apakah seorang muslim wajib bermahzab?

0
173
mahzab imam – 2007/02/25 01:41apakah seorang muslim wajib bermahzab?
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:mahzab imam – 2007/02/25 05:09Semoga Limpahan Kebahagiaan selalu tercurah pada hari hari anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
tidak pernah ada perintah wajib untuk bermadzhab, namun bila kita menjalankan syariah maka tentunya pastilah kita mesti memilih salah satu madzhab, sebab dalam syariah itu ada banyak hal yg berikhtilaf, dan zaman kita ini sudah sangat jauh dari masa masa para Muhadditsin dan Huffadh, 
mereka para Huffadh itu adalah orang yg sudah hafal lebih dari 100 ribu hadits Rasul saw dengan sanad dan hukum matannya, sedangkan satu hadit pendek yg sebaris saja misalnya, akan menjadi dua halaman bila disertai dg sanad dan hukum matannya, dan mereka yg sudah diatasnya adalah disebut Alhujjah, yaitu yg sudah hafal lebih dari 300 ribu hadits dg sanad dan hukum matannya, 

diatas itu adalah para Imam, sebagaimana Imam Bukhari yg sudah hafal 600 ribu hadits saat usianya dibawah 20 tahun, juga Imam Ahmad bin hanbal (imam hambali) yg hafal 1 juta hadits dg sanad dan hukum matannya hingga digelari Huffadhuddunia, 

nah.. Imam Hambali adalah murid daripadan Imam Syafii, dan mereka mereka itu mengambil pendapat masing masing dalam menafsirkan makna ayat dan hadits, diikuti oleh ratusan Huffadh dan Imam yg menjadi murid murid mereka, 

nah.. tentunya bagi kita untuk mengikuti salah satu dari mereka, karena kita sangat jauh dari pemahaman seperti mereka, sedangkan hadits yg masih ada hingga kini tidak mencapai 100 ribu hadits, maka betapa jutaan hadits yg telah sirna dan itu semua telah mereka fahami dan kita tak memahami dan mengetahuinya,

nah.. oleh sebb itulah wajib kita bermadzhab, sebagaimana orang yg tak tahu jalan sebaiknya mengikuti orang yg berjalan didepannya, karena orang itu selamat dalam langkahnya dan tidak terjebak, dan sebaiknya ia memilih orang yg terpercaya untuk diikuti sebagai panutan menuju tujuan,

kiasan bahwa kita dalam meniti samudera kehidupan ini baiknya kita mengikuti orng yg sebelum kita, yg sudah melewati samudera ini dan mereka tak terperosok dan jatuh pada kekufuran
dan paa pakar hadits itu sudah tidak ada lagi dimasa kini, maka kia mengikuti pendapatnya (madzhabnya),

maka bermadzhab wajib hukumnya, sebagaimana Kaidah yg baku : "wamaa yatimmul wajib illa bihi, fahuwa wajib" (semua yg menjadi pendukung untuk mencapai hal yg wajib maka hukumnya menjadi wajib).

contoh mudahnya seperti ini dibawah ini :
membeli air hukumnya tidak wajib, namun bila kita ingin berwudhu tapi tidak ada air, dan yg ada hanyalah air yg dijual belikan, dan waktu shalat fardhu sudah masuk, maka wajib kita membeli air itu, karena hanya dengan membeli air itu kita bisa melaksanakan shalat, padahal membeli air itu hukumnya mubah saja, tidak wajib dan tidak sunnah, namun berubah menjadi wajib karena menjadi pendukung hal yg wajib yaitu shalat fardhu.

demikianlah makna Kaidah diatas, maka kita wajib mengikuti syariah islamiyah namun kita tak hidup di zaman nabi saw dan bukan pula seorang pakar hadits yg hafal ratusan ribu hadits dan memahami syariah secara mendalam, maka wajiblah kita bermadzhab, karena dg bermadzhab kita dipastikan sejalan dg tuntunan sunnah.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:mahzab imam – 2007/02/28 23:13assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuhu

alhabib munzir rahimahullah, ane mau nanya, :

