Alaikum salam warahmatullahil hayyil qayyum wa barakaatuh wa Inaayatuh.. afwan permasalahan tidak sah nya bermakmum kepada pria muslim yg bercelana pendek itu adalah bila ia melakukannya di saat mengimami shalat, apabila ia melakukan itu diluar shalat, maka ke imamannya dalam shalat adalah sah.
mengenai perbuatannya itu, memang hal seperti ini sudah menjadi wabah yg sedemkian dahsyatnya, pun seandainya orang tersebut memang seorang jahat, dengan kelakuannya yg banyak mengingkari larangan Allah swt, maka anggaplah kita menggolongkannya dalam kelompok fasiq, bermakmum pd orang fasiq hukumnya makruh, bukan tidak sah bermakmum kepadanya, makruh berarti lebih baik anda mencari Imam lain, dijelaskan oleh fuqaha bahwa shalat dibelakang seorang fasiq lebih baik daripada shalat sendiri, namun shalat di masjid kecil dengan makmum jamaah yg sedikit, jauh lebih baik daripada shalat di masjid besar dengan jamaah yg banyak namun Imamnya Fasiq.
dalilnya adalah Hadits Rasul saw : Shalatlah dibelakang orang baik dan orang fajir", hadits ini mursal, dan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, dan sebagian pendapat Muhadditsin, bahwa boleh berhujjah dengan hadits mursal, dan pendapat jumhur bahwa Mursal bisa diterima sebagai Hujjah bila ada yg menguatkan dari kalam sahabat, namun para ulama mengambil Hujjah bahwa Ibn Umar ra shalat dibelakang Hajjaj (seorang penguasa dhalim).
sumber :
-Kitab Syarh Busyralkarim 'ala Muqaddimah Hadhramiyyah Bab Sifatusshalah hal : 275 dan hal 298
– Kitab Fathulmannan fii syarhizzubad Bab Shalat Jamaah hal.154
– Kitab Yaqutunnafiis Fii Madzhab Ibn Idris Bab Makruhat shalat hal. 48
Jazakumullah khair atas perhatian antum
wassalam