sholat sunah – 2007/07/23

0
92

AAN sholat sunah – 2007/07/23 03:42 assalamualaikum warohmatullohi wa
bbarokatuh…

ana pernah dengar pendapat bahwa dalam mazhab imam syafi^i orang
yang pernah meninggalkan sholat haram untuk melakukan sholat sunah
sampai ia mengqodo seluruh sholat yang pernah ditinggalkannya. di
kitab lain ada pendapat bahwa tidak pernah ada yang namanya
mengqodo sholat wajib.
mohon penjelasannya bib..

wassalamu alaikum wr. wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:sholat sunah – 2007/07/24 01:08 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan Cahaya keridhoan Nya swt semoga selalu mengiringi hari
hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
dalam meng Qadha shalat fardhu ada dua hukum :
1. Qadha Fauran, yaitu Qadha shalat fardhu yg harus dilaksanakan
segera, yaitu bila shalat fardhu yg ditinggalkan dg sengaja, atau
karena kesalahan kita, maka wajib segera meng Qadha nya dan tak
diperkenankan shalat sunnah sebelum melakukannya, sebagian
pendapat mengatakannya makruh, sebagian pendapat mengatakannya
haram.

2. Qadha Tarakhiy, yaitu Qadha shalat fardhu yg boleh kapan saja
dilakukannya, yaitu shalat fardhu yg ditinggalkan karena sakit,
dan juga shalat fardhu yg ditinggalkan dalam masa sebelum tobat,
maka wajib meng Qadha nya namun tidak mesti harus langsung, boleh
ditunda kapan saja, dan boleh melakukan shalat sunnah tanpa harus
meng Qadha kesemuanya terlebih dahulu, namun meng Qadha nya wajib
hukumnya,

yg tidak wajib meng Qadha adalah merekayg muallaf, baru masuk
islam, maka tak wajib meng Qadha shalatnya sejak ia usia dewasa.

namun ada pendapat lemah, bahwa bila seseorang lama meninggalkan
shalat, maka tak wajib meng Qadha nya bila sudah puluhan tahun
misalnya, namun pendapat yg tsiqah adalah meng Qadha semampunya,
dan boleh boleh saja melakukan shalat sunnah tanpa harus
menyelesaikan kesemuanya terlebih dahulu.

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=5762

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments