slegya Ahli Kitab – 2008/08/04 14:31 Assalamualikum wr wb
Shalawat dan salm pada junjungan kita rasulullah SAW, semoga habib
dan keluarga dalam keadaan sehat walafiah..panjang umur selalu
dalam lindungan Allah SWT.
Habibana yang kami hormati,
Masalah Ahli kitab , Apakah masih bisa dikatakan orang orang
yahudi dan nasrani jaman sekarang ini mereka ahli kitab???
apakah mereka masih termasuk ke dalam ciri ciri ahli kitab
sebenarnya yang di maksud dlm islam???
disini banyak orang isalm yang mau menikah dengan orang putih
dengan alasan mereka ahli kitab dan bahkan makan daging sembelehan
mereka?bagaimana hukumnya???
Itu saja habib, terimakasih sebelumnya
wassalamualikum wr wr
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Ahli Kitab – 2008/08/05 01:35 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. semua non muslim saat ini tidak bisa dihukumi ahlulkitab, sebab
mereka masih mengakui ketuhanan Isa bin Maryam setelah kedatangan
Nabi Muhammad saw menjelaskan kebenaran, maka mereka yg menolak
kebenaran yg dibawa sang Nabi saw mereka tidak lagi tergolong
ahlulkitab, maka tidak sah menikah dengan mereka yg mengakui ada
tuhan selain Allah
2. terdapat ikhtilaf dalam hal ini, berkata Al Hafidh Imam Nawawi
bahwa smbelihan yahudi dan nasrani halal hukumnya apakah diucapkan
padanya Ismullah ataupun tidak, demikian Jumhur semua madzhab,
berkata sebagian lagi tidak halal terkecuali jika disembelih dg
nama Allah, terkecuali bila sembelihan yg disebmbelih dg nama
Yesus atau tuhan selain Allah maka haram hukumnya, demikian Jumhur
Ulama. (Syarah Nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 223).
sebagaimana riwayat Aisyah ra bahwa sekelompok sahabat datang dan
berkata : “Wahai Rasulullah, kami diberi daging yg kami tak tahu
apakah disembelih dg nama Allah atau tidak, maka bersabda
Rasulullah saw : kalian ucapkanlah Basmalah, maka makanlah (Shahih
Bukhari hadits no.1916)
berikhtilaf ulama mengenai hadits ini, sebagian mengatakan bahwa
itu adalah khusus dimasa awal islam, namun demikian ikhtilaf
muncul dalam hal ini, namun telah dijelaskan oleh Al Hafidh Imam
Ibn Hajar bahwa sembelihan orang nashrani halal selama tak
disembelih dg naman yesus atau disembelih dg tujuan ibadah pada
selain Allah, demikian pula pendapat Imam Syafii. (Fathul Baari Al
Masyhur Juz 9 hal 638).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17067