saya punya PRT, apakah saya wajib membayarkannya zakat fitrah ?

0
167

 

Zakat Fitrah – 2007/09/26 07:03Ass.Wr.Wb Habib yg sll dimuliakan Allah, saya ingin bertanya ttg zakat fitrah. 
1. saya punya PRT, apakah saya wajib membayarkannya zakat fitrah ?
2. kalau sdh saya bayarkan zakatnya, apakah dia tetap wajib bayar zakat fitrah sendiri mengingat diapun sdh punya penghasilan sendiri ? 
Terima kasih Habib, Wassalam.
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat Fitrah – 2007/09/26 15:47Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudariku yg kumuliakan,
pembantu rumah tangga anda bukan kewajiban anda untuk membayarkan zakatnya jika ia sudah mempunyai penghasilan sendiri, namun boleh anda yg membayarkannya/menanggungnya jika anda mau, dan ia mesti mewakilkan pembayaran zakat dirinya pada anda.

jika itu sudah dilakukan maka ia tak lagi wajib mengeluarkan zakat.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat Fitrah – 2007/09/30 14:14assalmmualaikum ya habib munzir yang kumuliakan
smoga cahaya ramadhan slalu menerangi anda dan keluarga serta kami smua yang cinta dan rindu kepada al mustofa Muhammad saw 
ya habib munzir ana mau tanya,umi ama menampung pemberian zakat fitrah di rumah trus setelah dibagikan kepada fakir miskin,yatim, janda dan sebagainya yang ada di lingkungan ana tuh hasil fitrah masih ada sisa yang ana mau tanyakan apakah keluarga ana mempuyai hak atas hasil zakat fitrah tersebut 
terimakasih ya habib munzir yang kucintai…………….. semoga d waktu yang akan datang ana d takdirkan bertatap muka dengan habib Amin……………..

wasalamualaikum…………………….

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat Fitrah – 2007/09/30 17:12Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
amil zakat (orang yg mengurus pembagian zakat) mempunyai hak atas zakat setelah faqir miskin, maka jika ibunda anda mengurusi pembagian zakat tsb maka ia memiliki hak pula atas zakat tsb

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

salam rindu, 

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat Fitrah – 2007/09/30 19:28Assalamualaikum wr wb,

Semoga limpahan kemuliaan selalu mencurahi Antum ya Habib dan para penegak panji Rasulullah SAW.

Ana Yang Awam ini Mau bertanya

1. Apakah anak yang baru lahir sudah wajib keluar jakatnya?
2. Apakah boleh mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang, bukan dengan beras

Wasalamualaikum

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat Fitrah – 2007/09/30 22:45Assalaamu `alaikum 
Semoga cahaya LailatulQadar menyinari kita semua
Bib mohon dibantu.

Siapakah yang boleh/ditunjuk menerima zakat ?, apa kriteria-nya ?
apakah boleh mengajukan diri sendiri, walaupun kita tergolong mampu
atau harus ditunjuk oleh masyarakat sekitar, atau bagaimana ?

Makasih Bib atas penjelasannya.

Wassalamu `alaikum.

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat Fitrah – 2007/10/01 03:34Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
anak yg baru lahir jika ia lahir di bulan ramadhan maka terkena wajib zakat fitrah, semua orang yg hidup walau sekejap di waktu sebelum adzan magrib hari ramadhan terakhir, dan masih bertahan hidup setelah adzan magrib 1 syawal, maka terkena wajib zakat,

jika ia wafat sebelum magrib malam 1 syawal maka tak wajib zakat fitri, atau ia lahir setelah adzan magrib malam 1 syawal maka ia tak kena wajib zakat fitri.

pendapat yg terkuat mengatakan tidak sah zakat dg uang, mesti dengan bahan makanan pokok, namun ada pendapat yg membolehkan,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat Fitrah – 2007/10/01 03:34Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
urutan zakat adalah :
Fuqara : orang yg pendapatannya kurang dari 50% kebutuhan primernya, misalnya kebutuhan nafkah primernya 100 ribu perbulan, sedangkan pendapatannya dibawah 50 ribu perbulan. maka ia termasuk fuqara.

jika ada lebih maka diteruskan pada masaakiin : orang2 miskin, yaitu yg pendapatannya kurang dari 100% kebutuhannya, jika ada lebih maka diteruskan pada pekerja yg membagikan zakat, jika ada lebih maka diberikan pada mu'allaf (orang yg baru masuk islam), jika ada lebih maka budak yg sedang menebus dirinya (kini tak ada), lalu kepada orang yg berhutang dan belum mampu membayar hutangnya, lalu orang yg menjadi pasukan pembela muslimin dibawah khalifah (kini tak ada), dan Ibn Sabiil , yaitu orang yg tak punya uang/kekurangan uang tuk pulang ke kampung halamannya.

demikian urutannya, fuqara didahulukan, lalu baru selanjutnya dan selanjutnya secara berurutan,

boleh mengajukan diri jika ia termasuk salah satu kelompok diatas,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat Fitrah – 2007/10/01 20:54Assalaamu `alaikum
Mohon maaf Bib,
Maksud saya, syarat sebagai orang yang menerima itu kemudian menyalurkan-nya,
bukan orang yang menerima penyaluran zakat, tetapi orang yang menerima zakat
dari seseorang yang mau mengeluarkan zakat.
mohon maaf Bib, saya terlalu meringkas, khawatir merepotkan.
Makasih Bib atas penjelasannya.

Wassalaamu `alaikum

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat Fitrah – 2007/10/02 03:21Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
maaf kalau saya tak keliru, barangkali maksud anda adalah Amil zakat?, amil zakat tidak mempunyai syarat tertentu, terkecuali Aqil, Baligh, Muslim, dan ia orang yg dipercaya masyarakat untuk menyalurkannya, dan ia mesti menerima wakalah dari Muzakkiy (orang yg membayar zakat), 

dg ucapan : "saya wakilkan anda/kamu untuk mengeluarkan zakat fitrah saya", atau boleh dg ucapan yg menunjukkan makna tsb, misalnya dg ucapan bahasa sehari hari "saya titip zakat fitrah padamu ya?, supaya diberikan pada yg berhak", maka si penyalur berkata : saya terima, atau "Iya" atau yg semakna.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Zakat Fitrah untuk habaib – 2007/10/02 23:36Assalamu'alaikum wr wb,

Bib, mohon maaf sebelumnya, di sekitar rumah ane ada keluarga dari sadah 'alawiyyin (habaib) yang kurang mampu ekonominya, ane mau tanya apakah dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada mereka (habaib) ?

syukron katsiron bib atas perhatiannya.

wassalam
ridwan

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat Fitrah untuk habaib – 2007/10/03 01:03Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu diperbolehkan jika mereka Fuqara dan mau/rela menerimanya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat Fitrah untuk habaib – 2007/10/03 16:32Assalamualaikum.. Afwan Bib, bukankah mereka (saadaah alawiyyin) yang disebut ahlul bait? Dan mereka haram menerima sadaqah dan zakat? Lalu antum bilang boleh asal mereka fuqara dan mau menerimanya, apakah nash menerangkan yang demikian ya habibi? Dan satu lagi, orang yang nafkahnya wajib bagi kita(seperti istri dan anak), apakah mereka masing2 wajib niat mengeluarkan zakat, atau cukup kita saja yang niat? Segini dulu pertanyaan ana ya habibiy. Mohon maaf kalau ada kata2 ana yang salah dan kurang sopan. Jazakumullah khairan katsiran
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat Fitrah untuk habaib – 2007/10/04 10:01Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
dimasa lalu, Rasul saw mengharamkan zakat untuk ahlulbaitnya, karena ada pembagian dari baytul Maal (bagian penyimpanan keuangan) khumus (1/5) darinya adalah untuk ahlulbait, dan mereka yg fuqara tentunya mendapat santunan dari 1/5 harta Baytulmaal, 

namun kini?, tak ada baytulmaal, lalu jika mereka faqir dan kelaparan, lalu diharamkan pula dari zakat, sama saja mereka lebih dihinakan dari fuqara yg lain,

sehingga fuqara lain mendapat zakat namun mereka harus tetap lapar karena diharamkan dari zakat, ini seakan akan membunuh ahlulbait, atau mendesak mereka berbuat haram,

maka sebagaimana dijelaskan oleh pimpinan Mufti Tarim Hadramaut Al Allamah Alhabib Ali Masyhur bin Hafidh, jika fuqara ahlulbait itu rela menerima zakat itu, maka mereka boleh menerimanya.

tentunya itu lebih baik daripada mereka kelaparan atau terpaksa mencuri.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat Fitrah untuk habaib – 2007/10/08 02:59Oh begitu yaa bib? Syukran katsiran yaa habibana. Mengenai pertanyaan ana yang satu lagi itu gimana bib? Apakah cukup orang yang wajib menafkahkan saja yang wajib niat ikhraj zakat? Jadi tanpa sepengetahuan istri atawa anak, asal orang tersebut telah mengeluarkan zakat dan meniatkan untuk mereka, maka telah sah zakat fitrahnya? Afwan ya habibana. Wassalamualaikum warahmatullah
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat Fitrah untuk habaib – 2007/10/09 00:11Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
mewakilkan wajib hukumnya, kecuali jika ia adalah walinya atau ayah kandungnya, maka boleh mengeluarkan zakat tanpa tawkil, jika bukan walinya, misalnya anda ingin menzakati teman anda, maka wajib ia mengetahuinya, jika tidak maka tidak zah zakatnya,

jika anaknya telah dewasa, atau istrinya, maka wajib memberitahunya bahwa zakat dirinya telah dibayarkan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

ref : http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=7772&catid=8

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments