Apakah di zaman dahulu seseorang yg memiliki budak kemudian ingin memiliki anak darinya apa harus menikah terlebih dahulu?

0
   zaenal     Tubagus dan Ratu - 2008/02/13 20:19 Assalamu'alaikum
   
              Semoga habibana senantisa dalam keadaan sehat wal afiat

              habib yg ana muliakan, ada yg ingin ana tanyakan:

              1. Apakah di zaman dahulu seseorang yg memiliki budak kemudian
              ingin memiliki anak darinya apa harus menikah terlebih dahulu?
              sebagaimana Rasulullah SAW dengan putranya sayyid Ibrohim? ataukah
              seorang budak itu halal layaknya istri? afwan

              2. *text disembunyikan*

              3. Bib, ana membaca jawaban habib tentang yg menanyakan apakah
              habib pernah bermimpi dg Rasulullah SAW dan habib walau kurang
              berkenan tetap meceritakannya karena takut diangap dusta. Melihat
              jawaban habib itu, beberapa teman ana juga kadang menanyakan
              perihal apakah ana pernah bermimpi dengan Sayyidul Habib,
              Rasulullah SAW. Walaupun gak sesering habib, namun ana ingin
              merahasiakannya demi menjaga hati ini yg jauh dari mukhlish.
              Selama ini ana suka menghindar baik dg tersenyum atau mengatakan
              wallahu'alam bila ada teman yg bertanya demikian. Apakah ana ini
              telah berdusta bib? apakah ana mesti menjawabnya untuk sekedar
              berkata "iya pernah!" ? bagaimana caranya? untuk menulis
              pertanyaan ini saja, ana cukup berat karena melihat kondisi hati
              ini yg keruh takut menjadi riya.

                               | | ==========

   munzir     Re:Tubagus dan Ratu - 2008/02/14 02:53 Alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
              hari hari anda dan keluarga,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              1. budak halal untuk dikumpuli, jika hamil maka anaknya menjadi
              bebas, dan nasabnya kpd ayahnya.

              Rasul saw ?, ada apa dengan Ibrahim putra Rasul saw?

              2. permasalahan ini belum dijelaskan kepastiannya oleh Rabithah
              Alawiyyah pusat.

              3. baiknya anda jangan berdusta,boleh menghindari jawaban namun
              jangan berdusta, dan dalam hal ini anda jangan risau riya, karena
              kita tak beramal apa apa, in adalah anugerah Allah swt,
              sebagaimana firman Nya : "Mengenai kenikmatan Tuhan Mu maka
              ceritakanlah.

              sunnah menceritakan mimpi baik jika tak dirisaukan membawa iri dan
              fitnah.

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
              cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11836
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments