WIDAYAT
| agama tauhid – 2007/02/26 21:29Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga hari-hari Habib dan keluarga selalu dinaungi rahmat dan ridha Allah swt. Alhamdulillah, sejak lebaran kemarin saya aktif di MR yang di Pancoran, walaupun sesekali juga terlewatkan karena keadaan yang memaksa, begitu juga keluarga saya sedikit demi sedikit telah mengenal sunah Nabi SAW. Ada beberapa masalah yang perlu perbaikan, Aduh….., nggak terasa pertanyaanya terlalu panjang. Assalamu'alaikum |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
| Re:agama tauhid – 2007/02/28 00:23Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan rahmat dan kasih sayang semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga, saudaraku yg kumuliakan, semoga bisa hadir selalu di almunawar.. mengenai pertanyaan anda ; 1. tafsir kedua ayat itu menjelaskan bahwa agama yg terdahulu, yahudi dan nasrani mereka adalah Agama Allah, kesemuanya satu ummat (satu agama), dan kesemua tuhannya adalah Allah, namun mereka memutus dan memporak porandakan bimbingannya (yaitu kaum yahudi dan nasrani), namun mereka akan kembali kepada kami (permasalahan mereka akan kembali pada kami). kedua ayat itu menuju kepada Yahudi dan Nasrani. demikian dijelaskan dalam tafsir Imam Ibn kastir dan Tafsir Imam Attabrani. 2. isteri kita tak perlu menggunakan jilbabnya atau pakaian yg menutup seluruh auratnya dirumah, bila yg dirumah adalah muhrim muhrimnya, dan bila keluar rumah maka hal mulia bila ia telah menutup auratnya, dan memang dalam hal ini butuh perlahan lahan dan dengan kasih sayang namun penuh kesungguhan dan optimis agar istri kita/ putri kita semakin menjenjang keluhuran. 3. mengenai kasus itu bila suami memaafkannya maka masalah selesai, bila ia menuntut maka ini disebut "Li'an", maka suami menuntutnya ke hakim dan suami akan disumpah 4X berturut2 bahwa ia Bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak bedusta, lalu sumpah kelima bahwa Agar Laknat Allah bila ia dusta, maka istrinya akan diceraikan alatta'biid. yaitu istrinya diceraikan darinya dan tak akan bisa berkumpul / kembali padanya di dunia dan akhirat. namun bila ia memaafkannya maka ia kembali pada istrinya seperti biasa, dan bila (naudzubillah) istri hamil dari lelaki itu maka nasabnya diikutkan pada suami, karena suami tidak menuntut. demikian saudaraku yg kumuliakan, wallahu a'lam
| |||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |