munajadalvan Zakat – 2008/07/13 19:58 Assalamu ^alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,

Semoga kesehatan selalu menaungi kehidupan habib dan keluarga,

Habibana ….saya sering membaca artikel habib tentang Zakat di
forum ini dan alhamdulillah saya sangat paham dan mengerti apa
yang telah Habibana sampaikan tentang hal tersebut seperti zakat
profesi dan harta/uang simpanan dll.

Habibana bukan maksud membedakan tentang penjelasan tersebut,
saya ingin lebih jelasnya saja, semingu yang lalu saya
mendatangi majlis taklim rutin satu bulan 2x kebetulan minggu
kemarin babnya zakat dalam kitab Fathul Qorib, oleh Assatidz
yang sangat saya hormati, dalam menjelaskan zakat profesi beliau
menjelaskan bahwa zakat profesi itu disamakan dengan zakat
tijaroh karena berhubungan dengan jasa. seperti jasa dokter,
atau jasa yang lain, dan kepemilikan mobil pribadi dihitung
dengan nilai harga barang tersebut dan nishob dan haulnya
samadengan zakat harta.

Mohon penjelasan habibana…. barang kali beliau
mempertimbangkan dari kitab-kitab yang lain, karena penjelasan
habibana bahwa zakat profesi tidak diakui oleh jumhur dari
seluruh para ulama, saya tidak bermaksud menghitung secara detil
/pelit dalam beramal akan tetapi ingin lebih tahu tentang ilmu
berzakat dan sedekah.

Wassalamu ^alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Zakat – 2008/07/13 20:55 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari
anda

saudaraku yg kumuliakan,
memang ada pendapat juga dalam madzhab syafii bahwa jasa
terkelompokkan dalam zakat tijarah, namun itu bukan pendapat
Jumhur dan Mu^tamad,

namun dalam pembahasan zakat profesi yg saya maksudkan adalah yg
tidak padanya haul dan nishob, sebagaimana yg diajarkan masa kini
tuk mengeluarkannya setiap bulan, maka seluruh madzhab tak
mengakui zakat harta dikeluarkan setiap bulan,

maka jika dikatakan zakat profesi ini dikelompokkan dg zakat
Tijarah, maka mestilah mencapai haul dan nishob, jika tidak maka
tak satupun madzhab yg mengakuinya,

jikapun jasa / zakat profesi dikelompokkan dengan zakat tijarah,
lalu mencapai haul dan nishob, itupun pendapat yg bukan mu^tamad
dalam madzhab syafii

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16463

0 0 votes
Article Rating