Imah asuransi – 2008/05/10 22:51 Ass.Wr.Wb Habib, smg habib sll diberi
kesehatan & kerendahan hati yg luas oleh ALLAH SWT agar kami dpt
terus bertanya kpd habib.
Apa hukumnya dlm Islam mengenai asuransi dg sistem bagi hasil yg
kerjasama dg bank Syariah? Mohon penjelasan dr habib yg lugas &
jelas, apakah ada dalilnya?
Terima Kasih sebelumnya. Wassalam.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:asuransi – 2008/05/11 19:26 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu
berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
asuransi adalah hal yg tak dibenarkan dalam syariah, karena ia
menguntungkan sefihak, dan merugikan orang lain, orang yg membayar
belum tentu mendapat dan orang yg mungkin belum banyak membayar
sudah mendapat dana besar, hal ini tak dibenarkan dalam syariah,
namun jika dimaksudkan untuk berinfak secara ikhlas bagi mereka
saudara saudara muslimin yg terkena musibah, maka hal ini
diperbolehkan dalam syariah, namun dengan I^tikad yg jelas, yaitu
demi membantu sesama, maka dana pembayarannya berupa sedekah atau
Infak, dan hal ini mesti jelas pada perjanjiannya.
jika demikian yg berlaku pada asuransi bank syariah, maka hal itu
dibenarkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14363