selingkuh dg istri orang

0
27

ekojohan selingkuh dg istri orang – 2009/10/02 13:28 assalammualaikum habib
bissmillaahirrormanirrohim
semulia-mulia sholawat dan salam atas junjungan dan nabi kita :
Muhammad yang amat penyantun, amat penyayang
semoga Alloh senantiasakan limpahkan rahmat dan berkah bagi kita
semua. amin.
langsung saja bib.
ana pernah melihat acara di tv kasus seorang istri selingkuh
dengan laki-laki lain hingga hamil. tapi karena saking terlalu
cintanya sang suami kepada istrinya, sang suami memaafkan wanita
tersebut (istri), menjaga aibnya dan mengakui janin di rahimnya
sebagai anaknya..
1. bolehkah melakukan hal tersebut ?
2. jika boleh, karena perbuatan istrinya tersebut haruskah
memperbaruhi pernikahan dulu?
3. jika anak lahir perempuan, siapakah yang berhak menjadi walinya
(karena semua orang tau) sang suami adalah ayah aslinya (sebab dia
menutup aib istrinya)
4. apakah ayah biologisnya berkewajiban layaknya bapak kepada
keluarga yang sah (menafkahi dll)
jika dalam kasus di atas si istri menginginkan perceraian..
1. apakah yang sebaiknya di lakukan sang suami?
2. wajibkah hukumnya bagi laki2 yang menghamilinya utk menikahi si
istri?
3. bagaimanakah kemudian status anak dalam pernikahan tersebut?
4. jika setelah sang suami istri tersebut bercerai. si wanita
memilih menjadi singgle parent..apakah yang harus di lakukan
laki-laki yang menghamilinya agar tidak lebih berdosa kepada anak?
terima ksih bib.
wassalammualaikum wr wr.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:selingkuh dg istri orang – 2009/10/03 04:27 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1 memaafkannya boleh, menutupi aibnya dg mengakui itu anaknya pd
umum pun boleh, namun dosa istri dalam berzina tetap tdk hilang
dihadapan Allah swt sebelum ia bertobat.

2. tidak.

3. anak tsb tidak bernasab pd ayahnya, tetapi nasabnya kepada
ibunya, anak tsb tdk mewarisi dan mewariskan pd ayahnya, dan
walinya adalah qadhi agama, bisa saja jika ingin ditutupi didepan
umum namun qadhi agama harus tahu, maka diaturlah dg sang ayah
palsu saat akad nikah (jika anaknya wanita) mewakilkan pernikahan
pd qadhi. lalu qadhi yg menikahkan, tentunya orang mengira itu
adalah perwakilan wali, namun perwakilannya tetap tidak sah, dan
memang qadhi yg harus menikahkannya bukan ayah palsunya.

jika ibunya tidak menyusuinya maka ayah palsu bukan muhrimnya jika
ia bayi wanita, maka jika dewasa ayah palsu bisa menikahinya,
karena bukan muhrimnya.

ayah biologisnya lepas dari nasab dan semua tanggungjawab karena
hasil perzinahan, anak tsb suci, namun ayah putus hubungan darinya
dan syariah tak mengakui hubungannya dg anak biologisnya.

4. tidak.

1. suami bisa memilih, mengabulkan atau menolak, jika suami
menolak dan istri bersikeras ingin cerai maka istri bisa
mengadukan pada Qadhi agama untuk permohonan cerai, jika qadi
agama memutuskan cerai maka jatuhlah talak 3 cerai walau suami
tidak setuju, karena keputusan qadhi lebih kuat dari suami.

2. tidak

3. jika menikah, maka anak tsb bernasab pd ibunya, ayah biologis
tidak mewarisi dan mewariskan dari anaknya itu, dan walinya jika
anak perempuan adalah kepada hakim/qadhi agama, jika ibunya tak
menyusui bayinya itu maka anak itu bukan muhrim ayah biologisnya.

4. ayah biologis bertanggungjawab pd Allah swt, dan tidak
mempunyai kewajiban dan hak apapun pd anak tsb. bisa saja ia
menafkahi jika berkenan barangkali ingin meringankan dosanya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24272