alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. jika ada luka dibagian anggota wudhu, yaitu seluruh wajah, tangan sampai siku, kedua kaki sampai mata kaki, dan sebagian rambut, jika luka ada di anggota wudhu ini maka saat memakai jabirah (ferban) ada dua pembahasan :
a. jika saat memakai ferban kita dalam keadaan berwudhu, maka setelah memakai ferban maka kita boleh langsung shalat karena masih ada wudhu, namun jika kemudian kita batal wudhu, maka saat wudhu dengan ferban itu haruslah diikuti tayammum setelahnya, karena wudhu tidak sah jika tidak dibarengi tayammum demi menyucikan bagian yg tak disentuh air,
maka basuhlah bagian tangan yg boleh dibasuh, dan usap sedikit dg air bagian ferban tsb, lalu keringkan anggota wudhu, lalu bertayammumlah..
demikian setiap akan melakukan shalat.
jika anggota wudhu itu ferbannya sangat besar hingga melewati batas wajar, maka melakukan hal diatas dan wajib qadha shalat pula setelah ferban dibuka.
b. jika saat memakai ferban tidak dalam keadaan wudhu, maka ia melakukan hal diatas,yaitu berwudhu dan bertayammum setiap akan shalat, namun setelah ferban dibuka ia wajib qadha shalatnya.
2. sujud syukur bisa langsung bersujud, syaratnya adalah suci yaitu dalam keadaan berwudhu, menutup aurat dan menghadap kiblat, dan sebaiknya disempurnakan dengan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri lalu bersujud, lalu membaca tasbih, lalu duduk, lalu salam,
ia hanya satu sujud saja, dan boleh bertakbiratul ihram dari posisi duduk
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Pak ustadz saya kan patah tulang kaki sma luka”jga pak ustadz dan luka itu gk boleh tersentuh Air ,kira boleh gk pak ustadz klw kita berwudhu kenakan bagian kaki yg blh kena air aja,apakah itu sahpak ustadz,saya luka di bagian atas tlapak kaki saya
@Muhammad Irvandi Saudaraku yang kumuliakan, jika luka saudara itu ditutup atau menggunakan perban maka bagian anggota wudhu yang tidak ada luka dicuci atau dibasuh seperti biasa. Sedangkan bagian anggota wudhu yang tertutupi perban cukup diusap, dengan membasahi tangan lantas mengusap bagian yang perlu diusap Jika lukanya terbuka dan tidak dapat dibasuh, maka cukup dibasuh yang dapat dibasuh dari anggota wudhunya, lalu dia bertayammum sebagai pengganti anggota wudhu yang tidak dapat dibasuh dan diusap. demikian jawaban dari kami mudah2an menjawab pertanyaan anda. jawaban diberikan oleh Pengurus Majelis Al Anwaar dengan alamat website http://mtalanwar.blogspot.co.id/ dan fans page facebooknya di https://www.facebook.com/AlanwaarMajelis, anda dapat… Read more »