kalo ganti puasa itu boleh ga harinya diselang-seling

0
117

yuyun tentang puasa dan zakat – 2008/06/26 17:39 ass,,,

ya antum

ana mau tanya kira2 klo ganti puasa itu blh ga harinya di
selang-seling misalnya pertama puasa hari senin lalu puasa yang ke
dua gari rabu begitu seterusnya,,,

lalu ttg zakat, kira2 klo ana mau zakat pake uang hasil tabungan
sendiri blh ga???
secara ana blm kerja dan pngin banget uang tabungan ana dizakatin
drpd ana bl sesuatu yang menurut ana ga bgt pnting……..

gitu,,,,

terus klo boleh berapa yang mesti dibayarkan???

makasih ya Antum,,,,,

Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:tentang puasa dan zakat – 2008/06/26 21:44 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh

Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang
sudah ada di forum :

ganti puasa itu blh ga harinya di selang-seling?
Hal itu diperbolehkan saudariku, atau bisa dengan menggabungkan
niatnya dengan puasa sunnah senin – kamis, puasa Nabi Daud.
sabda Rasulullah saw : “shalat malam yg paling dicintai ALlah
adalah shalat malam Daud, dan puasa yg paling dicintai ALlah
adalah puasa Daud, yaitu sehari puasa dan sehari buka, yaitu tidur
pada tengah malam dan bangun pada sepertiganya dan kemudian tidur
pada seperenamnya, dan ia sehari berpuasa dan sehari berbuka”
(Shahih Bukhari hadits no.1063)
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=9547&lang=id#9547

Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu merupakan Ijtihad dalam madzhab syafii bahw Taqriin Niyyah
dalam puasa Qadha dan puasa nafilah adalah tandarij (diakui dan
disahkan),

maka boleh saja melakukan puasa Qadha dibarenagi dengan puasa
sunnah, demikian dijelaskan dalam Syarh Busyral Krim Bab Shaum.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=5509&lang=id#5509

lalu ttg zakat, kira2 klo ana mau zakat pake uang hasil tabungan
sendiri blh ga???
gaji bulanan tidak terkena zakat, karena yg terkena zakat adalah 7
macam saja, yaitu :
1. Zakat Ni;am (ternak) terikat pada haul dan nishab
2. Zakat Badan (fitrah) terikat pada haul dan nishab
3. Zakat Tijarah (perdagangan) terikat pada haul dan nishab
4. Zakat Tsimar (buah buahan) terikat pada haul dan nishab
5. Zakat Maal (harta) terikat pada haul dan nishab
6. Zakat Ma^din (Tambang) terikat pada nishab saja tanpa haul
7. Zakat Rikaz (harta karun) terikat pada nishab saja tanpa haul

namun sebagian orang masa kini menambahnya dengan zakat bulanan,
hal ini bertentangan dg syariah dan tidak selayaknya diberlakukan,

berikut jawaban saya di forum ini mengenai hal yg sama :

zakat profesi tidak diakui dalam seluruh madzhab ahlussunnah
waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai
apa apa selama satu tahun,
bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan
haul

Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah yaitu seharga
84 gram emas murni. jika seharga itu atau seharga lebih dari itu
maka terkena Nishab dan menanti syarat kedua yaitu haul.

haul : sempurna 1 tahun

jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada wajib zakatnya,
boleh anda bersedekah saja.

perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas
anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan
jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

uang yg dipinjam orang termasuk yg mesti dizakati.

mengenai harta berupa mobil, motor dlsb tidak terkena zakat harta,
karena yg terkena zakat harta hanyalah Emas, perak, dan Uang,
selain daripada itu tak terkena zakat harta.

maka emas,perak, dan uang yg disimpan melebihi nishob (84 gram
harga emas murni), hingga haul (setahun penuh tidak turun dari
jumlah nishob) maka terkena zakat.

namun jika anda menggunakannya untuk bertijarah, (asset dagang),
maka seluruh asset termasuk dalam perhitungan zakat, yaitu rumah,
mobil, motor dlsb, maka hal ini adalah Zakat Tijarah, berbeda
dengan zakat harta.

zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari
sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah
seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus
meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai
melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu
terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib
mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul
(sempurna satu tahun)

nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3
oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar
jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%.
(bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah
menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap
perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun
dikeluarkan 2,5% darinya).

bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita
berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga
emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib
berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat
itu mulai lah terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari
tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan
dari batas nishob.

mengenai pendapat baru mengenai Zakat profesi ini, maka merupakan
hal mungkar yg tak bisa diberlakukan, karena “Zakat” itu hukumnya
fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya
adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan
hartanya halal dirampas.

lalu maksud mereka ini mengada adakan zakat profesi seakan mereka
ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan
zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar
Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,

kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak
profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,

hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur^an dan
Hadits, mereka berkata bahwa karena telah banyak orang yg murtad
dikarenakan banyaknya kemiskinan, maka wajib kita menambah zakat..

duh.. kita terima keperdulian pada fuqara, namun jangan
menambahkan hukum syariah lagi, sama saja jika anda menambah satu
lagi shalat fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini
lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat..

tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan
Jumhur seluruh Madzhab,

berbeda dengan maulidan, tahlilan dll ini karena hal itu tak
dijadikan fardhu, tapi sekedar penyemangat saja, namun fardhu
tetap fardhu dan tak bisa dirubah lagi atau ditambah dan
dikurangi.

nah.. saudaraku.., mengenai Gaji ini, boleh saja anda mewajibkan
bagi anda sedekahnya, jikasedekah maka boleh 10%, boleh 50%, boleh
seluruhnya pula, tapi bukan zakat lho saudaraku..
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=14293&lang=id#14293

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15726

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments