yg kena riba adalah penandatanganan persentase bunga sekian persen, jika terlambat maka denda dengan bunga sekian persen, nah,, inilah riba.

0
77

irsan RIBA – 2007/10/07 06:25 assalamua^likum wr wb
semoga cahaya bulan ramadhan serta lailatul qadr
selalu menyinari habib serta keluarga ,diberikan
kesehatan dan panjang umur amin …..
habib saya mau tanya masalah riba ..
1 apakah hukumnya meminjam uang di bank yg jelas2
persen nya memberatkan peminjam
2 apakah meminjam dg bantuan pemerintah dengan
contoh UKM dgn persen 6 persen pertahun yg
meringankan peminjam tergolong riba
3 ada sebagian pendapatyg jelas2 sesuatu pinjaman yg
mengembalikan lebih dr yg dipinjam hukumnya riba
dan ada sebagian pendapat sesuatu pinjaman ada
lebihnya asal tidak memberatkan sipeminjam hukum
nya tidak riba /subhat
semoga habib bisa menjelaskan hukum menurut
madhab imam safi^i /sunnah waljama^ah ,
wassalam bib … sukses majlis mr
l

l

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:RIBA – 2007/10/07 13:32 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi
hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
seluruh madzhab ahlussunnah waljamaah berpendapat bahwa pinjaman
uang dg bunga adalah riba, dan semampunya kita menghindarinya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

aku81 Re:RIBA – 2007/10/08 01:26 Ass wr wb,

Bib bagaimana kalau kita mau membeli rumah tetapi tidak mampu
untuk membeli tunai dan kita menggunakan Jasa KPR yang ada di Bank
dengan di bebani Bunga +/- 11% per tahunnya. Apakah hal itu juga
dilarang syariat ? dan kita mendapatkan dosa apabila melakukannya
? Dan apakah ada pemecahannya bib ? Mohon bantu hamba bib.

Wassalam,

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:RIBA – 2007/10/08 13:44 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi
hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
semampunya hindarilah, sebenarnya jalan keluarnya jika anda
mempunyai teman yg mau menjadi perantara, biarlah ia membelinya
cash, lalu anda meng angsur padanya dengan harga lebih tinggi,
maka ini dibolehkan syariah,

namun jika anda terpaksa karena tak ada cara lain, maka
teruskanlah dengan memperbanyak sedekah dan istighfar

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

qoim Re:RIBA – 2007/10/09 01:35 assalamu^alaikum
cara praktek kredit yang benar seperti apa?
dengan bahasa..dan sistem?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:RIBA – 2007/10/09 03:16 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi
hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
yg gampang dan mudah, kredit barang tanpa ada surat perjanjian
persentase bunga dan tanpa ada ucapan bunga.

misalnya anda kredit mobil sbgbr :
harga mobil cash 100 juta.
kredit 1 tahun 120 juta karena bunganya sekian persen
kredit 2 tahun 140 juta, karena bunganya sekian persen,

nah anda datang pada penjual dan berkata : “saya beli mobil ini
dengan kredit 2 tahun seharga 140 juta”.

boleh buat surat perjanjian bahwa saya menyanggupi membayar
angsuran perbulan sekian, jika terlambat sepuluh hari maka barang
ditarik kembali dan dijual dan dipotong harga yg telah dibayar,
hal semacam ini boleh saja.

maka ini tidak kena riba, yg kena riba adalah penandatanganan
persentase bunga sekian persen, jika terlambat maka denda dengan
bunga sekian persen, nah,, inilah riba.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=8342

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments