Untuk melaksanakan qodho sholat tersebut apakah boleh di Jamak Qoshor ?

0
87
Qodho Sholat – 2006/06/11 22:30Ass. Wr. Wb.

Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin.
Begini Habib saya mau bertanya mengenai qodho sholat. 
Beberapa hari yang lalu saya menjalani operasi sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban sholat, dan saat ini kondisi sudah baikan tapi belum sehat benar. 
Pertanyaan saya adalah :

1. Untuk melaksanakan qodho sholat tersebut apakah boleh di Jamak Qoshor ?
2. Atau boleh saya ganti dengan kafarat, seandainya boleh ukurannya berapa dalam setiap waktunya ?

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalam.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:mewarnai/semir rambut – 2006/06/12 20:21Ass.w.w
habib yang terhormat,
mohon berkenan untuk dapat memberikan penjelasan hukum mewarnai / menyemir rambut, untuk laki-laki atau perempuan dalam warna hitam atau warna yang lain, saya sangat berharap habi dapat memberikan pencerahan kepada kami, mengingat saat ini sangat trend sekali, baik landasn al-qu'anhadits, atao pendapat para fuqoha. terimakasih sebelumnya, semoga habib selalu dalam rahmat Allah s.w.t
waaslam. w.w
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Qodho Sholat – 2006/06/13 03:46Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah kepada anda dan keluarga,

mengenai shalat fardhu itu tak dapat kita menggqadha nya dengan Jama' atau Qashar, terkecuali bila saat anda ingin men Qadha nya, kebetulan anda sedang dalam perjalanan,

maka boleh meng Qadha nya dengan jama', atau Qashar, atau Jama' Qashar.

namun bila anda sedang tidak dalam perjalanan maka anda meng Qadha nya seperti biasa, 
hal inipun tak boleh di bayar dengan Kaffarat.

namun Allah swt memberikan pada kita kelonggaran dengan boleh menunda meng Qadha nya kapanpun, tak mesti fauran (segera), selama anda meninggalkan shalat itu karena udzur (tdk mampu, saat operasi dll).

maka meng Qadhanya bisa kapan saja diwaktu luang.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments