Humairah
|
Pengertian – 2006/11/04 03:24Assalamu'alikum WR.WB Habib, kali ini saya mau tanya pengertian dari pernyataan bahwa "seorang suami haram hukumnya menyamakan istri dgn ibunya". Mohon dijelaskan maksud dari pernyataan tersebut. Atas penjelasan-nya saya ucapkan terima kasih. Oh ya Bib, tolong sampaikan salam saya untuk ustz. Khadijah Al-Juneid. Kapan pengajian di kediaman Habib Husni-Jatiwaringin yg beliau pimpin akan dimulai kembali ??? Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf bila ada kesalahan. Wassalamu'alikum WR.WB |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:Pengertian – 2006/11/05 14:01Assalamu'alikum WR.WB Habib, kali ini saya mau tanya pengertian dari pernyataan bahwa "seorang suami haram hukumnya menyamakan istri dgn ibunya". Mohon dijelaskan maksud dari pernyataan tersebut. Atas penjelasan-nya saya ucapkan terima kasih. Oh ya Bib, tolong sampaikan salam saya untuk ustz. Khadijah Al-Juneid. Kapan pengajian di kediaman Habib Husni-Jatiwaringin yg beliau pimpin akan dimulai kembali ??? Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Curahan Kenikmatan Nya semoga melimpah kepada anda dan keluarga, Hal itu dalam hukum syariah dikenal dg sebutan ?Dhihaar?. Yaitu ucapan suami atas istrinya yg menyerupai talak, islam mengajarkan adab yg luhur kepada suami untuk tidak sembarang berucap kepada istrinya, tidak menyamakan istrinya dengan wanita lainnya, tidak sesekali menjatuhkan harga diri istrinya dengan ucapan, atau menyamakan istrinya dengan muhrimnya, karena istri tetap berbeda dengan muhrimnya walaupun muhrimnya adalah darah kandungnya sendiri, istri tetap mulia dan mesti dibedakan dengan wanita lainnya bahkan ibunya sendiri, maka demikianlah hukum dhihar, ketika suami mengucapkan kalimat contohnya : ?engkau ini bagaikan ibuku sendiri?, atau ?engkau ini serupa dengan kakak kandungku? dan ucapan yg serupa itu, yaitu ucapan yg menyerupakan istri dengan salah seorang muhrim si suami maka ia kena hukum dhihar, yaitu jatuh talak atas istrinya atau ia mengulangi ucapannya dengan merubah kalimatnya misalnya : ?engkau ini tidak sama dengan ibuku?, maka hukum dhihar terhapus. Namun tentunya hukum ini dimaafkan bila dikalangan masyarakat yg awam dan belum memahaminya, dimasa kini muslimin di negeri kita masih sangat menyedihkan, hingga belum memahami rukun wudhu yg benar, bagaimana pula akan dikenai hukum dhihar yg termasuk cukup pelik dalam ilmu fiqih. Demikian saudariku, salam saudari sudah saya sampaikan, dan Pengajian belum dimulai dan belum ada kepastian karena Hb Husni dan istri masih di Gorontalo, namun majelis majelis Nisa lainnya sudah mulai aktif, seperti di kediaman Ibu Ida Aziz Simprug dll. Wallahu a?lam
|