Faqir |
Re:umum – 2006/10/29 21:11munzir tulis:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
'
Limpahan Rahmat Nya semoga menaungi hari hari ramadhan anda dengan keluhuran. wahai saudaraku, perbuatan itu tidak membatalkan puasa, yg membatalkan puasa adalah keluar mani, jimak, makan, minum, haid, nifas, melahirkan, murtad, gila, mabuk, pingsan, muntah, dan masuknya benda apa saja ke Jauf (jauf adalah dibawah leher dan diatas kemaluan).
namun perbuatan itu menghanguskan pahala puasa, dan bila hal itu dilakukan secara sengaja dan terang2an, maka dapat dihukumi menghina ramadhan, yg berarti menghina ajaran Allah, bisa kufur hukumnya bila ia mengetahui bahwa hal itu merupakan penghinaan atas syariah islam, namun bila ia orang awam maka runtuh pahala puasanya dan ia tak mendapat apa2 selain lapar dan haus. wallahu a'lam Assalamu'alaikum Wr. Wb. Mohon maaf Bib, gimana kalau keluar madzi Bib? Dan gimana membedakan antara madzi dengan air kencing? Karena ada teman saya sering mengeluarkan cairan kalau sedang ngobrol2 dengan pacarnya, padahal dia tidak menyentuh pacarnya. Dan apakah itu dapat membatalkan puasanya Bib?
Satu lagi BIb, gimana cara membersihkan bekas madzi-nya itu Bib? Syukron ya Habiby… |