1. bagaimana hukum orang yang bermazhab menjadi makmum seorang imam yang bermazhab lain?
2. Jika kita mengetahui bahwa imam tidak bermazhab apa boleh kita menjadi makmumnya? 
3. Bagaimana sunnah mengangkat tangan saat berdoa?
4. Yang dimaksud dengan menegakkan kaki saat sujud itu bagaimana bib? 
5. Habiby, bolehkah ane menyertai doa lain pada saat doa bersama? 

itu saja bib, wassalamu'alaykum warohmatullahi ta'ala wabarokaatuhu.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:mahzab imam – 2007/03/02 01:21Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, 

Limpahan kebahagiaan semoga selalu menghiasi hari hari anda, 

saudaraku yg kumuliakan,
1. hal ini terdapat ikhtilaf ulama, ada yg mengatakan boleh ada yg mengatakan tidak sah, namun yg kita amalkan sebaiknya bila kita ketahui Imam bermadzhab lain maka kita mencari jamaah lainnya, namun bila terjebak atau terikat waktu dan sebab sbb yg sulit menghindar maka ia shalat maka sah.

2. sunnah, Rasul saw berdoa dengan mengangkat kedua tangannya, demikian diriwayatkan dalam beberapa hadits riwayat Imam Bukhari dll.

3. sebagaimana sujud yg dilakukan umumnya muslimin, 

4. boleh menyertai doa lain saat doa bersama.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:mahzab imam – 2007/03/05 20:10Assalamualaikum wrwb

Semoga Habiby dan keluarga selalau dalam perlindungan dan kasih sayang dari Allah SWT. Amiin.

Habiby, ana mau tanya perihal berikut;

Akhir akhir ini saya pernah membaca di milis bahwa ada orang yg menjalankan hukum fiqih ke 4 mahzab tersebut dalam kehidupan sehari harinya. (tidak condong kepada salah satu imam saja)
Apakah hal itu bisa/boleh dilakukan mengingat ke 4 Imam mahzab memiliki ijtihad yg berbeda beda untuk 1 perkara saja.

Atas perhatian dan penjelasan dari Habib tercinta saya ucapkan terima kasih.

Salam

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:mahzab imam – 2007/03/06 17:22Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Limpahan kasih sayang Nya semoga selalu menaungi aktifitas anda,

saudaraku yg kumuliakan, mereka itu adalah kelompok yg tak punya pegangan, tak punya guru yg mempunyai sanad shahih dan Muttashil hingga Rasul saw, mereka tak punya sanad shahih yg muttashil kepada Imam Bukhari, Imam Muslim, dan apalagi sanad yg muttashil kepada Imam Imam Madzhab,

ilmu yg mereka miliki itu maqtu' (terputus sanadnya) dan semua fatwa mereka dhoif.

mereka ikut saja kemana hawa nafsu mereka mau memilih madzhab semaunya dengan pemahaman yg terbatas, 

satu contoh saja :
terjadi dua orang teman, keduanya akan pergi kepasar, mereka berwudhu bersama, lalu shalat dhuha, lalu pergi ke pasar membeli hajatnya masing2, temannya ketika membayar ternyata penjualnya adalah wanita, dan ia bersentuhan tangan dg wanita itu, sesampai dirumah maka ia shalat tanpa berwudhu lagi, maka temannya berkata : "kau tidak berwudhu?!", temannya menjawab : aku bermadzhab maliki!, lalu temannya menjawab : "tadi kita berwudhu bersama, kulihat cara wudhu mu adalah cara wudhu madzhab syafii, karena wudhu madzhab maliki adalah menggosok muka, bukan hanya membasuhnya, maka kini kau ini wudhu dg cara syafii dan shalat dg cara maliki, maka sekarang shalat mu ini tidak sah menurut madzhab maliki karena wudhu nya tak menggosok wajah, dan shalatmu tak sah pula menurut madzhab syafii karena bersentuhan dengan wanita non muhrim!".

