apa makna akidah : “Hukum Asal Ibadah Adalah Terlarang sampai ada dalil yang memerintahkan”

0
265
asal ibadah dilarang kecuali… – 2007/06/28 01:48Assalamu'alaikum wrwb.
Semoga sholawat dan salam selalu terlimpahkan pada junjungan kita Nabi SAW, keluarga, sahabat, dan kaum muslimin sekalian khususan pada Habib Munzir sekeluarga.

Begini pak habib.. ada kaidah yang menyatakan "Hukum Asal Ibadah Adalah Terlarang sampai ada dalil yang memerintahkan". Ini sering dipakai oleh mereka yang suka sekali membahas masalah-masalah bid'ah. 

Yang ingin saya tanyakan, benarkah kaidah ini ? Dari manakah kaidah ini berasal? Hadits, atsar, ataukah dari kitab Ushul Fiqih ? Kemudian bagaimanakah kita sebagai umat menerapkan kaidah tersebut secara benar.

Terima kasih pak habib. Semoga dakwah Majelis Rasulullah selalu berjaya. Amien amien amien.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:asal ibadah dilarang kecuali… – 2007/06/29 04:57Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
kaidah itu berasal dari Ijtihad para Muhaddits, memang kaidah itu benar, namun maksudnya menunggu dalil Aqli atau naqli, sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidh Al Muhaddits Imam Assyaukaniy rahimahullah, bahwa Bid'ah itu tetap bid'ah, selama menantikan dalil Aqli (logika) dan Naqli (Alqur'an dan hadits). 

وهذا الحديث من قواعد الدين لأنه يندرج تحته من الأحكام ما لا يأتي عليه الحصر وما مصرحه وأدله على إبطال ما فعله الفقهاء من تقسيم البدع إلى أقسام وتخصيص الردببعضها بلا مخصص من عقل ولا نقل
فعليك إذا سمعت من يقول هذه بدعة حسنة بالقيام في مقام المنع مسندا له بهذه الكلية وما يشابهها من نحو قوله صلى الله عليه وآله وسلم كل بدعة ضلالة طالبا لدليل تخصيص تلك البدعة التي وقع النزاع في شأنها بعد الاتفاق على أنها بدعة فإن جاءك به قبلته وإن كاع كنت قد ألقمته حجرا واسترحت من المجادلة

“hadits hadits ini merupakan kaidah kaidah dasar agama karena mencakup hukum hukum yg tak terbatas, betapa jelas dan terangnya dalil ini dalam menjatuhkan pendapat para fuqaha dalam pembagian Bid’ah kepada berbagai bagian dan mengkhususkan penolakan pada sebagiannya (Bid;ah yg baik) dengan tanpa mengkhususkan (menunjukkan) hujjah dari dalil Aqliy (logika) ataupun dalil Naqliy (Alqur’an/hadits),

maka bila kau dengar orang berkata : “ini adalah Bid’ah hasanah”, dg kau mengambil posisi mengingkarinya dg bertopang pada dalil bahwa keseluruhan Bid;ah adalah sesat dan yg semacamnya sebagaimana sabda Nabi saw : “semua Bid’ah adalah sesat” dan (kau) meminta dalil pengkhususan (secara logika atau dalil Alqur’an dan hadits) mengenai hal Bid’ah yg menjadi pertentangan dalam penentuannya (apakah itu bid;ah yg baik atau bid’ah yg sesat) setelah ada kesepakatan bahwa hal itu Bid;ah (hal baru), maka bila ia membawa dalil tentang Bid’ah hasanah yg dikenalkannya maka terimalah, bila ia tak bisa membawakan dalilnya (secara akal logika atau nash Alqur’an dan hadits) maka sungguh kau telah menaruh batu dimulutnya dan kau selesai dari perdebatan” (Naylul Awthaar Juz 2 hal 69-70).

Jelaslah bahwa ucapan Imam Asyaukaniy menerima hal yg baru yg disertai dalil Aqli (Aqliy = logika) atau Naqli (Naqli = dalil Alqur’an atau hadits), bila orang yg mengucapkan pada sesuatu itu Bid’ah hasanah namun ia tak bisa mengemukakan alasan secara logika, atau tak ada sandaran Naqli nya maka pernyataan tertolak, bila ia mampu mengemukakan dalil logikanya, atau dalil Naqli nya maka terimalah.

contohnya hal ibadah baru yg sesuai logika adalah Tahlil, Maulid, hal ini ibadah baru, namun tak bertentangan dg syariah, yg pada hakikatnya bukan ibadah baru, tapi ibadah2 yg sudah ada dikumpulkan dan dirangkum.

sebagaimana kejadian bahwa dizaman rasul saw ada seorang Imam yg mengada adakan hal baru, ia membaca surat Al Ikhlas setiap rakaat sebelum membaca surat lain,

jadi ia setelah fatihah, memmbaca Al Ikhlas, lalu baru membaca surat lain, demikian dalam setiap kali menjadi imam,

makmumnya protes, kenapa menjadikan al ikhlas wajib?, menambahi kebiasaan dalam shalat yg tak pernah diajarkan oleh Rasul saw?, 

ketika ditanya oleh Rasul saw akan hal itu maka ia menajwab : karena aku mencintai surat al ikhlas wahai Rasulullah..,

maka Rasul saw berkata : "cintamu pada surat itu akan membuatmu masuk sorga".(shahih Bukhari).

menunjukkan bahwa rasul saw menghargai perbuatan yg dibuat buat tanpa menunggu sunnah beliau saw, bahkan Rasul saw memujinya, padahal tanpa dalil, hanya dalil logika, bahwa ia cinta pada surat tsb.

hal itu diterima oleh rasul saw, demikian pula Tahlil, Maulid dlsb.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:asal ibadah dilarang kecuali… – 2007/06/29 21:27Terima kasih pak habib.. 

Berarti kata-kata" .. sampai ada dalil yg memerintahkan" itu maksudnya sampai ada dalil (aqly atau naqly) yaa pak habib?. dan bukan mencari "perintah"nya. Berarti itu salah menterjemahkan dari bahasa arabnya? Bagaimana sih bunyi kaidah itu yg sebenarnya (dan terjemahannya yg benar) di dalam kitab?

Karena .. ini yg sering terjadi.. dengan kaidah itu mereka katakan segala macam perbuatan yg dianggap ibadah maka harus dicari dalil "perintahnya". Itulah yg membuat kami penasaran. Sepengetahuan kami, ibadah sunnah yg sekarang banyak rutin diamalkan(seperti dzikir/tahlil malam jumat, maulid, baca qur'an terjadwal, dll) ada dalilnya secara umum. Tetapi memang tidak ada "perintah" waktu maupun tata caranya. 

Dan lagi.. ada di dalam al quran bahwa "tidaklah diciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah..". Sehingga setiap detik seharusnyalah diisi dengan ibadah. Kalau hrs menunggu "perintah" seperti yg sering dikatakan oleh mereka yg suka bicara bid'ah, inilah yg membingungkan. Karena mau berbuat ini itu takut sesat.

Mohon pak habib.. luruskan persepsi kami jika salah.

Semoga kesehatan dan kemuliaan selalu mengiringi pak habib. Amien.

wassalamungalaikum wrwb.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:asal ibadah dilarang kecuali… – 2007/07/02 03:31Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
mengenai ucapan para Muahddits itu berbeda beda lafadnya, namun bila mereka para wahabi itu meminta demikian pada anda, maka jawabannya mudah saja, bahwa Berkata Al Hafidh Al Imam Ibn Rajab dalam kitabnya Jami’ul Uluum walhikam bahwa sebagaimana firman Nya swt :“Sungguh Allah telah memerintahkan kalian berbuat adil dan kebaikan, dan menyambung hubungan dg kaum kerabat, dan melarang kepada keburukan dan kemungkaran dan kejahatan” (QS Alhajar 90)

berkata Alhasan bahwa ayat ini tidak menyisakan satu kebaikanpun kecuali sudah diperintahkan melakukannya, dan tiada suatu keburukan pun kecuali sudah dilarang melakukannya. (Tuhfatul Ahwadziy Juz 5 hal 135)

nah.. Alqur'an sudah memerintahkan semua hal yg baik yg ada di zaman nabi saw dan sesudah beliau saw, dan semua yg buruk telah diharamkan, yg ada di zaman nabi saw dan yg belum ada di zaman Nabi saw.

maka jelaslah sudah..

demikian saudaraku yg kumuliakan, maaf jawaban saya terlambat, saya sedang kurang sehat dan mohon doa.

wallahu a'lam

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments