Apa hukumnya makan sahur tapi masih dalam keadaan junub?

0
minta maaf – 2006/09/24 19:52sebelumnya saya minta maaf karena pertanyaan di atas tadi belum selesai, secara tidak sengaja mengirimkannya.

3. Apa hukumnya makan sahur tapi masih dalam keadaan junub.

Kiranya ini saja.

Wassalamu'alaikum Wr Wb.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:umum – 2006/09/25 21:44assalamualaikum Habib, sebelumnya saya minta maaf pertanyaan saya lancang.
APAKAH BATAL PUASANYA APABILA LAKI-LAKI & PEREMPUAN BERJALAN DENGAN BERGANDENG TANGAN ATAU BEPERGIAN NAIK MOTOR DENGAN SIPEREMPUAN MEMELUK BADAN SI LAKI-LAKI TSB ??
ivan di bangka.
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:minta maaf – 2006/09/26 05:40Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu atas anda dan keluarga,

mengenai sahur sebelum mandi junub merupakan hal yg tidak mengapa, bahkan bila sampai imsak dan kita belum mandi junub pun tidak mempengaruhi puasa, sebagaimana Rasul saw mandi junub setelah adzan subuh di bulan Ramadhan (Shahih Bukhari dan Muslim).

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:umum – 2006/09/26 06:00Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
'
Limpahan Rahmat Nya semoga menaungi hari hari ramadhan anda dengan keluhuran.

wahai saudaraku, perbuatan itu tidak membatalkan puasa, yg membatalkan puasa adalah keluar mani, jimak, makan, minum, haid, nifas, melahirkan, murtad, gila, mabuk, pingsan, muntah, dan masuknya benda apa saja ke Jauf (jauf adalah dibawah leher dan diatas kemaluan).
namun perbuatan itu menghanguskan pahala puasa, dan bila hal itu dilakukan secara sengaja dan terang2an, maka dapat dihukumi menghina ramadhan, yg berarti menghina ajaran Allah, bisa kufur hukumnya bila ia mengetahui bahwa hal itu merupakan penghinaan atas syariah islam, namun bila ia orang awam maka runtuh pahala puasanya dan ia tak mendapat apa2 selain lapar dan haus.

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:umum – 2006/09/28 21:10assalamualaikum Habib, saya mau tanya bisa ngga ngundang Habib ke acara resepsi prnikahan???IVAN DI BANGKA
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:umum – 2006/09/29 03:20Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Bisa wahai saudaraku Insya Allah, asal jangan bentur dengan jadwal yg sudah terdahulu aja, 
baiknya anda hubungi seksi acara Sdr Mahfud : 0818 0888 97 95, atau ke markas dakwah kita di : 021 830 68 49.

wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:umum – 2006/10/29 21:11munzir tulis:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
'
Limpahan Rahmat Nya semoga menaungi hari hari ramadhan anda dengan keluhuran.

wahai saudaraku, perbuatan itu tidak membatalkan puasa, yg membatalkan puasa adalah keluar mani, jimak, makan, minum, haid, nifas, melahirkan, murtad, gila, mabuk, pingsan, muntah, dan masuknya benda apa saja ke Jauf (jauf adalah dibawah leher dan diatas kemaluan).
namun perbuatan itu menghanguskan pahala puasa, dan bila hal itu dilakukan secara sengaja dan terang2an, maka dapat dihukumi menghina ramadhan, yg berarti menghina ajaran Allah, bisa kufur hukumnya bila ia mengetahui bahwa hal itu merupakan penghinaan atas syariah islam, namun bila ia orang awam maka runtuh pahala puasanya dan ia tak mendapat apa2 selain lapar dan haus.

wallahu a'lam

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Mohon maaf Bib, gimana kalau keluar madzi Bib? Dan gimana membedakan antara madzi dengan air kencing? Karena ada teman saya sering mengeluarkan cairan kalau sedang ngobrol2 dengan pacarnya, padahal dia tidak menyentuh pacarnya. Dan apakah itu dapat membatalkan puasanya Bib?
Satu lagi BIb, gimana cara membersihkan bekas madzi-nya itu Bib?

Syukron ya Habiby…

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:umum – 2006/11/01 03:08Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keagungan Fitrah semoga selalu menuntun anda dalam kebahagiaan dunia dan akhirat.

mengenai keluarnya Madziy tidak membatalkan puasa, namun semua perbuatan yg membuat bangkitnya birahi akan menghapus pahala puasanya,

perbedaan Madzi dg air seni adalah Madzi tidak berbau, sifatnya kental dan warnanya bening. berbeda dg airmani yg ada baunya dan berwarna putih (bukan bening).

madzi akan keluar saat setelah keluar mani, atau saat ereksi mulai memuncak dan kemudian kembali pd keadaan biasa tanpa mengeluarkan mani, maka madzipun akan keluar.

madzi hukumnya najis, sama dg air seni, cara membersihkannya adalah dg membasuhnya dg air, sebagaimana membersihkan air seni.

berbeda dengan air mani yg hukumnya suci dan tidak najis bila terkena baju atau lainnya.

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments