Adab terhadap Hukum –

0

LAIL Adab terhadap Hukum – 2008/08/20 06:23 Assalammualaikum Wr.Wb

Habib yang saya muliakan semoga selalu dalam lindungan dan rahmat
Alloh SWT.
Mengenai hak perwalian dari anak yang lahir diluar pernikahan.
Hukum menyatakan bahwa hak kewalian tidak jatuh kepada bapaknya
dan ia tidak mewariskan maupun di wariskan.
Pertanyaan saya : apakah yang saya harus saya lakukan sebagai
seseorang yang sudah mengetahui hukum tersebut karena permasalah
tsb terjadi pada salah satu anggota keluarga besar saya, rasanya
saya tidak tega mengatakan hal tsb mengingat anak yang lahir tsb
adalah perempuan dimana tatkala dia menikah nanti harus memakai
wali lain. Apakah saya harus menyampaikannya ataukah harus diam
dan tidak ikut campur.

Terimakasih habib atas waktu dan bimbingannya.

Wassalammualaikum Wr.Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Adab terhadap Hukum – 2008/08/20 16:15 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

Saudaraku yg kumuliakan,
dalam hal ini memang berat, namun bisa saja kelak jika ia sudah
usia dewasa dikatakan ayahnya telah wafat, itu jauh lebih baik
daripada membuka aib pria yg berzina dg ibunya dan menjadi ayah yg
tidak syar^i baginya,

atau bisa pula seakan diwakilkan pada Qadhi dg wali hakim alasan
ia tak bisa hadir, sebab sakit, atau diwakilkan pada Qadhi karena
ia gemetar atau grogi, padahal memang ia tak punya hak untuk
menikahkan,

namun masalah akan berlanjut dg waris, karena putri itu tak berhak
menerima waris dari ayahnya, karena ayahnya ini tak diakui sebagai
oleh syariah islam, maka jika ia mengerti hukum hendaknya ia sudah
hibahkan hartanya kepada putrinya itu sebelum ia wafat, maka sudah
bukan waris lagi, tapi sudah hak milik putrinya sebelum ia wafat

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17560

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments