Apakah ada hadist dan hukumnya bagi kaum leleki yang memakai cincin emas putih

0
Hukum memakai cincin – 2007/07/09 01:04Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Habib yang saya hormati semoga Alloh SWT senantiasa memberikan Rahmat kepada Habib dan keluarga.
Dalam rubrik ini saya mau menanyakan beberapa hal antara lain :
1. Apakah ada hadist atau sejarah yang menyebutkan bahwa Rasul SAW memakai cincin perak dan apa hukumnya jika kaum lelaki memakai cincin perak.
2. Apakah ada hadist dan hukumnya bagi kaum leleki yang memakai cincin emas putih?

Mohon atas jawabannya ya Habib atau email ke silviana_n@yahoo.com 

Terimakasih atas jawabannya

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Hukum memakai cincin – 2007/07/11 00:21Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

Kebahagiaan dan Kesejukan rohani semoga selalu menghiasi hari hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
1. belasan hadits riwayat shahih Bukhari dan Shahih Muslim yg menjelaskan bahwa Nabi saw memakai cincin perak, dan beliau saw memakainya di kelingkingnya, demikian pula para sahabat menggunakannya, dan menggunakan cincin perak bagi pria hukumnya sunnah, yg diharamkan bagi pria adalah cincin emas.

2. tak ada hadits menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg berwarna kuning

mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab dalam pengertian syariah yaitu emas kuning.

demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Hukum memakai cincin – 2008/02/25 02:07Assalamu'laikum Wr.W
ya habib mau nanya mengenai keterangan Hukum memakai cicin "
tak ada hadits menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg berwarna kuning"

dalam hal ini apakah yang dimaksud emas dalam hadist itu subtansi warnanya atau substansi materinya dari emasnya bib….? apakah emas yang dihasilkan selalu kuning…?bagaimana dengan emas putih yang beredar dipasaran itu bib?
mohon penjelasannya bib…?
jazakumullah khoiron katsiro
wassalamu'alikum Wr.Wb

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Hukum memakai cincin – 2008/02/27 01:51Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
dalam syariah yg disebut emas adalah yg berwarna kuning, mengenai emas putih (logam mulia), ia tidak disebut emas dalam syariah.

syariah mengharamkan emas bagi pria berkenaan dg emas yg dikenal para fuqara, dan dijadikan alat jual beli dimasa itu sebagai alat jual beli termahal.

perhiasan lainnya walau lebih mahal dari emas tidak diharamkan dalam syariah tuk pria, misalnya berlian, dlsb.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Hukum memakai cincin – 2008/03/09 22:28Assalamu'laikum Wr.Wb
kemarin masalah hukum memakai cincin saya diskusikan dengan teman saya, Habib.Syech Abdulqodir Ass(solo), Hb.Alwi Ali Al.habsyi (solo ) yang mana disitu ada sedikit perbedaan pendapat yang mana mungkin habib mundzir bisa membuat kesimpulan :
1. Hb.Syech AA mengatakan bahwa masalah diharamkan emas kpd pria itu bukan dzatnya/emasnya tapi karena tasyabuh/hal yang menyerupai wanita & seperti apa yang habib mundzir katakan…..
2. kalau habib Alwi ali Al-habsyi : yang diharamkan dzatnya….dan berpendapat apakah emas putih yang dipasaran itu benar-benar terbuat dari emas yang diharamkan..
3. Dari temen saya yang murid Habib Alwi Al-habsyi mempunyai permsalahan : bila mana yang disebut dzahab itu emas kuning yang mana dikenal oleh para fuqora itu yang diharamkan yang mana seperti habib uraikan diatas…kalau ada orang yang memakai cincin yang terbuat bukan dari emas tapi dilapisi/disepuh dengan warna emas ..shg menyerupai emas yang dikenal para fuqoro itu apakah hukumnya bib….apa termasuk yang diharamkan…
mohon penjelasannya bib…..
jazakumullah khoiron katsiro..
wassalamu'alaikum wr.wb
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Hukum memakai cincin – 2008/03/10 01:57munzir tulis:
2. tak ada hadits menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg berwarna kuning

mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab dalam pengertian syariah yaitu emas kuning.

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

1. bib di kelingking Kiri atau Kanan Rasulullah memakai cicin ??

2. Kalo tidak ada haditsnya yg menyebutkan mengharmkan memakai cicin emas kuning, lalu para ulama memberikan hukum dari mana bib??
apa dari Qiyas ?? atau Ijma ulama??

3. maaf bib kedengarannya agak rancu, kenapa hanya mas kuning yg diharamkan?
sedang mas puith tidak? (kan sama-sama emas, tidak ada Qiyas untuk hal ini)
apakah mungkin jaman dahulu belum ada emas putih ?

4. ada yg bilang perak yang kadarnya tinggi pun ktnya haram dipakai bener gak bib??

Syukron atas jawabannya

wassalamu'alaikum

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Hukum memakai cincin – 2008/03/10 10:34Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. Rasul saw diriwayatkan pada shahih Bukhari memakainya di kiri, namun hasan dan husein ramemakainya di kanan, namun Guru Mulia kita memakainya di kanan karena terkait hadits beliau saw bahwa Rasul saw menyukai bagian kanan pada segala perbuatannya daripada kiri, dan Guru Mulia kita sesekali memakai di kiri, untuk menghargai dan mengamalkan pula riwayat bahwa beliau saw memakai di kiri

2. saudaraku, anda salah faham, anda lihat keterangan jawaban saya diatas, yg ditanyakan oleh saudari silvi adalah : Apakah ada hadist dan hukumnya bagi kaum leleki yang memakai cincin emas putih?

yg ia tanyakan adalah emas putih, saya jawab : tak ada hadits menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg berwarna kuning

maksudnya emas putih tak ada dalil yg mengharamkannya, dan sepakat para ulama akan hal ini.
mengenai emas kuning (dzahab) telah jelas larangan syariahnya teriwayat pada shahih Bukhari, shahih Muslim dll.

mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab dalam pengertian syariah yaitu emas kuning.

emas putih adalah logam mulia, sebagaimana tembaga, timah, atau mungkin zamrud, atau batu mulia dan logam mulia lainnya, bukan emas dalam syariah.

emas dalam syariah adalah yg dipakai sebagai alat jual beli (alat tukar) dinar,dll.

3. saudaraku, yg diharamkan adalah dzahab, bukan logam mulia, dzahab dalam bahasa arab bukan emas putih, tapi emas kuning.

4. perak walau kadarnya tinggi tidak diharamkan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Hukum memakai cincin – 2008/03/10 10:45Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
tuk saudaraku LASTIONO yg kumuliakan, 
1.bahwa pendapat Hb Syeikh dan Hb Alwi digabungkan, yaitu diharamkan dzatnya dan tasyabbuhnya.

2. emas putih bukan dzahab dalam syariah, dan emas putih bukan perhiasan umum kaum wanita, dan emas putih bukan alat tukar dalam syariah sebagaimana mata uang Dinar, maka emas putih halal bagi pria

3. semua tembaga/kuningan yg bukan emas walau berwarna emas dan sama dengan emas bentuknya halal bagi pria, dan haram jika tasyabuh dg wanita.
jika emas murni namun disepuh tembaga / kuningan maka halal untuk pria dan akan menjadi haram jika Tasyabbuh dg wanita.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments