salim
| Masjid – 2007/03/09 02:26Assalamu'alaikum Wr. Wb. Alhamdulillah Wasyukrulillah Habib, saya mau nanya mengenai : Di daerah saya ada sebuah mesjid yang disitu tidak boleh / dilarang menggunakan rebana, akan tetapi baru – baru ini saya mendengar ada anak -anak yang ingin les/belajar bahasa inggris di mesjid tersebut, yang saya mau tanyakan, " Boleh apa tidak mesjid digunakan sebagai tempat kegiatan les bahasa inggris tsb ? " mohon penjelasannya… Mengenai penggunaan Sorban / Rida, apakah ada hadits atau penjelasan mengenai penggunaannya, apakah di Pundak sebelah kanan, apakah di pundak sebelah kiri atau disilangkan diatas pundak kanan dan kiri ?……. Juga mengenai warna Sorban / Rida yang digunakan, apakah harus berwarna putih / polos atau boleh menggunakan yang bercorak / berwarna ? Ini dulu yang saya tanyakan, terimakasih atas waktu dan kesempatan Habib untuk menjelaskan pertanyaan saya diatas, sebelumnya saya ucapakan Terimakasih, semoga Habib selalu dipelihara kesehatannya oleh Allah SWT….Aminnn …… Mohon maaf atas segala kekurangan… Wassalamu'alaikum Wr. Wb. |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
| Re:Masjid – 2007/03/10 21:09Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda, saudaraku yg kumuliakan, rebana ikhtilaf ulama bolah dan tidaknya bila dipakai dimasjid untuk luapan kegembiraan saat akad nikah, hadits yg dipakai adalah hadits dhoif, namun itu adalah untuk "Idhharulfarah" (luapan kegembiraan) saat akad nikah, karena masjid bukan untuk hura hura dengan luapan kegembiraan pada akad nikah, tentunya mengganggu ketenangan masjid. namun bila untuk dakwah maka tak pernah ada larangannya, karena rebana sudah dihukumi sebagai wasail ibadah, sama saja seperti sajadah, kipas angin di masjid, mikrofon, yg kesemuanya itu bahkan buatan tangan orang kafir, namun kini sudah jadi wasail ibadah, yaitu perantara ibadah, maka tak selayaknya ada masjid yg melarang mikrofon di masa kini, atau melarang listrik dimasa kini, atau melarang sajadah. bilapun masih ada, maka itu adalah dari mereka yg belum memahami dan dangkal dalam pemahaman syariahnya, bila masjid dipakai les bahasa inggris maka perlu konfirmasi pada pewakafnya, apakah ia ridho tanah yg ia wakafkan sebagai tempat sujud dan beribadah, dipakai les bhs inggris, karena masjid umumnya diwakafkan hanya untuk ibadah, majelis taklim dan dzikir. mengenai rida, teriwayatkan bahwa rasul saw memakainya di sebelah kanan, namun dalam beberapa kesempatan besar seperti shalat Istisqa dll Rasul saw menjadikannya terselimpang dikiri dan kanan tubuhnya, kita mempunyai Ijazah sanad hadits mengenai pemakaian rida hijau dikanan tubuh. teriwayatkan bahwa Rida Rasul saw berwarna warna bukan satu warna tunggal. demikian saudaraku yg kumuliakan, wallahu a'alam
| |||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |