apakah tabungan yang saya miliki di bank wajib dikeluarkan zakat maalnya, karena saya tidak punya penghasilan tetap lagi seperti dulu dan sekarang tabungan itu terus berkurang karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

2
zakat maal – 2006/10/01 22:21Assalamualaikum Habib Munzir,

Saya adalah mantan karyawan yang kena phk setahun yang lalu. Yang mau saya tanyakan adalah apakah tabungan yang saya miliki di bank wajib dikeluarkan zakat maalnya, karena saya tidak punya penghasilan tetap lagi seperti dulu dan sekarang tabungan itu terus berkurang karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Terimakasih atas jawabannya. Assalamualaikum.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat maal – 2006/10/03 01:06Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan ramadhan semoga melimpah kepada anda dan keluarga,

mengenai zakat Maal, (zakat harta), wajib dikeluarkan setiap tahunnya, (bukan setiap bulan sebagaimana berjalan sebagian pemahaman baru masa kini). 
setiap tahun terhitung sejak uang anda mencapai batas zakat (Nishob), maka bila harta anda jumlahnya melebihi harga Emas Murni 84 gram maka zakatnya 2`5% dari seluruh uang tersebut. 
maaf saya tidak tahu kepastian berapa harga emas murni saat ini, misalnya harga emas murni 1 gramnya adalah satu juta, maka bila uang anda melebih harga 84gram emas (1juta X 84 = 84 jt). maka mestilah anda mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, 

misalnya uang anda 70 juta rupiah pada 1 Januari 2003, maka anda tidak kena zakat, karena uang anda dibawah standar zakat, lalu pada 1 Maret 2004 uang anda 100 juta rupiah, nah.. sekarang harta anda melebihi nishob (batas wajib zakat), apakah anda wajib membayar zakat?, belum.., karena msti menunggu 1 tahun lamanya, maka bila harta anda tidak berkurang dibawah batas nishob sampai 1 Maret 2005, maka anda terkena wajib zakat..,2`5% dari 100 juta. (bukan 2`5% dari 84 jt).

syarat zakat maal adalah Nishob dan haul 
yaitu melebihi batas wajib zakat, lalu mulai hari itulah terhitung, 
dan haul yaitu mencapai 1 tahun lamanya harta anda tak berkurang dari batas nishob.

bila harta anda pada 1 Februari mulai melebihi nishab, lalu april turun dibawah nishab, maka anda tak terkena wajib zakat, sampai harta anda melebihi nishab kelak, misalnya lalu harta anda di bulan agustus melebihi nishab, maka mulailah terhitung sejak agustus, bila berlansgung setahun maka terkena zakat, bila tidak mencapai setahun sudah ada penurunan maka wajib zakat terhapus, sampai anda mulai memiliki harta melebihi nishab kembali.

demikian wahai saudaraku, memang masalah ini agak pelik, bila anda belum jelas boleh ditanyakan kembali.

wallahu a'lam

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat maal – 2006/10/04 01:19Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Wah, terimakasih ya Habib sudah menjelaskan dengan panjang lebar. Hati saya sekarang menjadi lebih tenang. Saya senang sekali ada forum tanya jawab masalah agama seperti ini di internet, jadi kegunaan internet jadi lebih bermanfaat daripada untuk sekedar iseng chatting dan melihat hal2 yg berbau pornografi.

Teruskan perjuangannya ya Habib. Saya selalu mendoakan semoga Habib sekeluarga dalam lindungan Rahmat dari Allah SWT dan semoga majelis Rasulullah tetap jaya sampai akhir zaman.

Assalamualaikun Warahmatullahi Wabarakatuh.

Rizal

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat maal – 2006/10/05 02:12Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keluhuran ramadhan semoga melimpah pada anda dan keluarga.

Terimakasih wahai saudaraku yg kumuliakan atas doanya, semoga limpahan Rahmat Nya terccurah pada hari hari anda.

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
8 years ago

Asalamualaikum pa ustad saya mau tanya, pa saya punya tabungan untuk di simpan buat masa depan anak, tapi uang nya saya depositokan
Trus yg saya ingin tanyakan, apakah saya wajib mengeluarkan zakat dari tabungan itu saya ingin jelas jawaban nya