kesimpulannya, orang yg boleh mengacak dan memilih madzhab ini haruslah seorang Imam dan pakar syariah, ia harus tahu bahwa shalat yg sebenar2nya menurut 4 madzhab, lalu wudhunya, lalu hal hal yg najisnya, karena ada madzhab lain yg mengatakan anjing tidak najis, lalu cara mandinya, lalu auratnya dalam shalat dan akhirnya semua akan saling berkaitan..

lalu muncul orang dimasa kini yg tak punya sanad dalam ilmunya, merujuk dari buku buku terjemah, tidak tahu hukum2 rukun shalat, lalu bicara ingin beramal dg 4 madzhab..?

hal hal seperti ini tentunya muncul dari kalangan mereka yg belum memahami syariah dengan benar.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:mahzab imam – 2007/04/10 01:25ass wr wb
kaifa hal ustadz, ma'dziroh ,pertama sekali semoga habi dalam lindungan Allah SWT, ammin yaa rob'al alamin
afwan katsir habib, ana sedikit ingin berdiskusi dengan habib, yang insya allah dengan niat semata mata menacri ilmu Allah SWT, terkait pendapat Habib yang mengatakan bermadzhab adalah wajib
Memang ada sedikit beda pendapat tentang masalah kesetiaan pada satu mazhab ini. Ada beberapa pendapat ulama yang menganjurkan agar kita tidak terlalu mudah bergonta-ganti mazhab. Bahkan ada juga yang sampai melarangnya hingga mengharamkannya. Sementara itu umumnya ulama tidak sampai mewajibkannya.
1. Mereka yang Mengharuskan
Hujjah mereka yang mengharuskan berpegang pada satu mazhab adalah agar tidak terjadi kerancuan dalam aplikasi ibadah. Sebab tiap-tiap mazhab dihasilkan dari suatu logika ijthad yang sistematis, teratur dan runtut. Sehingga menurut pendapat ini, kita tidak boleh main campur aduk begitu saja hasil-hasil ijtihad yang metologinya saling berbeda.
Harus ada sebuah logika yang runtut dan konsekuensi untuk tiap-tiap ijtihad. Karena itu sebagian ulama yang masuk ke dalam kelompok in berpendapat tidak bolehnya bergonta-ganti mazhab.
2. Mereka yang Tidak Mengharuskan
Sedangkan pendapat yang berlawanan mengatakan sebenarnya kalau diteliti lebih dalam, tidak ada kewajiban dari nash baik Quran maupun sunnah yang mengharuskan hal itu. Umumnya para ulama mengatakan bahwa setiap orang bebas untuk memilih mazhab mana yang ingin dipegangnya. Termasuk bila seseorang harus berganti mazhab berkali-kali.
Dalilnya adalah bahwa dahulu Rasulullah SAW tidak pernah mewajibkan untuk bertanya kepada satu orang shahabat saja. Tetapi siapa saja dari shahabat yang punya pengetahuan tentang suatu masalah, boleh dijadikan rujukan. Sebagaimana firman Allah:
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (QS An-Nahl: 43)
Ayat ini tidak mewajibkan bila sudah bertanya kepada satu orang, maka tidak boleh lagi bertanya kepada orang lain. Ayat ini hanya mensyaratkan bahwa kita wajib bertanya kalau tidak tahu, agar dapat beribadah dengan benar. Namun tidak boleh bertanya kepada sembarang orang, harus kepada ahluz-zikr, yang diterjemahkan sebagai ulama, fuqaha' ahli ilmu syariah yang kompeten dan benar-benar menguasai bidangnya. Tapi tidak mengharuskan hanya pada satu orang saja.
Bagaimana dengan Kita?
Di tengah beda pendapat antara dua 'kubu' ini, kami lebih cenderung kepada pendapat yang memudahkan. Yaitu pendapat yang intinya tidak bikin susah seorang yang ingin menjalankan agamanya. Dan kondisi bisa saja berbeda-beda untuk tiap orang.
Di tempat tertentu, ada mungkin seorang 'alim yang sangat menguasai ilmu agama dalam versi mazhab tertentu. Boleh dibilang bahwa dalam semua masalah agama, beliaulah satu-satunya rujukan yang ada. Meski ilmunya hanya dengan satu paham mazhab saja. Maka seorang muslim awam boleh bertanya kepada beliau dan menjadikannya sebagai rujukan dalam masalah agama.
Tidak ada kewajiban bagi si awam ini untuk melakukan konsultasi silang kepada ulama lain yang tidak terjangkau baginya. Asalkan si 'alim itu memang seorang yang menguasai masalah fiqih, cukuplah bagi masyarakat di sekitarnya menjadikan pendapat-pendapat beliau sebagai rujukan. Atau dalam bahasa lainnya, bertaqlid kepadanya.
Tetapi bertaqlid di sini bukan kewajiban, melainkan justru memudahkan. Sifatnya bukan keharusan, tetapi kebolehan.
Di tempat lain boleh jadi ada surplus ulama, misalnya di situ berkumpul beberapa ulama dari beberapa mazhab yang saling. Maka buat orang-orang awam yang tinggal di tempat itu, boleh saja mereka berguru kepada masing-masing ulama dari beberapa mazhab itu. Tidak ada keharusan untuk 'selalu setia sepanjang masa' dalam menjalankan pendapat dari ulama tertentudari mereka. Sebagaimana juga tidak ada larangan untuk tetap setia kepada satu saja dari mereka.
Ini yang kami maksud dengan prinsip yang memudahkan. Bila di suatu tempat hanya ada satu ulama, kita boleh bermazhab satu saja, tidak wajib berpindah-pindah mazhab. Karena pindah-pindahitu justru menyulitkan.
Sebaliknya, bila di suatu tempat ada banyak sumber ilmu dari beragam mazhab, boleh-boleh saja untuk membandingkannya dan memilih pendapat yang menurut kita paling kuat dalilnya. Tetapi juga tidak ada larangan untuk tetap berpegang saja pada satu mazhab, meski di sekeliling terdapat banyak mazhab lain.
Artinya, yang mana saja yang kita ikuti, selama suatu pendapat keluar dari seorang ulama yang kompeten dalam masalah istimbath hukum fiqih, silahkan saja. If'al-wa laa haraj, lakukan dan tidak ada keberatan.
Dalam Satu Mazhab Bisa Saja Ada Banyak Pendapat
Apa yang kami sampaikan ini dikuatkan dengan kenyataan bahwa di dalam satu mazhab pun sangat mungkin terjadi perbedaan-perbedaan lagi.
Kalau kita umpamakan, anggaplah ada mazhab 1, 2, 3 dan 4. Terhadap suatu masalah, sangat mungkin terjadi perbedaan pendapat di antara keempat mazhab itu. Tapi kalau kita teliti di mazhab 1, ternyata masih ada perbedaan lagi.
Kita misalkan ada tiga pendapat yaitu pendapat a, b dan c. Di dalam mazhab 2, juga adalagi berpedaan pendapat, yaitu pendapat a, b dan c. Bukan itu saja, ternyata di dalam mazhab 3 ada juga perbedaan pendapat yaitu pendapat a, b dan c. Demikian juga di dalam mazhab 4, ada tiga pendapat yang berbeda, yaitu pendapat a, b dan c.
Maka kita akan punya 12 pendapat yang berbeda-beda, bukan hanya 4 pendapat saja.
Dan sangat boleh jadi, pecahan pendapat dari suatu mazhab justru punya kesamaan dengan pecahan pendapat dari mazhab lainnya. Misalnya, pendapat mazhab 1b sama dengan pendapat mazhab 3c. Pendapat mazhab 4 d sama dengan pendapat 2 d.
Kalau sudah begini, bagaimana kita mengatakan bahwa kita wajib berpegang teguh hanya pada satu mazhab saja? Padahal di dalam mazhab itu ada begitu banyak variasi pendapat?
Pendapat Suatu Mazhab Mungkin Saja Dikoreksi
Berpegang hanya pada satu mazhab saja ternyata tidak terlalu mudah. Sebab boleh jadi pendapat dalam satu mazhab berganti-ganti.
Jangan dibayangkan bahwa tiap-tiap hasil ijtihad dari suatu mazhab bersifat mutlak dan tidak bisa diubah lagi. Sebagian dari hasil ijtihad mazhab-mazhab itu sangat mungkin untuk dikoreksi dan diubah oleh ulamanya.
Ambillah contoh Al-Imam As-Syafi'i rahimahullah, yang punya dua versi dalam mazhabnya, yaitu qaul qadim dan qaul jadid. Sebagai contoh aplikatif, dalam qaul qadim-nya beliau berpendapat bahwa tayammum itu harus mengusapkan debu ke kedua tangan hingga kedua tapak tangan saja, tidak perlu sampai siku seperti dalam wudhu.
Namun dalam qaul jadid-nya, beliau mengoreksi hasil ijtihadnya dan mengatakan bahwa mengusapkan debu ketika tayammum harus sampai ke kedua siku, sebagaimana dalam wudhu'.
Orang Awam Bingung Pengelompokan Berdasarkan Mazhab
Dan yang paling menjadi hujjah tidak harusnya kita berpegang pada satu mazhab saja adalah bahwa kita sulit mengidentifikasi suatu pendapat itu merupakan produk mazhab mana.
Khususnya hal ini terjadi di wilayah di mana syariat Islam tidak diajarkan berdasarkan satu mazhab saja. Seperti yang umumnya dialami oleh muslim perkotaan. Sebab mereka punya akses yang begitu banyak, akibat padatnya arus informasi beragamnya kemungkinan akses kepada beragam ilmu syariah.
Kalau kita wajibkan mereka bermazhab dengan satu mazhab saja, justru menyulitkan, sebab mereka justru tidak tahu, detail-detail ibadah mereka itu sesuai dengan mazhab yang mana.
Apakah dalam keadaan demikian kita mengatakan bahwa sebelum menjalankan shalat, seseorang diwajibkan mencari runtutan identitas mazhabnya? Apakah kita akan bilang shalatnya tidak sah kalau tidak tahu versi mazhabnya?
Tentu hal ini justru sangat memberatkan dan jadi beban tersendiri. Sebab adanya mazhab-mazhab ulama justru untuk memudahkan orang awam, sehingga tidak perlu lagi mereka direpotkan untuk berijtihad sendiri. Sesuatu yang boleh dibilang mustahil buat orang awam, mengingatkan syarat bolehnya berijtihad itu lumayan berat.
Syariah itu jadi mudah dengan adanya mazhab, bukan untuk bikin susah.
Syukron Jazila Habib, Semoga Allah senatiasa melimpahkan rahmat dan taufiknya kepada habib
Wassalam
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:mahzab imam – 2007/04/10 22:55Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah bermadzhabkan syafii, demikian guru guru kita dan guru guru mereka, sanad guru mereka jelas hingga Imam syafii, dan sanad mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga rasul saw, bukan orang orang masa kini yg mengambil ilmu dari buku terjemahan lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya,

anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila kita di makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yg gemar mencari yg aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yg lain,
hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi masyarakat.

memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib.
yaitu apa apa yg mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yg wajib, menjadi wajib hukumnya.

misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena perlu untuk shalat yg wajib.

demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib, 

karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.

dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya ia berkeras kepala dg madzhab syafii nya, 

demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafiiyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain.

demikian saudaraku yg kumuliakan.,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments