sholat setelah sholat jumat

0
81

andidj sholat setelah sholat jumat – 2008/06/06 20:53
Assalam,mualaikum.wr.wb..

.
Shalawat dan salam tak lupa kami haturkan kepada manusia yag
sempurna,yang

ALLLAH,SWT ciptakan,,,Manusia penyejuk Hati..yaitu

Sayidina wahabibina wa maulana MUHAMMAD SAW.

Alfakir langsung pada pertanyaan nya Ya,,,Habibi Munjir Al
Musafa….

Pada suatu ketika Alfakir sholat jumat,pada suatu mesjid….

Alfakir menemukan suatu kejadian yang menurut alfakir aneh atau
asing yaitu.

pada selesai sholat jumat….

para ustad/kiai di mesjid itu sesudah sembayang jumat??????

para sop barisan terdepan,,,langsung berdiri lalu khamat dan
melakukan sholat dengan j

jumlah Rakaat sebanyak 4 Raka^at dengan cara berjamaah,,,

yang alfakir mau nanyakan sholat apakah itu…Ya Habib.

itu aja yang alfakir dapat pertayakan,,,,Mohon Maaf Bila ada kata
kata yang kurang

jelas mapun tidak sopan,,,,karna alfakir baru bergabung di situs
ini….

Atas Perhatianya dan kejelasan nya alfakir mengucapkan terima
kasih…..

Asallam mualaikum Wr.wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:sholat setelah sholat jumat – 2008/06/22 09:05 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, maaf jawaban kami terlambat karena
pertanyaan saudara salah masuk forum. Berikut jawaban Habibana
yang sudah ada di forum :

saudaraku yg kumuliakan,
mengenai mereka yg shalat berjamaah 4 rakaat selepas jumat itu
bisa ada dua kemungkinan, yg pertama adalah shalat asar, karena
mungkin mereka musafir, datang hanya ikut shalat jumatnya, lalu
jamak takdim asar.
kemungkinan kedua adalah mereka shalat dhuhur, karena memang dalam
madzhab syafii bila mustawtin (masyarakat setempat) yg hadir jumat
kurang dari 40 orang maka shalat jumatnya tidak sah, dan harus
dhuhur lagi setelah jum;at, mengenai banyaknya pengunjung bila
mereka bukan mustawtin (misalnya pendatang), maka tetap tak
berpengaruh walaupun jumlahnya banyak.

oleh sebab itu sebagian muslimin menjalankan bila masjid yg banyak
pendatangnya dan sedikit masyarakat setempatnya, disarankan untuk
shalat dhuhur setelah jum^at,

namun pendapat ini dibantah oleh para fuqaha, kecuali bila terjadi
sesekali, dan tidak dibenarkan untuk melakukannya setiap jum^;at.
demikian dalam madzhab syafii,
bila mereka mengetahui dg pasti bahwa jumlah mustawtin dibawah 40
orang maka baiknya tak diadakan jum^at di masjid itu, dan merujuk
masjid lain.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=2416&lang=id#2416

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15056

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments