Forum Majelis Rasulullah
fathullatif apa yah..?? apa aja deh… – 2009/05/04 20:29 Assalamu^alaikum wr
wb..
habibana, lama tidak bertanya… habib apa kabar…?
semoga senantiasa dalam kesehatan, kebugaran, ^afiyat dan
kebahagiaaan…. amin
habib, mohon ijin bertanya :
1. ada ust yg bilang ttg hadrah di masjid menurut Qaulnya al-Imam
as Suyuti katanya tidak boleh bib, apakah demikian….? karena
ada aja bib yg ngomong klo hadrah di masjid tidak boleh… (tapi
sy udah baca bbrp artikel terkait dg hal tsb) insya Allah akan
saya tempel di mushola dkt rumah… mhn tanggapan kembali ttg
Qaulnya Imam Suyuti tsb bib….
2. habibana, tanpa mengurangi rasa hormat saya… mohon maaf
sebelumnya.. pernah sy berbincang dg teman yg bertanya Habib
Munzir jarang ya terlihat di Haul/ MAulid Agung…?? (dalam hati,
mmg habib jarang terlihat_mgkn karena kesibukan beliau)…
kondisi habib saat ini bagaimana…? semoga senantiasa dalam
^afiyat….
3. habib, antara MR dan NUMUS tidak ada masalah kan…?? karena
ada yg bilang jarang gabung / tidak pernah gabung majelis….
duh, semoga kita dijauhakn dari Fitnah… amiin
cukup itu dulu saja….
mohon maaf bila kurang berkenan….
Wassalam….
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:apa yah..?? apa aja deh… – 2009/05/05 05:24 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah
secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11),
diriwayatkan pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut
Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw
mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka
berkata : bersama kami seorang nabi yg mengetahui apa yg akan
terjadi , maka Rasul saw bersabda : Tinggalkan kalimat itu, dan
ucapkan apa apa yg sebelumnya telah kau ucapkan . (shahih Bukhari
hadits no.4852),
Rasul saw tak melarangnya,
juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan saat hari asyura di
Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu anhum (sunan Ibn Majah
hadits no.1897)
Dijelaskan oleh Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana)
dan nyanyian pada pernikahan diperbolehkan walaupun merupakan hal
lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam pernikahan hal ini
(walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena
kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas mubah,
demikian sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal
203)
Menunjukkan bahwa yg dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana
adalah karena hal yg Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan
berarti semua rebana haram karena Rasul saw memperbolehkannya,
bahkan dijelaskan dg Nash Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika
mulai makna syairnya menyimpang dan melupakan dari Allah swt maka
Rasul saw melarangnya,
pembahasan tentang larangan rebana itu adalah seputar hukum rebana
untuk gembira atas akad nikah dg lagu yg melupakan dari
Dzikrullah.
Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah
shalawat, pujian pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini
tentunya tak ada perbedaan pendapat padanya, karena khilaf adalah
pada lagu yg membawa lahwun.
sebagaimana juga syair yg jelas jelas dilarang oleh Rasul saw
untuk dilantunkan di masjid, karena membuat orang lupa dari Allah
dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun justru syair pujian
atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid, demikian
dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari,
bahkan Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g
melantunkan syair di masjid, tentunya syair yg memuji Allah dan
Rasul Nya. (shahih Bukhari hadits no.442) dan banyak lagi riwayat
shahih tentang syair di masjid
mengenai pengingkaran yg muncul dari beberapa kyai kita adalah
karena mereka belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena
tahqiq dalam masalah ini adalah tujuannya, sebab alatnya telah
dimainkan dihadapan Rasulullah saw yg bila alat itu merupakan hal
yg haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa membedakan
ia membawa manfaat atau tidak, namun Rasul saw tak melarangnya,
dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat syairnya mulai
menyimpang, maka jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada
tujuannya.
demikian pula yg dijelaskan oleh Imam suyuthiy, karena Imam
suyuthi pun bermadzhab syafii.
2. saya jarang hadir di maulid agung karena dua hal
a. saya selalu dikerubuti dan dikeroyok, dan saya melarang crew MR
untuk menjagai saya kalau bukan di majelis saya, karena itu tidak
sopan, biar panitya mereka saja yg mengatur, kita tidak usah
ikut2an mengatur, maka panitya pun kewalahan, saya hadir maulid
agung pasti saya cidera, tangan sobek terkena kuku, pergelangan
tangan terkilir, kaki luka terinjak atau menginjak trotoar atau
batas tembok ditanah yg tidak terlihat lagi karena kerubutan
massa, saya kapok, parkir pun mesti jauh dari lokasi, karena
selalu tertutup kendaraan lain saat keluar, dan saya tidak mau
diberikan parkir khusus karena majelis itu majelis umum, saya
merasa tidak adab jika saya minta parkir khusus.
maka saya harus menembus kerubutan massa yg bisa mencapai ratusan
meter, lalu acara terganggu karena orang orang berdiri, yg tak mau
berdiri pun harus berdiri karena desakan orang lain, yg satu
berteriak shollu alannabiy..!, yg lain teriak : beri jalan beri
jalan.., yg lain teriak jangan ada yg salaman..!, saling bentak
satu sama lain dan saling dorong penuh emosi,
aduh.. itu sangat mengganggu ketenangan acara.. , dan membuat saya
hancur, benar benar serasa dipukuli dan dikeroyok, badan terasa
remuk,
saya di majelis sendiri saja tiap malam sudah harus menerima
keroyokan dan desakan massa, apalagi di majelis umum, maka saya
menghindar.
b. saya tetap ada majelis lain yg orang umum tak hadir di majelis
agung tsb, maka bagi tugaslah, shohibul maqam almarhumpun dapat
pahalanya karena hati saya bersama acara itu walau saya tidak
hadir.
3. antara MR dan NM tidak ada perselisihan, saya sering smsan dg
hb hasan, beliau sangat bersahabat akrab dg saya, namun
sebagaimana majelis lain pun jarang bergabung satu sama lain, maka
lumrah saja, masing masing dg acaranya, dengan satu maksud,
tegaknya panji Rasulullah saw dalam dakwah beliau saw.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21736