Muhammedthoyyeb
| Muhammad – 2011/04/25 01:27Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh. Salam rindu dan ta’dziim saya dan keluarga (Mumbai, India) kepada Guru Mulia Sayyidil Habib Munzir bin Fuad Al-Musawwa.. Teriring do'a semoga Rahmat dan Kasih Sayang Robbul 'Alamin selalu terlimpah curahkan kepada Sayyidii sekeluarga. Semoga Allah SWT senantiasa menjaminkan kesehatan dan kemudahan kepada sayyidil Habib dan Semoga cita-cita Sayyidi menjadikan Kota Jakarta menjadi kota Sayyidinan Nabi Muhammad SAW segera terwujud Ya Habiibiy, wa Yaa Mu'allimiy, wa Yaa Mursyidiy… Terima kasih banyak telah bersedia meluangkan waktu menjawab pertanyaan saya. 1. Apa syarat seseorang boleh tidak melaksanakan sholat jum’at dan Bagaimana hukumnya bagi seorang yang meninggalkan sholat jum’at berturut2 selama tiga kali atau seminggu ikut seminggu lagi tidak dgn tidak ada udzur. Terakhir dari pertanyaan saya..apa saja larangan bagi seseorang yang telah menjatuhkan talaq 1 kepada istrinya..lalu bagaimana cara untuk rujuk Demikian pertanyaan saya. Mohon Doa, Ridho, dan Maaf sudah merepotkan Sayyidiy, maaf bila perkataan saya memberatkan Sayyidii. Terima kasih untuk segala kemurahan Sayyidii. Mohon Do’anya untuk kami di Mumbai Al'Afwu Minkum, Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
| Re:Muhammad – 2011/04/25 18:09Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim) saudaraku tercinta, saya belum pantas menjadi murid yg baik, bagaimana saya menjadi guru, apalagi mursyid, hamba hanya karung dosa yg berharap pengampunan Allah swt dari doa anda dan jamaah, kita bersaudara dan saling menasihati karena Allah, namun sanad keguruan anda berpadu dg sanad keguruan anda hingga kepada Rasul saw. 1. udzur meninggalkan shalat jumat banyak, diantaranya sakit, takut/risau akan nyawa, harta/bahaya bagi dirinya atau orang lain, cuaca yg sangat panas, cuaca yg sangat dingin, menjaga orang sakit/tersibukkan dg melayani pengobatan, atau hal hal yg merupakan halangan yg sulit/memberatkan, maka jika kita dalam hal hal diatas boleh meninggalkan jumat. shalat jumat hukumnya fardhu ain, dan jika ada udzur maka digantikan dg shalat dhuhur. berdosa jika meninggalkannya tanpa udzur, dan jika sampai sengaja 3x meninggalkannya tanpa udzur maka ia terkena salah satu dosa kabair (dosa dosa yg sangat besar), wajib bertobat dan memohon pengampunan pd Allah swt 2. jumlah malaikat tidak terhitung dg hitungan yg bisa difahami manusia, dan mengenai tiga malaikat tersebut saya belum menemukan riwayatnya yg kuat dan tsiqah, boleh dipercaya atau tidak, dan tidak wajib kita mengetahuinya, sebagaimana yg wajib diketahui adalah 10 saja, dan ada pula pendapat mengatakan setiap huruf alqur'an dijaga malaikat, adapula sabda Rasul saw : “Barangsiapa yg berkata dipagi hari 3X : Audzubillahissami’il’aliim minassyaythaanirrajiim, dan diteruskan dengan 3 ayat terakhir surat Alhasyr, )Law Anzalna… dst) maka Allah wakilkan baginya 70.000 malaikat yg bershalawat untuknya hingga sore, jika ia wafat dihari itu maka ia wafat sebagai syahid, barangsiapa yg membacanya di sore hari maka mendapat manzilah itu pula (Al Adzkar oleh hujjatul Islam imam Nawawi), maka kita memahami surat alfatihah adalah surat yg paling afdhal dari semua surat dan ayat lainnya. 3. dalam madzhab kita yaitu syafii, shalat ied hukumnya sunnah, sebagian mengatakan fardhu kifayah, ada pendapat dibolehkan shalat Ied walau sendiri, dan jika berdua saja misalnya, maka sunnah yg satu berkhutbah walau makmumnya hanya satu, dan tidak disunnahkan khutbah jika dilakukan sendiri, dan jika dilakukan lebih dari satu, tetap sah walau tanpa khutbah, demikian dalam Raudhatutthalibin dan lainnya. mengadakannya boleh di masjid, lapangan, ruangan lain, atau lainnya, asalkan suci. namun saran saya jika memungkinkan, baiknya bergabung dg penduduk negara setempat jika dirisaukan akan menjadi perpecahan atau permusuhan antara kita dg mereka, jika sama sama memaklumi, maka boleh saja kita mengadakannya terpisah, sebab selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, jika di wilayah syafii seperti di indonesia, maka kita layaknya tak memilih madzhab lain karena memicu perpecahan antara muslimin, demikian pula jika dinegeri lain yg bermadzhab selain syafii, namun kembali pd sikon, selama tak menyebabkan perpecahan, permusuhan, dan saling memaklumi, maka sungguh semua madzhab bersumber pada Rasul saw. 4. membaca surat alfatihah mempunyai tiga cara, dibaca ayat perayat dan berhenti setiap ayatnya, membacanya keseluruhan dg satu nafas, dan membacanya beberapa ayat dan berhenti untuk bernafas. kesemuanya disahkan dalam syariah. mengenai jawaban dari Allah swt, sungguh Allah swt tidak terikat dan terbatas dg waktu, tak pula membutuhkan jeda waktu untuk menjawab, dan waktu dunia berbeda dg waktu dilangit, ada waktu sehari dilangit sama dg 50 ribu tahun di bumi (QS Alma'arij 4), ada pula firman Allah swt : "Dan sungguh sehari dihadapan Tuhanmu adalah 1000 tahun dalam perhitungan kalian" (QS Al Haj 48), tidak bisa kita tafsirkan berarti sehari dihadapan Allah adalah 1000 tahun bagi kita secara pasti, karena penafsiran bisa berbeda, bisa yg dimaksud adalah afdhaliyah amal, dan banyak lagi dalil lainnya yg membuat kesimpulan bagi kita bahwa Allah swt tidak terikat dg waktu. shalat sunnah dg cepat berdalilkan dg riwayat shahih Bukhari dan lainnya, bahwa Rasul saw pernah melakukan shalat sunnah sedemikian cepatnya seakan akan beliau tidak sedang shalat, karena cepatnya, namun beliau saw menyempurnakan rukuk dan sujudnya. dijelaskan bahwa yg dimaksud adalah diam sekedar waktu minimal mengucap kata : subhanallah. maka sudah sah gerak gerik shalatnya. dan mengucap kata : subhanallah itu bisa kurang dari 1 detik. namun tentunya kita melihat sikon, karena seburuk buruk imam adalah yg tak disukai makmumnya karena menyulitkan makmumnya. 5. qadha puasa bersama fidyah adalah diantaranya bagi wanita yg hamil atau menyusui saat bulan ramadhan dan ia tidak puasa karena risau keselamatan bayinya, maka ia gadha ditambah fidyah, jika risau akan keselamatan dirinya, maka qadha saja tanpa fidyah. juga bagi mereka yg terlambat hingga tidak mengqadha nya melewati ramadhan berikutnya, maka ia qadha disrtai fidyah. qadha yg disertai fidyah mestilah disebabkan ada kesalahan pada diri kita melebihi udzur untuk diri kita, maka ditambah fidyah untuk menebusnya 6. waktu permulaan puasa mengikuti wilayah setempat, bisa saja jumlah ramadhan anda kurang dari sebulan, atau lebih dari sebulan, disebabkan mengadakan perjalanan ke Mumbai – indonesia, atau negeri lainnya. demikian pula idul fitrinya. demikian saudaraku. Bila kita berada di Indonesia 3 bulan atau kurang atau mungkin lebih, kita tetap mengikuti waktu puasa di Indonesia, kita mengikuti puasa diwaktu yg kita berada padanya. 7. larangan seseorang yg mentalaq 1 istrinya adalah berhubungan badan, dan wajib baginya memisahkan diri, yaitu menyediakan tempat bagi istrinya yg layak, dan nafkahnya, ditempat yg berbeda dg tempatnya. cara untuk rujuk adalah cukup ucapan yg memaknakan rujuk, dan masih dalam masa iddah. kami yg disini mendoakan anda dan keluarga yg jauh disana semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a'lam
|