sedangkan kakak, paman, dll itu bukan wali mujbir, mereka tidak bisa memaksakan pernikahan, kecuali harus direstui oleh si wanita tersebut,

0
104
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
  • Author
    Posts
  • #79682216


    abu naqi usamah

    Participant

    assalamualaikum.
    saya pernah menyodorkan sebuah dalil dari kitab qulyubi wa amirah juz 3 halaman 227, yang menyatakan bahwa \" laa yali al kafiru almuslimata wala al muslimu al kafirata bal yalii al ab adu al muslimu fi al uula wa al kafiru fi al tsani\", kepada salah seorang ulama habaib, beliau menjelaskan bahwa dalil itu untuk wali kerabat, kalau wali mujbir yang non muslim, otomatis harus langsung wali hakim, namun berulang kali saya membuka referensi yang saya punya belum menemukan dalil yang harus langsung wali hakim bila yang non muslim adalah wali mujbir. menurut habib, sebagaimana dalil diatas apakah bisa digunakan untuk wali mujbir, kalau tidak bisa, dapatkah saya mendapatkan nash dalil sebagaimana dijelaskan salah seorang habib yang saya temui itu. mohon maaf bila merepotkan, mengingat sering kali saya ditanya oleh penghulu-penghulu di kota saya.
    jazaakallah khaira

    #79682252


    Munzir Almusawa

    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan malam malam menjelang ramadhan semoga menenangkan jiwa anda dg Nama Nama Nya yg Maha Agung,

    saudaraku yg kumuliakan,
    wali mujbir adalah wali yg mempunyai hal memaksakan pernikahan pada seorang wanita walaupun tanpa seizinnya, namun wali mujbir ini adalah ayah dan kakek saja dan seterusnya keatas nasab kita,

    tidak ada wali mujbir dari orang selain ayah dan kakek (dst nasab ayah keatas),

    sedangkan kakak, paman, dll itu bukan wali mujbir, mereka tidak bisa memaksakan pernikahan, kecuali harus direstui oleh si wanita tersebut,

    terlebih lagi wali hakim, wali hakim tak berhak menikahkan dg paksa bagi wanita muslimah yg ayahnya non muslim,

    jika seorang wanita muslimah mempunyai keluarga kesemuanya adalah non muslim maka ia menuju wali hakim tuk menikahkannya, namun dg persetujuan dirinya tentunya, bukan dg paksaan wali hakim,

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

    #79682305


    abu naqi usamah

    Participant

    mohon maaf habib bila saya mengklarifikasi pertanyaan saya yang jahil ini. maksud saya seandainya ada seorang perempuan akan menikah sementara wali mujbir (ayah dan kakek) non muslim, namun dia memiliki kerabat muslim, berdasar dalil yang saya dapat dari qulyubi itu, apakah perempuan itu meminta perwalian kepada kerabat yang muslim atau harus langsung memohon perwalian hakim?
    saya tidak berani menggunakan dalil dari qulyubi itu karena salah seorang guru ngaji saya bilang bila wali mujbir non muslim, seorang perempuan yang ingin menikah hanya bisa meminta perwalian kepada hakim tidak bisa kepada kerabat yang muslim. namun ketika saya minta referensinya, guru saya bilang cari sendiri, dan hingga kini saya belum menemukannya? Indakum, condong ke dalil qulyubi atau memang harus langsung meminta hakim menjadi wali? (mohon maaf ini bukan dalam tataran dipaksa atau memaksa perempuan, tetapi sang perempuan itu ingin menikah tapi bingung kepada siapa dia meminta perwalian?)

    mohon maaf ya ustadzi, kalau pemahaman saya terlalu dangkal.

    #79682349


    Munzir Almusawa

    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan ketenangan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    tentunya jumhur ulama bahwa jika wali mujbirnya kafir maka kepada kerabatnya, kakaknya, pamannya dll jika ada yg muslim, jika tak ada maka barulah ke wali hakim. (rujuk Yaqutunnafis Ala Madzhab Ibn Idris Bab Nikah)

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam segala cita cita,

    Wallahu a’lam

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments