apakah benar orang yg berzina amal ibadahnya ga diterima selama 40 tahun ?

0
5027
zina2007/03/27 06:12Asaliamualikum ya Habibana,
semoga ALLAH SWT selalu mecurahkan rahmatnya kepada Habibana dan keluarga
saya ingin menanyakan beberapa hal yang mengenai tentang hukumnya berzina ?
1. apakah benar orang yg berzina amal ibadahnya ga diterima selama 40 tahun ?
2. apakah benar orang yang berzina itu akan dikutuk sampai 7 turunan , hingga
keturunannya pun menjadi penzina ?
3. apakah benar adanya hukum karma dimana salah seorang dari keluarganya akan
mengalami hal yang sama?
4. apakah ALLAH SWT akan mengampuni dosa-dosa dari seorang penzina pdahal ia sudah beberapa kali bertobat tapi ia mengulanginya lagi ?
5. apakah Habibana mau mengizinkan nya untuk hadir kembali di majelisrasulullah dan menerimanya sebagai murid Habibana ?
6. apa yang mesti di lakukan agar ia bisa ISTIQOMAH dalam tobatnya ?
saya mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang salah,sebelumnya saya ucapkan terima kasih
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:zina2007/03/27 23:06Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
1, 2, dan 3. . ketiganya adalah kiasan saja, bahwa menunjukkan betapa dahsyatnya dosa berzina. amalnya tetap diterima walaupun ia berzina, namun dikiaskan bahwa amal shalihnya itu baru akan mampu membayar 1X perzinahannya setelah 40 tahun beribadah, dsn dirisaukan akan membawa keburukan pula hingga keturunannya karena dahsyatnya dosanya.

4. semua dosa diampuni Allah bila hamba Nya bertobat dan Allah tak pernah bosan bosan melimpahkan taubat.

5. saudaraku, saya tak mengizinkan pezina hadir ke majelis?, naudzubillah.., siapapun boleh hadir di majelis rasulullah saw, bahkan Rasul saw tak mengusir orang kafir ketika mereka hadir di majelis beliau saw 14 abad yg silam, bahkan Rasul saw mengundang mereka untuk hadir di majelisnya, saya gembira bila pezina mau hadir ke majelis saya, barangkali ia bertobat dan saya termuliakan dg pahala tobatnya.

mengangkat seorang pezina menjadi murid?,
saudaraku, sungguh saya jauh lebih hina dari semua pezina, bagaimana pula saya menolak seorang pezina untuk jadi murid saya?,

malah saya malu dan saya merasa tak pantas menjadi murid, apalagi menjadi guru, namun bila mereka berguru pada saya mereka merasa mendapat ketenangan maka saya tak berani pula menolaknya.

6. kesungguhan taubat adalah dg merintih pada Allah minta dijauhkan sejauh jauhnya dari maksiat itu, dan menjauhkan segala hal yg bisa meman cingnya kembali pada hal itu.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:zina2007/04/29 23:54apa saja yang termasuk zina?
saya telah mendengar ada zina kecil apa itu zina kecil dan zina besar?
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:zina2007/04/30 05:05Re:zina – 2007/04/30 00:54
apa saja yang termasuk zina?
saya telah mendengar ada zina kecil apa itu zina kecil dan zina besar?

Afwan sebelumnya yaa akhi, ana mau berbagi keterangan, bukan bermaksud menggurui apalagi merasa tahu tentang hal ini,
” Allohumma innanasalukal afwa wal afiah wal mu’afataddaaimah fiddiiyni waddunya wal aakhiroh”

Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum. Pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi dihukum hudud dan yang tidak. Yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya. Dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud.

1. Zina Dalam Pengertian Khusus
Sedangkan yang dalam pengertian khusus hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum hudud. Yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam.

Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem :

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)

Sedangkan Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja.

Sedangkan As-syafi’iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.

Dan Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan fahisyah (hubungan seksual di luar nikah) yang dilakukan pada kemaluan atau dubur.

Namun untuk menjalankan hukum zina seperti ini, maka ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :

1. Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
2. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
3. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
4. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita . Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
5. Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
6. Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal , yaitu di negeri yang ‘adil’atau ‘darul-Islam’. Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud.

Zina Dalam Pengertian Umum
Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT.

Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT :

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa’ : 32)

lalu menyambung pertanyaan akhi diatas
1. Yang termasuk zina adalah apa² yang telah ditetapkan oleh Hukum Syar’i contohnya ialah seperti keterangan diatas baik menurut imam² Madzhab

2. Yang termasuk Zina Besar adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.

dan yang termasuk zina kecil seperti keterangan hadist dibawah ini

Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya : “Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.” (Hadis Shahih Muslim No. 2282)
Jika kita melihat dari Hadis Shahih Muslim tersebut, sudah jelas-jelas bahwa Pacaran itu termasuk Zina.
Zina Mata = Memandang
Zina Telinga = Mendengar
Zina Lidah = Berkata
Zina Tangan = Memegang
Zina Kaki = Melangkah
Zina Hati = Ingin dan Rindu
Memang ini semua masuk dalam kategori Zina kecil. Tapi ini semua menjadi pintu untuk melakukan Zina besar , seperti dijelaskan pada akhir hadis yang berbunyi “…sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.”
Kenapa? Karena tidaklah mungkin orang akan berzina besar, jika zina kecil ini tidak dilakukan terlebih dahulu. Jadi meskipun zina kecil, hal ini juga tetap haram hukumnya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalam
Hartono – Mangga Besar XIII

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:zina2007/05/01 16:24Jazahullah khair tuk saudaraku atas jawabannya,

Perlu saya tambahkan bahwa dosa dari zina kecil akan terhapus dosanya dengan berjuang menghindari zina yg besar, demikian dijelaskan dalam “Syarh Imam Nawawi Alaa shahih Muslim”, dan “Fathul Baari Almasyhur” oleh Imam Ibn hajar menjelaskan hadits mengenai zina kecil diatas.

wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:zina2007/05/01 20:31bagaimana dengan melihat video2 yang tidak pantas dilihat,sehingga menimbulkan nafsu dsb, ini termasuk zina tingkat mana?
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:zina2007/05/02 08:51Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada anda,

saudaraku yg kumuliakan,
hal itu tergolong kepada melihat hal yg membangkitkan syahwat, tentu haram hukumnya, dan sebaiknya dihindari, bila pernah melakukannya maka segeralah bertobat pada Nya swt.

sebab milyaran sel mata kita turut terlibat dalam kenistaan dan mereka akan menuntut kelak.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:zina2007/05/08 21:59Assalamualaikum Wr. Wb.
Semoga Allah selalu mencurahkan rahmatNya kepada Habib dan keluarga…amin

Menyambung topik tentang zina saya ada pertanyaan.
Saya pernah mendengar seorang pezina atau eks pezina (pezina yang sudah taubat) tidak boleh menjadi Imam dalam shalat, apakah ini benar? Kalau benar sampai kapan seorang eks pezina bisa menjadi imam dalam shalat?

Terima kasih sebelumnya,
Wassalamualaikum Wr. Wb.

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:zina2007/05/11 08:28Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Kasih sayang dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Hal itu tak pernah ada dalam syariah islam, semua orang muslim bahkan pezina yg belum tobat sekalipun tetap sah bila menjadi imam, bahkan Fasiq, sebab keabsahan Imam adalah pada kesadarannya, beda dengan orang yg sedang mabuk yg tentunya tak sah menjadi imam karena ia sedang dalam keadaan tak sadar.

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

Wassalam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:zina2007/08/27 03:24Assalamu’alaikum ya habibana

Semoga habib selalu dilimpahkan Allah segala kemudahan dalam dakwah, keluasan rizki dan keluasan ilu yang terus dan terus melimpah dalam ridha Allah.

Bib, menyambung pertanyaan tentang seorang pezina yang belum atau sudah tobat boleh menjadi imam shalat, kemudian ana mau tanya tentang anak hasil Zina tersebut.. karena ana pernah dengar selentingan kabar bahwa anak hasil zina tidak boleh menjadi imam shalat, tidak boleh menjadi pemimpin. Selama ini ana hanya mendengar saja.. bagaimana sebenarnya rujukan syariahnya (mungkin ada hukumnya) ?

syukran atas jawabannya ya habibana..
Wassalam

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:zina2007/08/28 03:56Alaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
anak zina itu tidak berdosa, dan ia tetap sah menjadi imam atau pemimpin, demikian dalam hukum syariah, dan kesaksiannya di pengadilan diterima,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments