Afdolkah zakat diberikan hanya untuk 1 orang saja,yaitu pembantu rumah tangga ,kita?

0
ZAKAT u/ PRT2007/11/05 20:12Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh,

Selamat kembali untuk Guruku Habib Munzir,bisa menjadi pelita yang terus bersinar lagi di bumi Indonesia hingga merupakan asset RI yang mesti dijaga keutuhannya,

Habib , kali ini saya ingin kejelasan lagi tentang zakat wajib;
1)Afdolkah zakat diberikan hanya untuk 1 orang saja,yaitu pembantu rumah tangga ,kita?
2)Bolehkah zakat harta diberikan kepada yang berhak bukan dalam bentuk uang tunai,tetapi,misalnya: beras(sembako) atau modal barang dagangan,seperti kita buatkan gerobak bakso,lalu kita zakatkan ke teman kita yang kurang mampu?
3)Apabila ada 1 keluarga kaum dhuafa, anaknya ada 5 semuanya sdh akil baliq dan belum bekerja, selain memberikan zakat ke orangtuanya, apakah anak2 tersebut juga boleh dizakati? (jadi menzakati setiap anggota keluarga dalam 1 keluarga dhuafa)

Sekian dulu ya Guru Mulia, sukron sebelumnya atas jawabannya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:ZAKAT u/ PRT2007/11/08 09:30Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai zakat adalah boleh diberikan pada yg mustahiq (berhak menrimanya), pembantu anda apakah ia termasuk Fuqara..?. atau Miskin..?, fuqara dalam syariah adalah yg penghasilannya dibawah 50% kebutuhan primernya, misalnya kebutuhan hidupnya 100 ribu sebulan namun masukannya hanya kurang dari 50 ribu.

atau termasuk miskin..?, miskin adalah yg penghasilannya kurang dari 100% kebutuhannya.

atau Ibn Sabiil..?, orang yg tak punya ongkos pulang ke kampungnya,

atau amil zakat..?, orang yg membantu pembagian zakat,

atau Ghariim.., yaitu orang yg belum mampu melunasi hutangnya,

jika ia termasuk pada golongan yg boleh diberikan zakat maka ia berhak menerimanya sendiri atau bersakma sama, zakat boleh diberikan pada perorangan sekaligus atau dibagi bagi.

pendapat terkuat zakat adalah dengan makanan bahan pokok di wilayah setempat, yaitu beras jika di wilayah kita. ada pendapat lemah mengatakan boleh dg uang, namun saya rasa baiknya dg beras/makanan pokok, biarlah jika banyak ia akan menjualnya pun hal itu kembali padanya, sebab yg penting adalah zakat kita agar jangan sampai tak diterima oleh Allah swt.

ini semua adalah masalah zakat fitrah, mengenai zakat yg lainnya boleh dg uang, atau zakat hewan boleh dg kambing atau hewan, atau buah2an boleh dg buah2an atau uang,

dan tak teriwayatkan dengan benda seperti toko, motor, mobil atau alat usaha lainnya

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:ZAKAT u/ PRT2007/11/08 20:18Syukron katsiro ya Habib atas Jawabannya.
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:ZAKAT u/ PRT2007/11/10 11:36Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments