Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
segala hal yg meniru niru adat orang kuffar haram hukumnya jika tak bermanfaat, boleh mengikuti adat non muslim jika bermanfaat, misalnya komputer, karpet di masjid, dlsb,
namun hal hal yg sekedar hoby tanpa ada manfaatnya secara syar;i maka haram hukumnya,
maka jika hal itu dipakai karena mengikuti adat istiadat non muslim maka haram hukumnya, jika tidak ada niat mengikuti mereka hukum kembali pada niatnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam