– 2008/12/15 18:56 Assalammualaikum

0

Artikel

Kuncoro – 2008/12/15 18:56 Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Giri Smg kesehatan,ketentraman,keamanan,kebahagiaan, kekuatan fisik &
kekuatan ekonomi senantiasa Allah Swt. Limpahkan kpd Guruku/
Pembimbingku Yang Mulia Habib Munzir beserta seluruh kaum Muslimin
dan Muslimat

mohon kiranya Habib sudi menjawab pertayaan saya, begini Bib;

Ilustrasi :
1)Sepasang keluarga; suami istri bekerja (baru memiliki 1 anak yg
blm bersekolah) sbg karyawan tetap dgn total penghasilan keduanya
,katakanlah sebesar Rp. 3.000.000,- /bulan (bila gajinya
digabungkan). Keduanya memiliki tabungan bersama sebesar Rp.
16.000.000,- .
Keduanya membeli rumah dengan cara mengangsur 10 tahun, total
harga rumah Rp. 80.000.000,-.
Pertanyaannya: mungkin suami istri tersebut mampu melunasi hutang
rumahnya,tetapi apakah suami istri tersebut termasuk orang yang
berhak menerima zakat , dan masuk kategori ghariim?

Tolong berikan pemahaman/penjelasan/makna dari 2 Hadist berikut;
saya membaca Kitab Duratun Nasihin pd Bab:Kurban, ada Hadist
bunyinya (kira2 begibi Bib);
2)..apabila seseorang tlh mampu unt. berkurban tetapi tdk mau
berkurban, maka pilihlah mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani
.,
3) diikuti oleh Hadist; apabila memiliki kemampuan tetapi tdk mau
berkurban, janganlah menghampiri/sujud di mushola2 kami , (yg ini
sys dh sering dengar dan membaca)

Demikianlah pertanyaan sy, mohon maaf apabila ada kata-kata/
pertanyaan yg krg berkenan, dan terima kasih atas jawaban serta
perhatian Habib Munzir
Wa alaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh
*************

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir – 2008/12/18 02:49 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. suami istri tsb tetap terkena wajib zakat, karena bagi Ghariim
terdapat dua kelompok (Ghariim = orang yg punya hutang).
yg pertama Gharim yg mampu membayar hutangnya namun belum, dan
gharim yg tidak mampu / belum mampu membayar hutangnya.

gharim yg pertama jika hutangnya untuk dirinya maka ia tetap wajib
berzakat, namun jika hutangnya untuk maslahat muslimin, maka ia
berhak menerima zakat walau ia mampu.

gharim yg kedua tidak wajib membayar zakat bahkan ia mustahiqq
zakat.

2. mengenai dua hadits itu bukan hadits shahih, dan ia berupa
Tahdzir saja, yaitu peringatan, dan hakikatnya tidak demikian,
karen qurban hukumnya sunnah muakkadah dan bukan wajib.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19945

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments