kusworo air wudhu – 2007/09/10 22:37 Assalumu^alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Salam sejahtera kami haturkan kepada habibina dan keluarga semoga
selalu sehat wal afiat dan selalu mendapatkan ridhonya Allah SWT,
amiin.
Bib ana mau tanya, zaman sekarang ada sebagian masyarakat umum
yang menggunakan listrik dengan cara mencuri listrik PLN dan tanpa
di sadari listrik tersebut di manfaatkan untuk mengambil air
(jetpam) di rumah, karena jetpam tersebut akan memakan watt yang
sangat besar. Kemudian air jetpam tersebut di pakai untuk
keperluan rumah tangga termasuk untuk ambil air wudhu setiap hari.
Pertanyaan nya adalah apakah wudhu tersebut sah untuk sholat dan
apakah untuk keperluan lain haram.
Kemudian dalam kasus yang sama jika salah si A yang ada di rumah
tersebut sudah memberikan peringatan kepada saudaranya si B untuk
tidak mengambil listrik secara ilegal tapi si B tidak mengidahkan,
bagaimana jika si A tersebut mengambil air wudhu untuk sholat,
apakah sah atau tidak. Apa yang harus si A lakukan untuk masalah
ini.
Mohon penjelasan Bib Syukron kasir.
Wassalamu;alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:air wudhu – 2007/09/11 22:44 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam,
keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan
menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
mencuri listrik adalah merugikan orang lain, karena kita mengambil
/ membeli jasa dari PLN berupa listrik, dan mencurinya adalah hal
yg diharamkan,
wudhu dengan air yg mencuri hukumnya sah secara syariah, namun
bagaimana shalat akan diterima Allah jika berwudhu dg air curian,
bukankah berwudhu itu untuk bersuci diri?, maka berwudhu dg air
curian adalah mengotori tubuh dengan air dosa,
saran saya A untuk tidak berwudhu di tempat itu, karena para
fuqaha merujuk untuk bertayammum daripada berwudhu dg air curian,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=7062