logambudi shalat berjamaah - 2008/02/09 03:46 Assalamu alaikum Saya Yusuf bib, teman Logam Budi. Alhamdulillah saya diperbolehkan menggunakan membernya. Alhamdulillah sekali Habib mau meridhoi saya menjadi murid Habib semoga ini dapat semakin memotivasi saya dalam beribadah kepada Allah. Bib saya mau bertanya tentang shalat berjamaah : 1. Bagaimana shaf orang berjamaah bila hanya 2 orang 2. Apa yang harus dilakukan bila seorang imam batal 3. hukum melewati orang yang sedang shalat, khusunya shalat berjamaah 4. Hukumnya menjadi makmum kepada orang yang bermazhab beda 5. bolehkah saya mengqada shalat subuh di waktu dzuhur atau dzuhur di waktu asar Terima kasih banyak atas jawaban Habib, mohon jawabannya disertai pendapat 4 imam mazhab. Semoga Habib sehat selalu dan istiqomah selalu. Wassalam | | ========== adminII Re:shalat berjamaah - 2008/02/09 19:19 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Saudaraku, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum : 1. Bagaimana shaf orang berjamaah bila hanya 2 orang Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan keridhoan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda, saudaraku yg kumuliakan, 1. posisi seorang bila berdua maka makmumnya di kanan Imam, dan posisinya setengah shaf. tidak sejajar atau bersentuhan kaki dg imam, dan tidak pula di shaf belakang dg sempurna, maka ia mengambil posisi tengah. bila datang makmum lain maka seyogyanya makmum orang kedua ini menarik makmum kesatu dg pelahan agar mundur dan menjadi shaf sempurna, dan demikian makmum ketiga sudah langsung di shaf tanpa ada masalah Berikut Linknya : Itemid=&func=view&catid=8&id=6245&lang=id#6245 2. Apa yang harus dilakukan bila seorang imam batal Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan, Saudaraku yg kumuliakan, 1. Bila Imam Batal maka makmum tidak ikut batal, mereka niat mufaraqah dan menyempurnakan shalatnya masing masing, imam seyogyanya keluar begitu saja dari shaf, karena ia telah keluar dari shalat, bisa saja ia berbicara : "Maaf saya hadats", lalu pergi, namun jika makmumnya orang yg tak mengerti maka bisa dipastikan mereka ikut batal pula, Berikut Linknya : Itemid=&func=view&catid=8&id=6969&lang=id#6969 3. hukum melewati orang yang sedang shalat, khusunya shalat berjamaah 2. diperintahkan oleh Rasul saw untuk mendorong / menghalangi orang yg akan lewat didepannya saat ia shalat, namun dengan syarat agar ia menaruh batas didepan tempat sujudnya, berupa tongkat, atau berbataskan tiang, atau sejadah, atau berbataskan shaf yg depannya (shaf belakang berbataskan shaf yg didepannya, demikian seterusnya hingga Imam, bila tak ada batas maka tak mengapa melewatinya. (HR Bukhari Muslim dan hadits shahih lainnya, Busyralkarim hal 228) Namun melewati orang saat ia shalat wajib atau sunnah itu diperbolehkan dalam dua hal : a. bila didepannya, atau di shaf shaf yg didepannya masih ada tempat kosong, maka boleh saja melintas didepan orang ini karena ia tak mau maju ke shaf depannya, atau shaf2 yg lebih depan lagi, dan pada umumnya tiadalah orang melintas itu kecuali untuk menuju shaf shaf depan yg masih kosong, maka ia tak berhak menghalangi bagi yg akan melintas. b. bila ia shalat wajib/sunnah itu tepat di tempat lewat umum atau pintu masuk masjid, maka diperbolehkan melintas didepannya untuk orang yang akan masuk dan keluar masjid. (Busyralkariim-hal 229) wassalam Berikut Linknya : Itemid=&func=view&catid=8&id=342&lang=id#342 4. Hukumnya menjadi makmum kepada orang yang bermazhab beda 3. shalat dibelakangnya sah, terkecuali jika ia tak membaca basmalah dalam fatihah, maka tidak sah anda bermakmumpadanya, demikian jika anda bermadzhabkan syafii, namun sebagian besar mereka yg tak membaca basmalah itu bukan tak membaca basmalah, namun membacanya dengan sirran (suara pelahan), maka shalat menjadi makmum mereka sah, Berikut Linknya : Itemid=&func=view&catid=8&id=7157&lang=id#7157 5. bolehkah saya mengqada shalat subuh di waktu dzuhur atau dzuhur di waktu asar Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, limpahan kelembutan Nya dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda, saudaraku yg kumuliakan, memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha secara keseluruhan), namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan itu banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadha nya secara keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya, ada Qaul bahwa bila ia bertobat dengan sungguh sungguh, dan tak lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat2nya yg telah lama ia lewatkan, namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya adalah : wajib meng qadha shalat yg kita tinggalkan, namun boleh kapan saja, misalnya suatu saat kita ingin shalat sunnah maka boleh boleh saja, suatu saat ingin mengqadha shalatnya maka boleh saja meninggalkan shalat sunnahnya, tak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah, karena larangan itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadha nya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah, namun bila shalat yg ditinggalkan berminggu minggu dan puluhan banyaknya atau bahkan ratusan.., maka sungguh Rasul saw tak menyukai kesulitan dan pemaksaan diri atas ummatnya saw. ketika mengadu seorang sahabat pada beliau seraya berkata : wahai Rasulullah saw.., sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku gara gara imam yg membaca surat panjang dalam shalatnya", maka rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw ceramah dg kemurkaan seperti saat itu, seraya bersabda : "sungguh ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg sakit, ada yg punya hajat..!" (shahih Bukhari). demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yg asri dan mudah, tentunya bukan meremehkan, demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, wallahu a'lam Berikut Linknya : Itemid=&func=view&catid=8&id=3651&lang=id#3651 | | ========== sumber http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11656
© https://carauntuk.com/apa-yang-harus-dilakukan-bila-seorang-imam-batal-arsip-2008