anak angkat statusnya muhrim atau bukan?

1

 

Mahram atau Muhrim ? – 2007/06/10 20:06Assalamualaikum warahmatulohi wabarakatuh
Limpahan rahmat dan kebahagian semoga tercurah kepada Habibana dan keluarga

Habib saya mau tanya untuk pegetahuan saya tentang Ilmu ini. selama ini orang menyebut bukan mahram dn bukan muhrim apakah perbedaannya ? apakah saduara ipar kita kl dia perempuan atau laki-laki dr isteri boleh berjabat tangan , dan membatalkan wudhu, kalau kita berjabat tangan dengan mertua perempuan , bibi dr mertua apakah batalkah wudhu , begitu juga dengan isteri . dan bagaimana mana urut-urutannya tentang mahram ini . saya mohon maaf apabila pertanyaan saya ini merepotkanaHabibana, syukron kasirr atas jawaban Habib. 

Wassalam

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Mahram atau Muhrim ? – 2007/06/12 17:23Alaikumsalam waramatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran Nya swt semoga selalu menuntun anda kepada hari hari bahagia,

Saudaraku yg kumuliakan,
Mengenai Mahram dan muhrim sama saja, yaitu orang yg melakukan Ihram, atau orang yg haram untuk dinikahi,
Saudara Ipar batal wudhu, mertua tidak batal wudhu karena mertua adalah muhrim dg kita, 

yaitu wanita yg muhrim adalah :
dari keluarga darah daging sendiri
1. Ibu
2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
3. putri kandung
4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
5. saudara kandung
6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari seibu)
7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara perempuan)

dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)

dari persusuan
1. wanita yg disusui istri (anak suson)
2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui kita)
3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)

nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa 23).

menurut Madzhab Syafii yg selain mereka yg diatas ini bila bersentuhan maka batal wudhunya.

untuk yg wanita maka muhrim lelakinya adalah nama nama diatas, tinggal menggantinya menjadi pria, yaitu ayah, anak lelaki dst.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Mahram atau Muhrim ? – 2007/06/15 23:20Assalamu'alaikum We. Wb.
Limpahan doa tuk habiban, kesehatan, keselamatan, keberkahan panjang umur dalam lindungan Allah SWT

Bib…ane mau nanya…
1. kalo anak angkat itu apakah muhrim kita?

2. teman ane mengangkat anak (karena di tidak bisa punya anak).tapi karena dia tidak bisa menyusui, dia menyusukan anak angkatnya kpada saudara perempuannya kandung. Apakah anak angkat itu muhrim teman ane itu Bib???

3. terus, kalo aqiqah kita laksanakan jauh hari (malah sampe bertahun-tahun) setelah kelahiran, apakah masih disebut aqiqah atau sukuran aja Bib? dan apakah kita bisa meng-aqiqah-kan diri kita sendiri Bib? (kalau bisa ada dalilnya ya Bib…soalnya teman saya itu agak gak percayaan kalo gak pake dalil..)

Oya Bib…ane tinggal di Medan Bib. Tapi saya lihat tidak ada pergerakan da'wah para Habaib di medan. padahal ada rabithah 'alawiyah di medan Bib..kalau ada pun, cuma sekedar acara silaturahim keluarga besar aja Bib…apakah tidak ada alumni hadramaut yg Habib kenal tinggal di Medan Bib? kan sayang Bib, banyak habaib "bertumpuk" berda'wah di daerah Jawa, tapi di daerah medan dan sekitarnya gak ada Bib… Apa memang strategi da'wahnya lebih berpusat di daerah jawa ya Bib?? selama ini yang ane lihat seperti itu Bib. 

maaf ya Bib atas pertanyaan2 ane…

Syukron atas perhatiannya Bib..Jazakumullah khairan katsiro…

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Mahram atau Muhrim ? – 2007/06/17 03:36Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat Nya swt Yang Abadi semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. anak angkat adalah bukan muhrim bila tak ada hubungan nasab, periparan, atau persusuan.

2. anak itu menjadi muhrim, karena disusukan kepada saudarai kandungnya, maka ia menjadi paman suson, dan bayi itu menjadi ponakan suson, maka ia menjadi muhrimnya.

3. aqiqah tetap boleh walau telah bertahun2 setelah kelahiran, sebagian ulama membatasinya hingga dewasa, namun sebagian lain tak membatasinya, mengenai meng aqiqah kan diri sendiri maka hal itu boleh saja, demikian dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 595) 

Medan..?, saya kemarin ke Medan walau cuma satu hari. disana ada alumni Darulmustafa, Ustaz Mufti nasihin, beliau seorang pakar syariah kita, kalau diantara alumni bermasalah dalam masalah fiqih dan nahwu, maka beliaulah salah satu yg dicari untuk dimintai pendapat.

anda dapat menghubunginya di 081376470955.

memang pergerakan disana tampak lesu, namun Ustaz mufti telah membuka beberapa majelis, dan Insya Allah saya akan kunjung lagi.

bila anda jumpa dengan beliau maka sampaikan salam,

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Mahram atau Muhrim ? – 2007/06/20 22:06Insya Allah akan saya sampaikan salam Habib.

Saya juga salut dengan perjuangan ustaz Mufti, beliau sangat gigih berda'wah, terutama di kalangan ahlul bait di mdan yg kebnyakan tidak paham bahkan tidak mengetahui tentang nasab mereka. 
di medan saja banyak keturunan ahlulbait yg tidak tahu tentang nasab mereka, apalagi di luar daerah medan Bib. saya terenyuh melihat keadaan para sayid dan syarifah yg ada di Tanjung Balai Asahan. kebanyakan dari mereka kehidupannya jauh dari tuntunan rasulullah. padahal seharusnya mereka lah yg melanjutkan perjuangan kakek mereka Rasulullah SAW.

Kiranya Habib berkenan mengadakan kunjungan da'wah di daerah medan dan sekitarnya..kami mohon dengan sangat. Saya hanyalah seorang pemuda yg miskin ilmu dan amal, tak kuasa untuk menda'wahi mereka Bib. 

Oya Bib, kiranya Habib bisa mencarikan informasi mengenai beasiswa untuk belajar ke hadramaut. Karena di medan dan sekitarnya, tidak ada regenerasi da'i dari kalangan habaib. saya takut kalau sutu hari nanti, di medan dan sekitarnya tidak ada lagi generasi penerus perjuangan para Habaib. karena ada teman saya seorang sayid yg berniat belajar ke hadramaut namun tersangkut masalah biaya.

terimakasih atas segala perhatian Habib dan kami mohon do'a dari Habib dan jama'ah MR disana.

Jazakumullah….

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Mahram atau Muhrim ? – 2007/06/21 10:43Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Kebahagiaan semoga selau mengiringi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan, 
Insya Allah kami kini sedang merekrut para da’I untuk kunjung ke Medan secara berkala dari jakarta, dan memang sudah ada pembicaran mengarah kepada pemberangkatan santri dari Medan ke Yaman untuk kemudian kembali ke Medan dan mengajar,

Dan Insya Allah saya akan kembali kunjung ke Medan untuk membicarakan kelanjutan rencana ini,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, terimakasih atas saran anda, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&catid=8&id=4915

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
8 years ago

Assalamualaikum Wr Wb

Permisi bib ingin menanyakan..

Apakah anak angkat itu muhrim.. Seperti saya sudah baca jawaban sebelumnya yang belum benar-benar seperti pertanyaan saya walau mmg hampir sama….

Pertanyaan saya adalah

Apakah anak angkat muhrim, ketika sang ibu tdk bisa memberikan asi. Dan juga pihak keluarga. Hnya bisa memberikan asupan susu instan.?

Mohon pencerahannya

Wassalamuallaikum wr wb
Terimakasih