Ribakah? – 2007/03/14 02:52

0
92

Fakhrurrozy Ribakah? – 2007/03/14 02:52 Assalamu^alaikum Al habib Munzir,

Semoga sehat lahir juga batin selalu melingkupi Al habib Munzir &
Keluarga.
Ijinkan saya bertanya lagi perihal suatu hal ya bib,

Begini bib, teman saya meminjam uang dikoperasi simpan pinjam di
kantornya sebesar Rp 2000.000 dan mengembalikannya sebesar itu
plus uang administrasi sebesar Rp 40.000 (Rincian cicilan 1 bulan
=Rp. 500.000+Rp. 10.000 sebagai uang administrasi) dengan jalan
pemotongan gaji. Dari pihak koperasi menyatakan bahwa uang
administrasi tersebut akan dibagikan kembali kepada setiap
peminjamnya setahun sekali berupa barang-barang kebutuhan THR
(sirup, gula, dsb).Bagaimana status uang administrasi tersebut
apakah riba, halal atau haram?

Atas jawaban habib saya ucapkan terima kasih & kiranya saya juga
semua tercerahkan.

Wassalamu^alaikum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Ribakah? – 2007/03/14 12:53 Alaikumsalam wrahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari
anda,

saudaraku yg kumuliakan,
selama ia tak meniatkan membayar bunga, dan ia niatkan untuk
tabungan maka boleh, dan syarat lainnya adalah agar jangan ada
pada surat perjanjian bahwa irtu adalah bunga dari pinjaman.

ucapan administrasi tidak menampilkan makna riba, maka hal itu
tidak termasuk riba.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Fakhrurrozy Re:Ribakah? – 2007/03/14 17:20 Alhamdulillah & terima kasih atas
jawaban habib atas pertanyaan saya. namun masih ada yg mengganjal
bagi saya terkait biaya administrasi di atas. sebuah pertanyaan
yg sama pernah saya baca di sebuah situs bahwa biaya administrasi
yg dikenakan tersebut termasuk riba walaupun sebutannya hanya
biaya administrasi & itu tak merubah maknanya, karena kata ustadz
tersebut jika kita meminjam sebesar A, maka pengembaliannya tetap
sebesar A, tidak menjadi Aa karena pinjaman adalah berbentuk
uang.
Bagaimana pendapat habib perihal hal ini?

Jadi, hal apa saja yg menjadikan sebuah pinjaman/transaksi
memenuhi syarat sebagai hal riba?

Atas jawaban mendetail dari habib saya ucapkan banyak terima
kasih dan mohon maaf jika terdapat perkataan saya yg tidak pada
tempatnya.

Wassalamu^alakum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Ribakah? – 2007/03/15 02:58 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari
anda,

saudaraku yg kumuliakan, sebagaimana yg saya jelaskan, bahwa dana
administrasi itu bukanlah bunga pinjamannya, tapi tabungannya
sendiri.

berbeda dengan orang yg meminjam uang lalu memberikan syarat
administrasi begitu saja, maka itu hanya kedok untuk menutupi
ribanya.

barangkali ada pendapat berikhtilaf dalam masalah ini.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2929

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments