zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa,

0
187
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
zakat profesi – 2007/10/02 23:42Assalaamu'alaikum

Habib Munzir yang saya mulyakan. Semoga selalu dalam lindungan Allah Subhanallah Wa Ta'ala

Saya ingin menanyakan perihal zakat profesi/penghasilan. Bagaimanakah cara penghitungannya yang benar. Apakah total penghasilan selama satu tahun di kalikan 2.5%, Atau penghasilan perbulan yang telah di gunakan untuk kebutuhan pokok di kalikan 12 bulan kemudian baru dikalikan 2.5%. Demikian pertanyaan dari saya. Terima kasih.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat profesi – 2007/10/03 01:14Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada pendapat di mazhab hanafi untuk boleh dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul
Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
haul : sempurna 1 tahun

jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.

perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)

nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).

bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat profesi – 2007/10/03 21:57Assalaamu alaikum,
bib, dari jawaban habib diatas, berarti syarat haul (1 tahun) itu dihitung berdasarkan kalender masehi _nasional_ bukan kalender hijriyah _islam_. gmn bib ?
terima kasih.
Wassalaamu alaikum.
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat profesi – 2007/10/04 02:27Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh 

semoga habib beserta keluarga selalu di berikan kesehatan 
serta panjang umur , amin 

bib saya bingung nih di lingkungan kerja saya DKM selalu menggembar – gemborkhan 
zakat penghasilan setiap bulan , saya pernah mengcopy dari jawapan habib lalu saya email
ke teman 2 saya , dan anggota dari DKM salah satunya mengirim kembali artikel tentang 
alasan mereka tentang pembayaran zakat propesi tsb, bahkhan salah satu teman saya ada 
yg mengira saya ini orang wahabi , untuk itu saya mohon kepada habib menanggapi akan artikel mereka , sebelumnya saya minta maaf klw hal ini menyita waktu habib .

ini bib artikel mereka 

Assalamualaikum, 

Afwan ustadz ana mau tanya kalau untuk masalah zakat profesi. Apa dasar hukumnya serta bagaimana perhitungan nishabnya. Apakah dibayar tiap bulan(per gajian), atau tiap tahun. Bagaimana dengan penghasilan di luar gaji, seperti lembur, dan tips juga masuk hitungan.Juga dengannisabnya, berapa? Dan kalau misalkan penghasilannya kurang dari segitu, apa kena zakat atau tidak?

Mohon jawabannya

Jazakumullah

Salam

Nyeki

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Zakat profesi memang tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan bab zakat profesi di dalamnya. 

Wacana zakat profesi itu merupakan ijtihad pada ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga cukup kuat.

Salah satunya adalah rasa keadilan seperti yang anda utarakan tersebut. Harus diingat bahwa meski di zaman Rasulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan. 

Dalam masalah ketentuan harta yang wajib dizakati, memang ada perbedaan cara pandang di kalangan ulama. Ada kalangan yang

a. Argumen Penentang Zakat Profesi

Mereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah ubudiyah, sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rasulullah SAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu membuat-buat. 

Di antara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah fuqaha kalangan zahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga jumhur ulama. Kecuali mazhab hanafiyah yang memberikan keluwasan dalam kriteria harta yang wajib dizakati. 

Umumnya ulama hijaz dan termasuk juga Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya kitab fiqih klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi. 

Apalagi di zaman Rasulullah dan salafus sholeh sudah ada profesi-porfesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini ada dibuat-buat zakat profesi. 

b. Argumen Pendukung Zakat Profesi

Para pendukung zakat profesi tidak kalah kuatnya dalam berhujjah. Misalnya mereka menjawab bahwa profesi dimasa lalu memang telah ada, namun kondisi sosialnya bebeda dengan hari ini. Menurut para pendukung zakat profesi, yang menjadi acuan dasarnya adalah kekayaan seseroang. Menurut analisa mereka, orang-orang yang kaya dan memiliki harta saat itu masih terbatas seputar para pedagang, petani dan peternak. 

Ini berbeda dengan zaman sekarang, di mana tidak semua pedagang itu kaya, bahkan umumnya peternak dan petani di negeri ini malah rata-rata hidup miskin.

Sebaliknya, profesi orang-orang yang dahulu tidak menghasilkan sesuatu yang berarti, kini menjadi profesi yang membuat mereka menjadi kaya dengan harta berlimpah. Penghasilan mereka jauh melebihi para pedagang, petani dan peternak dengan berpuluh kali bahkan ratusan kali. Padahal secara teknis, apa yang mereka kerjakan jauh lebih simpel dan lebih ringan dibanding keringat para petani dan peternak itu. 

Inilah salah satu pemikiran yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk menetapkan zakat profesi yang intinya adalah azas keadilan. Namun dengan tidak keluar dari mainframe zakat itu sendiri yang filosofinya adalah menyisihkan harta orang kaya untuk orang miskin.

Yang berubah adalah fenomena masyarakatnya dan aturan dasar zakatnya adalah tetap. Karena secara umum yang wajib mengeluarkan zakat adalah mereka yang kaya dan telah memiliki kecukupan. Namun karena kriteria orang kaya itu setiap zaman berubah, maka bisa saja penentuannya berubah sesuai dengan fenomena sosialnya. 

Di zaman itu, penghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Di antaranya adalah berdagang, bertani dan beternak. Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana juga bertani dan beternak. Bahkan umumnya petani dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya serba kekuarangan. 

Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pemasukan, tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Dan di zaman sekarang ini terjadi perubahan, justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Seperti dokter spesialis, arsitek, komputer programer, pengacara dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat dari petani dan peternak miskin di desa-desa. 

Perubahan sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan: siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin? 

Intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang miskin. Di zaman dahulu, orangkaya identik dengan pedagang, petani dan peternak. Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan itu adalah intisari zakat. 

Sehingga dalam keyakinan mereka, bila para ulama terdahulu menyaksikan realita sosial di hari ini, mereka akan terlebih dahulu menambahkan bab zakat profesi dalam kitab-kitab mereka.

Bila dikaitkan bahwa zakat berkaitan dengan masalah ubudiyah, memang benar. Tapi ada wilayah yang tidak berubah secara prinsip dan ada wilayah operasional yang harus selalu menyesuaikan diri dengan zaman.

Prinsip yang tidak berubah adalah kewajiban orang kaya menyisihkan harta untuk orang miskin. Dan wajib adanya amil zakat dalam penyelenggaraan zakat. Dan kententuan nisab dan haul dan seterusnya. Semuanya adalah aturan `baku` yang didukung oleh nash yang kuat. 

Tapi menentukan siapakah orang kaya dan dari kelompok mana saja, harus melihat realitas masyarakat. Dan ketika ijtihad zakat profesi digariskan, para ulama pun tidak semata-mata mengarang dan membuat-buat aturan sendiri. Mereka pun menggunakan metodologi fikih yang baku dengan beragam qiyas atas zakat yang sudah ditentukan sebelumnya. 

Adanya perkembangan ijtihad justru harus disyukuri karena dengan demikian agama ini tidak menjadi stagnan dan mati. Apalagi metodologi ijtihad itu sudah ada sejak masa Rasulullah SAW dan telah menunjukkan berbagai prestasinya dalam dunia Islam selama ini. Dan yang paling penting, metode ijtihad itu terjamin dari hawa nafsu atau bid`ah yang mengada-ada. 

Pada hakikatnya, kitab-kitab fiqih karya para ulama besar yang telah mengkodifikasi hukum-hukum Islam dari Al-Quran dan As-Sunnah adalah hasil ijtihad yang gemilang yang menghiasi peradaban Islam sepanjang sejarah. Semua aturan ibadah mulai dari wudhu`, shalat, puasa, haji dan zakat yang kita pelajari tidak lain adalah ijtihad para ulama dalam memahami nash Al-Quran dan As-Sunnah. 

Kehidupan manusia sudah mengami banyak perubahan besar. Dengan menggunakan pendekatan seperti itu, maka hanya petani gandum dan kurma saja yang wajib bayar zakat, sedangkan petani jagung, palawija, padi dan makanan pokok lainnya tidak perlu bayar zakat. Karena contoh yang ada hanya pada kedua tumbuhan itu saja. 

Sementara disisi lain ada kalangan yang melakukan ijtihad dan penyesuaian sesuai dengan kondisi yang ada. Mereka misalnya mengqiyas antara beras dengan gandum sebagai sama-sama makanan pokok, sehingga petani beras pun wajib mengeluarkan zakat. 

Bahkan ada kalangan yang lebih jauh lagi dalam melakukan qiyas, sehingga mereka mewajibkan petani apapun untuk mengeluarkan zakat. Maka petani cengkeh, mangga, bunga-bungaan, kelapa atau tumbuhan hiasan pun kena kewajiban untuk membayar zakat. Menurut mereka adalah sangat tidak adil bila hanya petani gandunm dan kurma saja yang wajib zakat, sedangkan mereka yang telah kaya raya karena menanam jenis tanaman lain yang bisa jadi hasilnya jauh lebih besar, tidak terkena kewajiban zakat. 

Di antara mereka yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Al-Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya.

Dan ide munculnya zakat profesi kira-kira lahir dari sistem pendekatan fiqih gaya Al-Hanafiyah ini, di mana mereka menyebutkan bahwa kewajiban zakat adalah dari segala rizki yang telah Allah SWT berikan sehingga membuat pemiliknya berkecukupan atau kaya. 

Dan semua sudah sepakat bahwa orang kaya wajib membayar zakat. Hanya saja menurut kalangan ini, begitu banyak terjadi perubahan sosial dalam sejarah dan telah terjadi pergeseran besar dalam jenis usaha yang melahirkan kekayaan. 

Dahulu belum ada dokter spesialis, lawyer atau konsultan yang cukup sekali datang bisa mendapatkan harta dalam jumlah besar dan mengalir lancar ke koceknya. Misalnya seorang dokter spesialis yang berpraktek hanya dalam hitungan menit, tapi honornya berjuta. Dibandingkan dengan petani di kampung yang kehujanan dan kepanasan sedangkan hasilnya pas-pasan bahkan sering nombok, maka alangkah sangat tidak adilnya agama ini, bila si petani miskin wajib bayar zakat sedangkan dokter spesialis itu bebas dari beban. 

Karena itulah mereka kemudian merumuskan sebuah pos baru yang pada dasarnya tidak melanggar ketentuan Allah SWT atas kewajiban bayar zakat bagi orang kaya. Hanya saja sekarang ini perlu dirumuskan secara cermat, siapakah orang yang bisa dibilang kaya itu. Dan para profesional itu tentu berada pada urutan terdepan dalam hal kekayaan dibandingkan dengan orang kaya secara tradisional yang dikenal di zaman dahulu. Untuk itu agar mereka ini juga wajib mengeluarkan zakat, maka pos zakat mereka itu disebut dengan zakat profesi. 

Dan bila dirunut ke belakang, sebenarnya zakat profesi ini bukanlah hal yang sama sekali baru, karena ada banyak kalangan salaf yang pernah menyebutkannya di masa lalu meski tidak/ belum populer seperti di masa kini.

Namun begitulah, kita tahu bahwa di dalam tubuh umat ini memang ada khilaf dalam cara pandang terhadap masalah zakat, sehingga ada yang mendukung zakat profesi di satu pihak karena lebih logis dan nalar dan di pihak lain menentangnya karena dianggap tidak ada masyru`iyahnya. 

Kriteria Yang Wajib Dizakatkan

Yang termasuk dalam zakat profesi menurut para pendukungnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali. 

1. Penghasilan Kotor Atau Bersih

Namun bagaimanakah menghitung pengeluaran itu? Apakah berdaasrkan pemasukan kotor ataukah setelah dipotong dengan kebutuhan pokok? Dalam hal ini ada dua kutub pendapat. Sebagian mendukung tentang pengeluaran dari pemasukan kotor dan sebagian lagi mendukung pengeluaran dari pemasukan yang sudah bersih dipotong dengan segala hajat dasar kebutuhan hidup. 

2. Jalan Tengah Qaradawi 

Dalam kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok. 

Misalnya seseorang bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok anda perbulannya sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Maka ketika menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan 2, 5%. 

Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila anda termasuk orang yang bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun anda diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Bila sisa penghasilan anda itu jumlahnya mencapai nisab dalam setahun (Rp 1.300.000, -), barulah anda wajib mengeluarkan zakat sebesr 2, 5% dari penghasilan bersih itu.

Nampaknya jalan tengah yang diambil Al-Qaradhawi ini lumayan bijaksana, karena tidak memberatkan semua pihak. Dan masing-masing akan merasakan keadilan dalam syariat Islam. Yang penghasilan pas-pasan, membayar zakatnya tidak terlalu besr. Dan yang penghasilannya besar, wajar bila membayar zakat lebih besar, toh semuanya akan kembali. 

Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya. 

Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.

Nishab

Para ulama umumnya mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat tanaman. termasuk ketika mengqiyaskan nisab. Maka nishab zakat profesi sesuai dengan zakat tanaman, yaitu setiap menerima panen atau penghasilan dan besarnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 652, 8 kg gabah 

Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…" (QS Al-An`am 141 )

Rasulullah SAW bersabda: 
`Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq` (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad jayyid)

Dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq` (HR Muslim).

1 wasaq = 60 sha`, 1 sha` = 2, 176 kg, maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2, 176 = 652, 8 kg gabah. Jika dijadikan beras sekitar 520 kg. Maka nishab zakat profesi seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp 1.300.000, -.

Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp 1.300.000, – maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama. 

Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp 1.300.000, -, maka wajiblah mengeluarkan zakat. 

Waktu Membayarnya

Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil.

Besarnya yang harus dikeluarkan

Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat dengan `naqdain` (emas dan perak). Oleh sebab itu, para ulama menyebutkan bahwa kadar zakat profesi yang dikeluarkan diqiyaskan berdasarkan zakat emas dan perak, yaitu `rub`ul usyur` atau 2, 5% dari seluruh penghasilan kotor. 

Nash yang menjelaskan kadar zakat `naqdaian` sebanyak 2, 5% adalah sabda Rasulullah SAW:

Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2, 5%)` (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi).

Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu dirham. Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai 200 dirham maka dikeluarkan lima dirham` (HR Ashabus Sunan).

Sehingga jadilah nishab zakat profesi 2, 5% dari hasil kerja atau usaha.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat profesi – 2007/10/04 11:33Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
jawaban itu tentunya berdasarkan logika, sedangkan agama ini tidak bisa dengan logika saja, mesti dengan dalil Nash, boleh disertai logika.

masalahnya begini, "Zakat" itu hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal dirampas.

lalu maksud mereka ini ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,

kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu, 

hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur'an dan Hadits, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat, bukankah pada Rasul saw untuk ummat ini awalnya diwajibkan 50 waktu?

tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab, 

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat profesi – 2007/10/04 22:13Assalamu'alaikum Wr Wb

Ya habibana, berkaitan dengan jawaban habib mengenai masa 1 tahun dan telah mencapai nisab, apakah hukumnya jika kita melakukan kesengajaan.

Misalnya simpanan uang kita dari 4 oktober 2006, dan pada tanggal 2 oktober 2007 sudah mencapai nisab, nah pada tanggal 3 oktober uang tersebut dibelikan sesuatu sehingga nilainya kurang dari nisab (hal ini sengaja dilakukan untuk menghilangkan kewajiban zakat)

Apa hukumnya melakukan hal ini bib, apakah hal ini termasuk dosa mengingat kesengajaan yang dilakukan.

Terima kasih.

Salam

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat profesi – 2007/10/05 03:39Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudariku yg kumuliakan,
hal itu tetap sah dalam syariah, namun mengenai niat ia berbuat itu tentunya tak lepas dari penglihatan Allah swt, maka ia akan bertanggungjawab atas niat baik atau buruknya itu dihadapan Allah swt kelak

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat profesi – 2007/10/06 00:58Assalaamu alaikum bib,
Pertanyaan saya kok belum dijawab, mungkin sedikit dan ketutup saudara yang lain, tapi ini menurut saya penting bib….
Wassalaamu alaikum …
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat profesi – 2007/10/06 14:11saudaraku yg kumuliakan, yg saya sebutkan diatas adalah percontohan, namun tentunya al afdhal dengan hitungan tahun hijriyah, namun jika di negara negara luar yg pemerintahnya tak menentukan hitungan islamiy, maka boleh saja menggunakan perhitungan syamsiah (masehi), namun afdhalnya ia mengurangi setiap satu tahunnya 5 hari, karena perhitungan qamariyah hanya 360 hari pertahun sedangkan perhitungan Syamsiah hingga 365 hari.

*maaf, ralat, 11 hari bukan 5 hari.

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat profesi – 2007/10/14 05:52Assalamu'alaikum Wr.Wb

Taqabalallahu minna waminkum
Habib Munzir yang ana hormati.

ana punya tabungan di bank,sudah beberapa tahun yang lalu,uang simpanan tersebut hasil dari menyisihkan sebagian uang dari gaji setiap bulannya,tetapi ana lupa kapan mulai nya ana menyimpan uang ditabungan tersebut.tetapi setiap bulan ana mengeluarkan 2,5% dari uang gaji ana bib untuk mereka yang kurang mampu dan uang simpanan di tabungan tersebut juga terkadang ana pergunakan untuk keperluan keluarga sehari hari.jadi jumlah nya juga kadang tidak menentu.bagaimana saya harus menyikapi nya bib,berkaitan dengan zakat harta ini?

Mohon jawaban dari habib.
Jazza kumullah khairan katsira.

Mohon maaf lahir batin

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat profesi – 2007/10/14 16:31Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

saudariku yg kumuliakan,
mengenai hal itu sebaiknya anda memperhitungkan sejak kapan perkiraan (Taqribiyyah) uang anda mencapai harga emas 84 gram, karena nishob zakat harta adalah mulai 84 gram emas atau lebih, 

jika diperkirakan misalnya uang anda selalu diatasnya selama satu tahun tanpa turun dibawah nishob, maka dikeluarkanlah zakatnya dari 2,5% uang yg pada hari terakhir sempurna satu tahun.

jika anda merasa uang anda mungkin mencapai nishob, dan diwaktu lain berkurang, dan tak pernah mencapai 1 tahun dalam keadaan terus jumlahnya diatas nishob, maka anda tak wajib zakat harta, dan boleh saja anda bersedekah.

zakat harta setiap bulan tak pernah dikenal oleh Jumhur (sebagian besar) ulama dari segenap madzhab, hanya ada pendapat di madzhab hanafi akan hal tsb, namun tentunya bukan Jumhur, maka pendapat itu lemah.

demikian saudariku yg kumuliakan, 

Semoga Cahaya kesucian Idul fitri, keberkahan, pengampunan dan segala rahasia keluhuran g terpendam pada hari Idul fitri 1 syawal ini terlimpah pada anda dan keluarga, 
Amiin

Mohon Maaf Lahir Batin

Munzir

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat profesi – 2007/10/16 05:53Assalamu'alaikum Wr Wb Habibullah,

Kami tertarik sekali dengan pembicaraan tentang Zakat ini (khususnya Zakat Maal), karena selama ini Kami selalu menegluarkan Zakat Maal 2,5 % per bulan dari setiap penghasilan Kami per bulan, karena tidak ingin repot jika dihitung per tahun atau takut kekurangan hitung kalau setahun sekali dan biasanya sering ada "bisikan syaiton" jika mengeluarkan per tahun, karena besarnya relatipbesar jika dihitung per tahun dibandingkan dengan dihitung per bulan. Disamping itu Zakat Maal tersebut jika tidak Kami setorkan ke Dompet Dhuafa Republika maka Kami serahkan langsung pada Yayasan Istiqomah (dengan 25 Yatim Piatu). Bagaimana menurut Habib atas pembayaran Zakat Maal yang biasa Kami laksanakan ?

Terima kasih sebelumnya.

Wassalamu'alaikum Wr Wb

Kukuh Hargianto

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat profesi – 2007/10/16 09:11Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya agung hari hari suci semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Mas Kukuh yg kumuliakan,
secara Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) ulama seluruh madzhab, bahwa zakat harta syaratnya adalah Nishob dan haul.

jika dibayar perbulan maka tidak memenuhi persyaratan dan hal itu dikelompokkan pada sedekah, karena zakat harta adalah jika harta simpanan (uang, emas atau perak, yg lain tdk termasuk) melebihi batas Nishob (harga 84 gram emas murni), dan terus melebih batas itu hingga setahun penuh (haul) tidak pernah sedetikpun kurang dari batas Nishob, maka dikeluarkanlah zakatnya 2,5%. dari uang yg ada pada hari terakhir itu, (hari sempurna setahun)

demikian mas kukuh, 

Semoga Cahaya kesucian Idul fitri, keberkahan, pengampunan dan segala rahasia keluhuran g terpendam pada hari Idul fitri 1 syawal ini terlimpah pada anda dan keluarga, 
Amiin

Mohon Maaf Lahir Batin

Munzir

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat profesi – 2007/10/18 08:45Assalamu'alaikum wrwb.
Semoga hari-hari habib munzir dan keluarga selalu diliputi kesehatan dan keberkahan. amien.

Habib Munzir yang mulia, saya ada info sedikit, semoga manfaat.

Saya beberapa waktu lalu mendapat informsi bahwa jika kita menyimpan uang kita di bank syariah, maka pertahunnya secara otomatis akan dipotong untuk zakat, setelah mencapai nisob. Mengenai cara perhitungannya saya agak kurang paham. Hanya informasi itu saya kira menarik untuk dicermati. Alhamdulillah .. bagaimanapun perjuangan saudara2 kita yg bekerja diperbankan layak dihargai.

Saya juga pernah mendapat informasi bahwa zakat itu bisa kita ambil untuk kita serahkan sendiri kepada yg berhak. Atau pihak bank (syariah) yg akan mengurusi. Bank (syariah) ini biasanya bekerja sama dengan institusi2 penyalur zakat seperti dompet duafa, dll.

Ini hanya sekedar informasi. Alangkah baiknya jika ada jamaah MR yg bekerja di perbankan syariah atau yg lebih tahu mengenai hal ini untuk memberikan info-nya lebih lanjut. Bagaimanakah keadaan sebenarnya. Semoga.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:zakat profesi – 2007/10/29 23:34Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

terimakasih atas infonya saudaraku, semoga dalam kebahagiaan selalu.

wassalam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments