laikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya jika niat mukim lebih dari 6 hari maka dalam madzhab syafii sudah tak diperkenankan jamak, selain alasan ini saya belum pernah menemukan pendapat yg melarang jamak dan atau qashar di haramain dalam madzhab syafii.
mengenai keadaan terpaksa, maka hendaknya ditutup rapat agar tersembunyi sebisanya lafadh tsb agar tdk tampil, mungkin dg menaruhnya disaku hingga tertutup dari terkena udara toilet. demikian jawaban dari Guru saya Al Hafidh Al Musnid Alhabib Umar bin Hafidh ketika kami tanyakan masalah ini.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam