apakah sah shalat bermakmum kepada orang SYIAH

2
86

 

JAMAAH – 2008/07/28 18:29Assalamu'alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintai

Teman saya punya pengalaman di waktu perjanan antara jakarta-bogor.
Waktu tiba shalat dzuhur beliau mampir di tempat istirahat untuk menunaikan
shalat dhuhur.Pada waktu akan melaksanakan shalat dzuhur berjamaah,ada
seseorang yang menawarkan dirinya menjadi imam.Sang imam berkata
bahwa ia akan melaksanakan shalat jama taqdim,karana alasan perjalanan.
Ia berkata kepada para makmum,apabila setelah selesai dua raka'at,ia lantas salam.
para makmum boleh melanjutkan dua rakaat yang tersisa(dzuhurnya).
Setelah selesai semuanya melaksanakan shalat,teman saya menanyakan hal itu 
kepadanya.Orang tadi berkata bahwa ia beranggapan boleh menjama-qashar
shalat tanpa uzur yang di perbolehkan oelh syara.
Sepertinya kata teman saya orang tersebut menganut faham SYIAH,yang beritiqad
boleh menjama-qashar tanpa udzur.

Yang saya mau tanyakan :
1.apakah sah shalat bermakmum kepada orang SYIAH
2.Apakah boleh nikah dengan orang SYIAH
3.Bagaimana ciri-ciri membedakan keyakinan orang SYIAH

Demikian pertanyaan ini saya ajukan agar Habib dapat menjelaskan 
kepada saya.

Wassalamu'alaikum WR.WBR
Syukron katsiro
Gunung-putri

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:JAMAAH – 2008/07/29 16:05Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. sah shalat dibelakang semua yg mengaku tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad saw utusan Allah, namun ada diantara golongan yg mengatakan bahwa Sayyidina Ali adalah nabi yg sebenarnya, maka jika kelompok ini ia telah murtad dan tak dibenarkan shalat dibelakangnya.

2. sah menikah dengan mereka sebagaimana keterangan diatas, namun baiknya kita tak menikah dg berspekulasi untuk buruknya keturunan kita, selama kita yakin tak ada kesesatan dan tak akan merusak akidah keturunan kita maka hal itu baik.

3. ciri syiah yg sesat adalah membenci sahabat Rasul saw. dan masih banyak lainnya, namun ini yg paling menonjol

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=16957&catid=8

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Khair
10 years ago

Perlu diluruskan juga tentang kesimpulan tergesa-gesa dari sahabat penanya bahwa faham boleh jama qashar tanpa udzur adalah faham syiah. Apakah ini bukan masalah furu’ dalam fiqh. Mohon Habib memberikan penjelasannya.