Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat Nya swt Yang Abadi semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. anak angkat adalah bukan muhrim bila tak ada hubungan nasab, periparan, atau persusuan.
2. anak itu menjadi muhrim, karena disusukan kepada saudarai kandungnya, maka ia menjadi paman suson, dan bayi itu menjadi ponakan suson, maka ia menjadi muhrimnya.
3. aqiqah tetap boleh walau telah bertahun2 setelah kelahiran, sebagian ulama membatasinya hingga dewasa, namun sebagian lain tak membatasinya, mengenai meng aqiqah kan diri sendiri maka hal itu boleh saja, demikian dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 595)
Medan..?, saya kemarin ke Medan walau cuma satu hari. disana ada alumni Darulmustafa, Ustaz Mufti nasihin, beliau seorang pakar syariah kita, kalau diantara alumni bermasalah dalam masalah fiqih dan nahwu, maka beliaulah salah satu yg dicari untuk dimintai pendapat.
anda dapat menghubunginya di 081376470955.
memang pergerakan disana tampak lesu, namun Ustaz mufti telah membuka beberapa majelis, dan Insya Allah saya akan kunjung lagi.
bila anda jumpa dengan beliau maka sampaikan salam,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
Assalamualaikum Wr Wb
Permisi bib ingin menanyakan..
Apakah anak angkat itu muhrim.. Seperti saya sudah baca jawaban sebelumnya yang belum benar-benar seperti pertanyaan saya walau mmg hampir sama….
Pertanyaan saya adalah
Apakah anak angkat muhrim, ketika sang ibu tdk bisa memberikan asi. Dan juga pihak keluarga. Hnya bisa memberikan asupan susu instan.?
Mohon pencerahannya
Wassalamuallaikum wr wb
Terimakasih