Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai zakat adalah boleh diberikan pada yg mustahiq (berhak menrimanya), pembantu anda apakah ia termasuk Fuqara..?. atau Miskin..?, fuqara dalam syariah adalah yg penghasilannya dibawah 50% kebutuhan primernya, misalnya kebutuhan hidupnya 100 ribu sebulan namun masukannya hanya kurang dari 50 ribu.
atau termasuk miskin..?, miskin adalah yg penghasilannya kurang dari 100% kebutuhannya.
atau Ibn Sabiil..?, orang yg tak punya ongkos pulang ke kampungnya,
atau amil zakat..?, orang yg membantu pembagian zakat,
atau Ghariim.., yaitu orang yg belum mampu melunasi hutangnya,
jika ia termasuk pada golongan yg boleh diberikan zakat maka ia berhak menerimanya sendiri atau bersakma sama, zakat boleh diberikan pada perorangan sekaligus atau dibagi bagi.
pendapat terkuat zakat adalah dengan makanan bahan pokok di wilayah setempat, yaitu beras jika di wilayah kita. ada pendapat lemah mengatakan boleh dg uang, namun saya rasa baiknya dg beras/makanan pokok, biarlah jika banyak ia akan menjualnya pun hal itu kembali padanya, sebab yg penting adalah zakat kita agar jangan sampai tak diterima oleh Allah swt.
ini semua adalah masalah zakat fitrah, mengenai zakat yg lainnya boleh dg uang, atau zakat hewan boleh dg kambing atau hewan, atau buah2an boleh dg buah2an atau uang,
dan tak teriwayatkan dengan benda seperti toko, motor, mobil atau alat usaha lainnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam