Tolong dijelaskan secara gamblang, beserta Surat dalam Al-Qur\’an, dan hadist, mengenai barisan dalam shalat berjamaah

0
110
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
  • Author
    Posts
  • #80142191


    Barata Aditya Akbar

    Participant

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu

    Al-Habib Yang saya mulyakan
    Alhamdulillah Puja Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah meberikan kita umur, kesehatan sehingga saya bisa bertanya lagi dalam kesempatan ini.
    Semoga Kita termasuk dalam golongan orang sholeh. Amin
    Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Habiballoh Muhammad SAW beserta shahabat serta keturunan beliau hingga akhir zaman.

    1. Habib Yang saya hormati, saya mau tanya terhadap Habib. Tolong dijelaskan secara gamblang, beserta Surat dalam Al-Qur\’an, dan hadist, mengenai barisan dalam shalat berjamaah, dari urutan shaff sampai kerapatan barisan, karena banyak sekali tempat sholat yang kalau saya perhatikan kurang dalam penganturan shaff yang sempurna. Mohon penjelasan secara rinci bib, soalnya saya ingin menyebarkannya bib itupun kalau habib mengijinkan.
    2. Menurut Habib, mana yang lebih afdal, sholat tarawih sebanyak 8 rakaat , atau 20 rakaat bib, trus apa boleh kita sholat tarawih sendiri.
    3. bolehkah kita sholat menjadi ma\’mum di tempat yang masjid atau imamnya berlainan faham ( contohnya sholat di masjidnya orang muhamadiyah ), akrena saya pernah melaksanakan, itu pun saya tidak tahu bib.

    terima kasih bib atas penjesalannya.

    wassalamu alaikum

    #80142234


    Munzir Almusawa

    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. mengenai hadits hadits meratakan shaff adalah hadits hadits shahih, dan sangat banyak teriwayatkan dalam shahihain Bukhari dan muslim, saya tak mungkin menyebutkannya satu persatu, namun keberadaannya adalah sunnah, bukan rukun shalat, maka jika shaff shalat tidak rata dan teratur maka shalatnya tetap sah namun merupakan hal yg makruh, telah berkata demikian Al Hafidh Al Imam Ibn Rajab bahwa meratakan shaff adalah hal yg merupakan bentuk kesempurnaan shalat (Fathul Baari li Ibn Rajab Bab Shalat Juz 5 hal.142)

    namun Imam Ibn Rajab menjelaskan pula mengenai pendapat Imam Bukhari bahwa mereka yg tak meratakan shaf itu berdosa, maka Imam Ibn Rajab menjelaskan bahwa yg dimaksud adalah jika mereka menolak dan tidak mau (bukan tak sengaja) untuk meratakan shaf nya (Fathul Baari li Ibn Rajab Bab shalat Juz 5 hal 143)

    demikian pula dijelaskan oleh Imam Ibn Batthal dalam kitabnya, bahwa meratakan shaff merupakan salah satu dari sunnah nya shalat, dan tidak melakukannya tidak membatalkan shalat (Sharah Shahih Bukhari li Ibn Batthal Juz 3 hal 424).

    Walaupun ada ikhtilaf dalam hal ini,

    2. Imam Syafii melakukan tarawih 20 rakaat, demikian pula makkah almukarramah dan sebagian besar para Imam Madzhab, namun saya belum pernah dengar ada Imam atau muhaddits yg memerintahkan tarawih 8 rakaat, walaupun ada pendapat yg meriwayatkannya namun riwayat itu dhoif,

    namun silahkan saja mereka yg mau tarawih 20, 8 atau berapa saja, karena ini merupakan pahala sholat sunnah, beda dg shalat fardhu yg tak bisa ditambah jumlahnya atau dikurangi,

    3. shalat dibelakangnya sah, terkecuali jika ia tak membaca basmalah dalam fatihah, maka tidak sah anda bermakmumpadanya, demikian jika anda bermadzhabkan syafii, namun sebagian besar mereka yg tak membaca basmalah itu bukan tak membaca basmalah, namun membacanya dengan sirran (suara pelahan), maka shalat menjadi makmum mereka sah,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wassalam

    #80142515

    ketika 2 orang berjamaah
    bagai mana posisi imam dan makmum
    pernah kulihat lurus, ada juga yang makmum agak ke belakang.

    trus, ketika ada makmum masbuq 3 orang (sholat maghrib hanya ikut 1 rokaat imam), tiba2 dua orang langzung mundur dan yang satunya sebagai imam lagi,
    ada juga yang sendiri2.

    demikian perbedaan yang aku lihat.
    mohon penjelasan ndoro habib.

    #80142551


    Munzir Almusawa

    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

    Saudaraku yg kumuliakan,
    meratakan shaf hukumnya sunnah muakkadah, namun jika tak rata maka shalatnya tidak jadi batal, karena meratakan shaf bukan rukun shalat,

    mengenai mundurnya makmum tuk bermakmum pada imam yg kedua setelah imam pertama selesai shalat, sebagian ulama berpendapat demikian, sebagian lagi mengatakan sebaiknya menyempurnakan sendiri sendiri, dan saya cenderung mengambil pendapat yg kedua,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

Viewing 4 posts – 1 through 4 (of 4 total)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments