sebenarnya shaf yang rapat itu gimana bib, apa jari kakinya harus nempel ada lagi yang mata kakinya harus nempel

0
86

purnama shaf sholat – 2008/04/17 19:02 Assalamu^alaikum warrahmatullahi
wabarakatuh…
habibana dan keluarga rahimakumullah…
langsung ya…
1. sebenarnya shaf yang rapat itu gimana bib, apa jari kakinya
harus nempel ada lagi yang mata kakinya harus nempel, mohon
dijelasin soalnya ane karena ga^ tau suka ga^ khusyu sholat gara2
sebelah ane tempelin jari kakinya?
2. kalo lagi sholat ngelamun sampe ragu dah baca alfatihah atau
bacaan ruku/sujud apa belum apakah harus sujud syahwi, terus kalo
sebagai ma^mum gimana?
3. misal imam kurang raka^at, terus ga^ ada yang ingetin soalnya
ma^mumnya juga ragu2 afdholnya giman bib?
segitu aja, jazakallah khoiron katsir..
wassalamu^alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:shaf sholat – 2008/04/18 03:02 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. merapatkan shaf adalah dari kesempurnaan shalat namun bukan
rukun shalat, jika renggang maka tak membatalkan shalat, sunnah
tubuh rapat satu sama lain dan kakipun demikian, namun itu hanya
jika shaff dipenuhi dg rapat, jika shaf nya renggang karena jamaah
tidak padat, maka tak perlu memaksakan diri utk menempelkan kaki
krn akan sangat mengganggu, sebagian saudara kita muslimin
menganggap jika tak rapat maka tak sah shalatnya.

dalam madzhab syafii merapatkan kaki bukan rukun shalat maka tidak
wajib hukumnya, dan selayaknya muslimin yg di Indonesia mengikuti
madzhab syafii karena mayoritas muslimin indonesia bermadzhab
syafii, tak selayaknya sekelompok orang memaksakan diri dengan
madzhab lain ditengah masyarakat yg sudah berpegang pada madzhab
syafii,

sebagaimana jika kita yg bermadzhab syafii berpindah ke negeri
lain yg bermadzhab Maliki misalnya, tak selayaknya kita memaksakan
diri untuk bermadzhab syafii ditengah mereka yg bermadzhab maliki.

2. kalau ragu maka sunnah sujud sahwi, jika tak sujud sahwi pun
shalatnya tetap sah, namun jika yakin ia tak membaca fatihah dalam
salah satu rakaatnya maka ia kehilangan satu rakaat, maka ia
meneruskan satu rakaat lagi, misalnya anda di rakaat kedua, anda
dalam posisi sujud kedua untuk tahiyat awal, dan anda ingat tadi
pada rakaat kedua yakin tidak membaca fatihah, maka anda saat
mengangkat kepala dari sujud langsung berdiri mengulang rakaat
tsb.

jika hanya ragu maka boleh lanjutkan shalat dan sunnah sujud
sahwi.

3. jika menjadi imam dan tak ada yg menegur karena kurang rakaat
maka setelah salam ia berdiri lagi meneruskan satu rakaat,
ikhtilaf ulama, sebagian mengatakan makmum terus mengikuti imam,
sebagian ulama mengatakan makmum meneruskan 1 rakaat itu masing
masing tanpa bermakmum pada imam lagi.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13579

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments