uang – 2008/06/30 19:22

0
57

fuad21 uang – 2008/06/30 19:22 assalam muaikum beb,saya mau ber tanya lg
apa hukum nya kita jual beli mata uang,misalnya jual beli
dollar,trus jual beli mata uang sendiri,contoh uang seratus perak
th 1992 dijual gdn harga 10000 ribu,apa hukumnya?sukron beb
sebelumnya

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:uang – 2008/06/30 22:35 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :

1. Tukar menukar yg menjadi riba hanyalah pada tiga hal, Yaitu
pertukaran emas, perak, dan makanan dg makanan. dan tak ada
pertukaran yg riba selain dg 3 hal diatas.
tukar menukar emas dengan emas, perak dengan perak dan makanan
dengan jenis makanan yg sama, misalnya beras dengan beras, kurma
dengan kurma. dan uang termasuk kepadanya, misalnya pertukaran
rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar, mesti menepati 3
persyaratan :
a. Tidak menunda pertukaran
contoh sebaliknya adalah berkata penjual : “saya jual sekarung
beras ini dengan sekarung beras yg sama dg penundaan hingga satu
bulan”, berkata pembeli : “saya terima”. maka pertukaran ini riba,
karena ada penundaan, (sekali lagi saya ingatkan bahwa ini hanya
pada tiga macam pertukaran, tidak termasuk kedalamnya pertukaran
uang dengan barang misalnya, maka tidak termasuk riba)

b. saling mengambil barang yg ditukarnya ditempat jual beli.
contoh sebaliknya adalah berkata penjual : “saya jual sekarung
beras ini dengan sekarung beras yg sama”, lalu berkata pembeli :
“saya terima”, lalu mereka berpisah tanpa membawa masing masing
barangnya. maka pertukaran ini riba, karena disyaratkan mengambil
barangnya masing masing, lain lagi bila setelah mengambilnya dan
perjanjian selesai, maka ia menitipkan dulu barang itu pada
penjual, maka ini bukan riba.

c. sama beratnya.
contoh sebaliknya : berkata penjual : “saya jual padamu emas 5
Gram ini dengan yg sepertinya dua kali lipat”, lalu berkata
pembeli : “saya terima”. maka pertukaran ini riba, karena berbeda
beratnya.
contoh lain bila saya menukar selembar uang 10.000 rupiah dengan
uang pecahan 100 rupiah hingga berjumlah 10.000 rupiah, maka
disyaratkan tidak menunda jual beli, dan tidak membiarkan uang itu
dg menunda untuk segera mengambilnya, walaupun boleh saja saya
mengambilnya lalu menitipkannya kembali pada si pembeli misalnya,
ini sudah berbeda pembahasannya,
dan disyaratkan pula agar tak menambah jumlahnya, misalnya saya
harus membeli selembar uang 10.000 rupiah dengan recehan 10.000
ditambah 500 rupiah, ini riba. demikian pula sebaliknya.
walaupun boleh saja setelah terjadi pertukaran maka si penjual
meminta upah 500 rupiah atas jasanya misalnya, karena ia telah
mengumpulkan pecahan 100 rupiah dengan susah payah, atau ia telah
mencari selembar 10.000 rupiah dg susah payah, maka kita membayar
jasanya, bukan menambah nilai tukarnya, atau saya memberinya
hadiah 500 rupiah maka itu boleh boleh saja.

pertukaran yg kedua adalah pertukaran yg berbeda :
emas dengan perak atau perak dengan emas, dan makanan dengan
makanan yg lain jenis, disyaratkan hanya dua hal yg pertama
diatas, yaitu tidak menunda pertukaran, dan saling mengambil
barangnya ditempat, contohnya saya menukar rupiah saya dengan US
dolar, maka haruslah mengambilnya ditempat, dan pembelian haruslah
tanpa penundaan, dan dalam pertukaran antara mata uang yg berbeda
ini, atau emas dengan perak, atau perak dengan emas, atau makanan
dengan jenis makanan lainnya, boleh boleh saja mengambil untung,
boleh boleh saja menukar sekarung beras dengan 10 karung kurma
misalnya, namun syaratnya adalah dua syarat yg pertama (a dan b)
lain dengan pertukaran rupiah dengan rupiah, atau emas dengan
emas, atau perak dengan perak, atau makanan dengan jenis yg sama,
maka disyaratkan 3 hal (a, b dan c) (sumber : Yaqutunafiis alaa
madzhab Ibn Idris Bab Riba)

terus terang saja Bab Riba ini sangatlah panjang, butuh lebih
dahulu dijelaskan hukum jual beli, dg definisinya, 3 rukun jual
beli, 4 syarat sah bagi penjual dan pembeli, 5 syarat sah barang
yg diperjualbelikan, dan 13 syarat sah perjanjian jual beli, yg
setiap poin butuh penjelasan luas pula, barulah membahas Bab Riba,
dengan definisinya, hukumnya, syarat2nya dll, namun jawaban diatas
saya singkat saja semoga difahami, dan boleh ditanyakan lagi bila
ada yg belum difahami, karena Bab Fiqih mestinya diajarkan dengan
temu muka.

wallahu a^lam.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=867&lang=id#867

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15972

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments