 anda zakati saja tabungannya. karena amalan untuk kehati-hatian para salafus sholihin mereka menzakati segala sesuatu yang mereka miliki.
jawaban diberikan oleh Pengurus Majelis Al Anwaar dengan alamat website http://mtalanwar.blogspot.co.id/ dan fans page facebooknya di https://www.facebook.com/AlanwaarMajelis, anda dapat mengirim donatur seiklhasnya pada bank bri a/n 032901059697505 Ahmad Fathoni.
silakan di like untuk menambah wawasan kita