tanya tentang musik – 2008

0
100
   sound      tanya tentang musik - 2008/03/25 00:09 Assalamu'alaikum Wr,Wb
   
              Semoga Habib selalu dalam lndungan dan diberikan kesehatan dari
              Allah..

              Bagaimana hukumnya apakah boleh atau tidak ??
              Saya sangat terkesan dengan shalawat shalawat di majelis, saya mau
              mencoba membuat aransemen musik baru untuk shalawat shalawat
              apakah boleh atau tidak...
              terus terang Bib saya baru 2 bulan ikut majelis dan saya sangat
              berterima kasih atas adanya majelis ini, tetapi saya ingin
              mengajak teman teman saya yang belum mengetahui tentang majelis
              ini.... salah satu caranya adalah melalui musik...
              mohon tanggapan dan jawabannya terima kasih

              wassalamu'alaikum . wr. wb

                               | | ==========

   munzir     Re:tanya tentang musik - 2008/03/25 16:55 Alaikumsalam
              warahmatullah wabarakatuh,
    
              Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,

              saudaraku yg kumuliakan,
              saya sangat gembira dengan keinginan anda tuk mengajak teman teman
              anda, niat anda sungguh mulia,

              mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu
              terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg
              diucapkannya.

              I. hukum alat musik terbagi tiga :
              1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya
              perut yg menggembung).
              2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
              3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.

              II. syair yg diucapkannya.
              bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya
              dengan alat musik apapun,

              bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk
              selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik
              lainnya, dan halal bila dengan hadroh.

              mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena
              alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian
              kecil

              selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha
              dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
              cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a'lam
              --

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

   nuruladnany Re:tanya tentang musik - 2008/03/26 06:01 Assalamualaikum wr wb
               Semoga cahaya Alloh dan keberkahan rosul SAW selalu tercurah
               untuk guru kami ayahanda Habib Munzir beserta keluarga dan
               seluruh jamaah majelis rasulullah.
               Mohon maaf ya ayahanda,
               Karena kebodohan kami dan sedikitnya pengetahuan kami,maka
               izinkan lah ananda memohon sedikit penjelasan tentang haramnya
               alat musik petik.
               Karena hal ini mungkin jarang yang mengetahui,dan alat musik
               petik seperti gitar sekarang sudah menjadi hal yang biasa di
               mainkan.
               Mohon kiranya Ayahanda Habib memberi penjelasan hal ini
               .bagaimana dalil atau dasar hukumnya.Mohon penjelasan ,sehingga
               Ananda tidak terjebak dalam perbuatan yang salah.
               Terima kasih ,dan mohon maaf atas kelancangan ananda yg begitu
               berani menanyakan masalah ini.
               Wassalamualaikum wr wb.

                               | | ==========

   munzir     Re:tanya tentang musik - 2008/03/26 16:13 Alaikumsalam
              warahmatullah wabarakatuh,
    
              Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda
              dan keluarga,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              saya belum menemukan hadits yg mengkhususkan alat petik, namun
              seluruh madzhab telah sepakat akan keharamannya, namun ada
              pendapat pula para ulama yg memperbolehkannya jika lantunan
              lagunya tidak mengacu kepada maksiat dan dosa.

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
              cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

   ajis       tanya tentang Mahzab - 2008/03/27 00:45 Assalamualaikum Wr.Wb
   
              semoga habib selalu diberikan kesehatan.

              Ya Habib ana mau tanya , apa arti dari mahzab ?mengapa kita harus
              memilih salah satu mahzab tersebut. ? bagaimana kalau ada orang
              yang tidak mau memilih salah satu darimahzab tersebut?
              Sukron Kasiron.
              Wassalamualaikum Wr. Wb

                               | | ==========

   admin      Re:tanya tentang Mahzab - 2008/03/27 07:09 walaikumsalam wr wb,
              berikut jawaban Hb Munzir atas pertanyaan yg sudah ada:
              Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

              Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah
              pada hari hari anda,

              saudaraku yg kumuliakan,
              berikut jawaban saya pada hal yg sama, namun maaf jika kawaban
              saya agak tajam,bukan diarahkan ke anda, tapi penanya itu, yaitu
              sbgbr :

              mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah
              bermadzhabkan syafii, demikian guru guru kita dan guru guru
              mereka, sanad guru mereka jelas hingga Imam syafii, dan sanad
              mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga rasul saw,
              bukan orang orang masa kini yg mengambil ilmu dari buku terjemahan
              lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya,

              anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila
              kita di makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan hanafi,
              dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya
              kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan
              dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yg
              gemar mencari yg aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung
              memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yg lain,
              hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat
              dan kondisi masyarakat.

              memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun
              bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa
              Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib.
              yaitu apa apa yg mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yg
              wajib, menjadi wajib hukumnya.

              misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja,
              namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada
              hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya
              membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena
              perlu untuk shalat yg wajib.

              demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab,
              namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab,
              dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak
              mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam
              muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,

              karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali
              dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi
              wajib hukumnya.

              Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang
              berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu
              di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan
              shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu, ketika zeyd
              bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau
              bersentuhan dengan wanita?, maka amir berkata :  aku bermadzhabkan
              Maliki dan madzhab Maliki tak batal wudhu bila bersentuhan dengan
              wanita , maka zeyd berkata :  wudhu mu itu tak sah dalam madzhab
              malik dan tak sah pula dalam madzhab syafii!, karena madzhab
              maliki mengajarkan wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup
              hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii dan
              lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki,
              maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula
              dalam madzhab syafii.. .

              Demikian contoh kecil dari kesalahan orang yg mengatakan
              bermadzhab tidak wajib, lalu siapa yg akan bertanggung jawab atas
              wudhunya?, ia butuh sanad yg ia pegang bahwa ia berpegangan pada
              sunnah nabi saw dalam wudhunya, sanadnya berpadu pada Imam Syafii
              atau pada Imam Malik?, atau pada lainnya?, atau ia tak berpegang
              pada salah satunya sebagaimana contoh diatas..

              dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai
              situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya
              ia berkeras kepala dg madzhab syafii nya,

              demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab
              syafiiyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab
              lain.

              demikian saudaraku yg kumuliakan.,

              wallahu a'lam

              berikut linknya:
              Itemid=&func=view&catid=8&id=12536&lang=en#12536

                               | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=12985
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments