Apakah perbedaan infaq dengan shadaqah?

0

auliabagus nifas – 2009/09/11 14:27 Assalamualaikum warrahmatullah
wabarakatuh

shalawat dan salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Semoga
Habib sekeluarga selalu dalam lindungan Allah SWT.
ana ingin bertanya

1. Apakah wanita setelah melewati masa nifas wajib membayar fidyah
atau hanya mengqhada puasa yang di tinggalkan?

2. Apakah perbedaan infaq dengan shadaqah?

3. Apabila kita mengqhada puasa ramadhan dan pada saat mengqhada
puasa tersebut kita berhubungan suami istri apakah terkena kafarat
puasa 2 bulan berturut-turut atau hanya mengqhada puasa tersebut
saja?

demikian pertanyaaan dari ana. Mohon maaf bila ada kata yang
salah.

wassalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:nifas – 2009/09/12 11:21 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga
selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. haid dan nifas pada ramadhan hanya qadha saja tanpa fidyah.

2. infaq adalah amal untuk apa saja, sifatnya lebih luas dari
sedekah, sedekah sifatnya terbatas sebagaimana zakat, yaitu untuk
8 golongan saja, demikian sebagian besar pendapat dalam madzhab
syafii, mereka adalah :
1.1. Fuqara :
fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg penghasilannya hanya
mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dg
keluarga tanggungannya, mungkin dg ayah ibunya dan istri anaknya),
andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40
ribu atau kurang (40% atau kurang). inilah yg disebut fuqara,
walaupun ia punya usaha, atau rumah yg dikontrakkan, atau
kendaraan yg digunakan usaha, yg jelas penghasilannya hanya 40%
(atau kurang). dari kebutuhan Primernya (bukan kebutuhan
sekunder).
dan bila mereka mempunyai pendapatan yg minim namun mereka
mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti televisi, kendaraan
dlsb yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong
fuqara, dan tidak berhak mendapat Zakat.

1.2. Masakiin
Masakiin adalah orang orang miskin, dan penjelasannya sama dengan
diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum
Syariah adalah mereka yg penghasilannya hanya 80% (atau kurang),
dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun
masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
singkatnya :
penghasilan 0% – 40% adalah fuqara —–> tidak wajib zakat, dan
berhak mendapat zakat.
41% – 80% adalah orang miskin ——> tidak wajib zakat, dan
berhak mendapat zakat
81% – 100% ——-> adalah kelompok yg tidak wajib zakat dan tidak
pula berhak mendapat zakat.
100% – hingga berlebihan —–> kelompok yg diwajibkan
mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.

1.3. Ghaarimiin
orang yg terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya.
mereka ini ada 4 kelompok
a). orang yg berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yg
bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi
hutangnya yg belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya.
(seandainya hutangnya 100 juta, dan ia mampu melunasi nya dalam
setahun, maka dalam tempo satu tahun itu ia berhak menerima
zakat).
b). orang yg belum mampu melunasi hutangnya yg hutangnya adalah
untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan,
madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya raya,
sebagaimana penjelasan diatas.
c). orang yg belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama
hutangnya itu bukan untuk maksiat.
d). orang yg berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau
menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam
kemaksiatan.

1.4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
orang yg dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia
tak punya ongkos yg cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb,
walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini
mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya
handphone, rekening bank, dlsb, namun paling tidak seandainya ia
terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana
zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di
rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia
termasuk berhak zakat).

1.5. ^Aamiluun alaihaa
para pekerja yg bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia
seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji/upah dalam
kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan
khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas
kelurahan yg memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja
diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian
pula muazin yg sudah ada jatah upah dari masjid.

1.6. Mu^allafati qulubihim
para muslim yg baru saja memeluk islam dan mereka masih memiliki
iman yg lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka
berhak atas zakat.

1.7. Ghuzaat fi sabiilillah
para pejuang yg membela islam yg tidak mendapat upah. mereka siap
tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun
tidak mendapat upah/gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat,
namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena
ini hanya disyariahkan bagi negara yg berhukumkan Islam

1.8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
mereka yg dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya
dari perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman
sekarang.

maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak
diberi zakat, namun haruslah berurutan.

pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada
fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah
meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian
seterusnya.

bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah
kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian
seterusnya, demikian pendapat terkuat dalam madzhab kita

bukan seperti sekarang, dimana amil zakat (para pekerja zakat)
segera mengambil jatahnya lebih dahulu sebelum fuqara.

demikian insya Allah penjelasan dari saya, wallahu a^lam.

sumber (Kitab Busyralkarim syarh Muqaddimatulhadhramiyyah alaa
madzhabussyafi^iyyah Bab Zakaat Naqd)

berbeda dg Infak, infak adalah harta yg dikeluarkan untuk membantu
muslimin, misalnya ke 8 golongan diatas, atau untuk majelis
taklim, masjid, pesantren dll, karena masjid, pesantren, majelis
taklim, dll tidak bisa diberikan zakat dan sedekah untuk mereka,
karena bukan termasuk 8 golongan tsb.

namun ada juga para ulama yg menyamakan infaq dg sedekah.

3. tidak saudaraku, ia hanya meng qadha nya lagi untuk puasa yg ia
batal tsb

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23971