saya ingin bertanya mengenai cara menghitung besarnya zakat harta. apakah menghitungnya dari gaji kotor atau dari gaji bersih

0
89
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
cara menghitung zakat harta – 2007/09/25 01:22Assalamualaikum…

1. saya ingin bertanya mengenai cara menghitung besarnya zakat harta. apakah menghitungnya dari gaji kotor atau dari gaji bersih (gaji setelah dipotong pajak, jamsostek, dll). mohon agar jawabannya disertai dengan ilustrasi atau contoh kasus.
.

2. manakah yang lebih baik, apakah membayar zakat dikampung halaman atau di tempat kontrakan/kos. mengingat sekarang saya kos di suatu daerah di jakarta.
demikian dari saya, syukron, jazakalloh khoiron katsiroo

Wassalamualaikum…

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:cara menghitung zakat harta – 2007/09/25 12:04Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan ramadhan semoga melimpah kepada anda dan keluarga,

mengenai zakat Maal, (zakat harta), wajib dikeluarkan setiap tahunnya, (bukan setiap bulan sebagaimana berjalan sebagian pemahaman baru masa kini).

jadi yg dimaksud adalah jika anda menyimpan uang (bukan uang berjalan), namun menyimpannya/menabungnya,

anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun terhitung sejak uang anda mencapai batas zakat (Nishob), 
maka bila uang anda jumlahnya melebihi harga Emas Murni 84 gram maka zakatnya 2`5% dari seluruh uang tersebut, tapi hanya jika anda telah memilki uang itu selama setahun,

maaf saya tidak tahu kepastian berapa harga emas murni saat ini, misalnya harga emas murni 1 gramnya adalah satu juta, maka bila anda menyimpan/menabung uang melebih harga 84gram emas (1juta X 84 = 84 jt) melebihi 1 tahun. maka mestilah anda mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, saat terhitung hari pertama masuk tahun kedua.

misalnya uang anda 70 juta rupiah pada 1 Januari 2003, maka anda tidak kena zakat, karena uang anda dibawah standar zakat, lalu pada 1 Maret 2004 uang anda 100 juta rupiah, nah.. sekarang harta anda melebihi nishob (batas wajib zakat), apakah anda wajib membayar zakat?, belum.., karena msti menunggu 1 tahun lamanya dari 1 maret (bukan 1 januari lho..) , 

maka bila harta anda tidak berkurang dibawah batas nishob sampai 1 Maret 2005, maka anda terkena wajib zakat..,2`5% dari 100 juta. (bukan 2`5% dari 84 jt).

syarat zakat maal adalah Nishob dan haul
yaitu melebihi batas wajib zakat, lalu mulai hari itulah terhitung,
dan haul yaitu mencapai 1 tahun lamanya harta anda tak berkurang dari batas nishob.

bila harta anda pada 1 Februari mulai melebihi nishab, lalu april turun dibawah nishab, maka anda tak terkena wajib zakat, sampai harta anda melebihi nishab kelak, misalnya lalu harta anda di bulan agustus melebihi nishab, maka mulailah terhitung sejak agustus, bila berlansgung setahun maka terkena zakat, bila tidak mencapai setahun sudah ada penurunan maka wajib zakat terhapus, sampai anda mulai memiliki harta melebihi nishab kembali.

jika uang simpanan anda 100 juta mulai 1 januari, lalu november uang anda 10 milyar, lalu pada 31 desember uang anda 85 juta, maka anda terkena zakat tentunya, namun yg diambil adalah 2,5% dari uang anda dihari terakhir setelah sempurna setahun, yaitu 85 juta, bukan 10 milyar.

demikian wahai saudaraku, memang masalah ini agak pelik, bila anda belum jelas boleh ditanyakan kembali.

2. boleh memberikannya pada keluarga/kerabat, atau tetangga terdekat, ataua lainnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:cara menghitung zakat harta – 2007/10/01 01:54Assalamualaikum Wr.Wb.

Semoga Habib senantiasa dijadikan Allah s.w.t. ,salah satu manusia yang paling bermanfaat di masa kini,

bib' melanjuti kutipan diatas:
1)seandainya zakat maal tersebut dibayar setiap bulan seperti pendapat sebagian Ustadz masa kini (kalo tidak salah,istilahnya zakat profesi/penghasilan), sah tidak niat kita berzakat,atau hal ini disisi syariah hanya bernilai sedekah biasa 2.5%, walaupun tidak mencapai nisab(semata-mata kita ada niat berzakat maal,agar harta kita barakah), ?
2)pada saat kita punya uang mencapai angka nisab, kita buru-buru mengeluarkan zakatnya ,walaupun belum sampai satu tahun menyimpannya (krn niat berzakat yang begitu besar), nah setelah satu tahun menyimpannya,uang kita masih mencapai satu nisab,apakah masih wajib mengeluarkan zakatnya,karena sebelumnya sdh diniatkan mengeluarkan zakatnya?
3)sah tidak zakat diberikan kepada ibu mertua yg petani di kampung, adik kandung yg masih sekolah, untuk kegiatan2 mushola seperti:pembangunannya, maulid ,isra miraq?

Terima kasih ya 'bib atas perhatian dan jawabannya, mohon maaf apabila ada kata2/pertanyaan yang kurang berkenan. Wassalamualaikum Wr. Wb.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:cara menghitung zakat harta – 2007/10/01 11:40Assalamu'alaikum wr.wb.

Keberkahan semoga selelu menyertai Habib, keluarga dan Jamaah MR.

Sehubungan dengan perhitungan zakat ada pertanyaan:

1. Jika katakan saya punya tabungan 100 juta, namun saya juga punya hutang 20 juta. Bagaimana perhitungannya?

2. Karena saya punya hutang, bolehkah zakat saya digunakan untuk mengurangi hutang saya? Dengan alasan untuk ghorim…

Terima kasih atas perhatian Habib.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:cara menghitung zakat harta – 2007/10/02 02:17Assalamu'alaikum wrwb.
Semoga Habib Munzir selalu dikaruniai kesehatan.

Mau tanya pak habib.. apakah dalam menyerahkan zakat harta (ataupun fitrah) harus disertai ikrar kepada yang menerima. Kami terbiasa zakat harta diselipkan di dalam kantong zakat fitrah dan langsung diserahkan. Apakah harus ada ikrar bahwa di dalamnya ada zakat hartanya sebanyak sekian2? Atau hanya diniatkan sajapun sudah sah. Mohon penjelasannya.

Mohon doanya juga pak habib. Kami saat ini baru menempuh studi lanjut s3 di thailand, dan ini tahun terakhir kami. Doakan agar kami lulus secepatnya dan memperoleh ilmu manfaat. 

Terima kasih pak habib. Semoga dakwah MR selalu dijayakan Allah sampai akhir zaman nanti. amien.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:cara menghitung zakat harta – 2007/10/02 02:33Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal tersebut tidak sah sebagai zakat karena persyaratan zakat adalah haul dan nishab, demikian pendapat Jumhur (terbanyak dan terkuat) dalam Madzhab Syafii, maka hal itu menjadi sedekah, bukan zakat

2. pendapat yg mu;tamad (terkuat) adalah tidak sah mengeluarkan zakat sebelum haul (1 tahun), maka saat haul ia wajib mengeluarkannya kembali.

3. boleh bahkan lebih berhak adalah keluarga terdekat, jika merek fuqara atau mustaihiqq zakat. mengenai pemberian zakat ke musholla pendapat Mu'tamad dalam madzhab syafii hal itu tak dibenarkan, zakat hanya untuk msutahiqq zakat saja, dan bantuan untuk musholla dlsb adalah dikeluarkan dari sedekah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:cara menghitung zakat harta – 2007/10/02 15:40Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. perhitungannya adalah tetap 2,5% setelah haul dari 100 juta, jika tak mau maka keluarkanlah/bayarkan hutang tersebut sebelum waktu haul, maka zakatnya adalah hari terakhir saat tepat haul (1 tahun) melebihi nishab.

ada sebagian orang yg merasa tak ingin mengeluarkan zskat yg terlalu besar maka ia mengeluarkan uang simpanannya menjadi mobil, tanah atau lainnya, maka tak terkena zakat, hingga dibawah nishab, walau cuma satu detik, lalu kembali menjadi uang, maka mulai hari itu barulah lagi terhitung nishab hingga satu tahun kemudian,

2. tidak diperkenankan demikian, sebab zakat dikeluarkan untuk mustahiqq, dan zakat dikeluarkan dengan perjanjian yg berbeda dengan hutang piutang, 

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

lebaran di tanah air kah saudaraku…?

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:cara menghitung zakat harta – 2007/10/02 15:42Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
ikrar berupa penjelasan pada perantara itu, bahwa ini adalah harta zakat, misalnya beras dan uang, maka anda mesti menjelaskan bahwa ini zakat, walaupun tanpa memperinci, jangan ia mengira bahwa uang yg terselip itu adalah bonus untuknya, karena haram baginya mengambilnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments