Pernikahan paksa

0
105
Pernikahan paksa2007/12/14 09:42

Assalamualaikum wr wb
Semoga Habib Munzir sekeluarga selalu dalam lindunganNya swt, diberi kesehatan dan kemudahan dalam membimbing kami semua, tidak lupa shalawat serta salam kepada junjungan kita yang mulia Rasulullah saw beserta keluarga, sahabat dan para ahlul bait.
Sebelumnya saya mohon maaf jika mengganggu waktu Habib, ada yang ingin saya tanyakan kepada habib, Ya Habib saya berkeinginan melamar kekasih saya tapi saya punya masalah,
1. kekasih saya telah dijodohkan oleh ortunya tapi dia tidak suka kepada calonnya itu, namun ortunya tetap memaksa. calonnya ini sudah melamar untuk yang ke 3x.menurut Habib apakah sah lamaran ini, sedangkan dia tidak dimintai persetujuannya(sebenarnya dia sendiri tidak setuju tetapi ortunya tetap memaksa)?
2.bagaimana hukumnya untuk ortu wanita yang menerima lamarannya walau mereka tau hukumnya?
3 apakah jika sampai akad si wanita mengatakan Ya tapi karena terpaksa. apakah pernikahan tsb sah?
4. selama ini si wanita sudah membicarakan kepada ortunya tentang penolakannya tapi sampai detik ini tidak digubris, bahkan juga memberikan hadits2, tapi hasilnya sama saja.
5. Si wanita skrg berniat pergi dari rumah, dengan maksud ia akan kembali sampai kedua ortunya membatalkan pernikahannya.jika ia melakukan ini apakah ia termasuk anak durhaka?,karena mungkin jalan yang bisa membuat pernikahan ini batal cuma itu.
6. jika saya melamar dalam situasi dia telah dilamar. apakah hukumnya?
Ya habib saya mohon dengan sangat, habib berkenan memberikan jawaban serta saran/langkah apa yang harus saya lakukan( rencananya pernikahan tsb diadakan tgl 9 feb 08).dan yang terutama doa dari Habib agar saya dimudahkan Allah swt dalam menempuh urusan ini, sebelumnya saya ucapkan terimakasih Ya Guru, semoga Allah swt membalas kebaikan Habib.
Wassalamualaikum wr wb

====================================
Re:Pernikahan paksa2007/12/14 16:03

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
permasalahan ini mudah saja, pernikahan / akad nikah itu sah walau putrinya tidak setuju, ini jika ayahnya yg menjadi wali, berbeda jika kakaknya (ayah sudah wafat) maka harus seizin wanita tsb, maka jika ayahnya yg menikahkannya maka pernikahannya sah dalam syariah.

toleransi dalam hal ini adalah jika ayahnya itu menikahkan atas dasar kedhaliman, misalnya dinikahkan dg pria yg fasiq, maka hal semacam ini putrinya berhak menentang, karena hak taat pada orang tua telah jatuh jika bertentangan dengan Allah swt, dan anaknya boleh menentang jika ia dirujuk pada kemungkaran, hak Allah swt lebih berhak ditaati dari hak seluruh manusia.

saran saya dalam masalah ini, adalah wanita tsb mencari penengah untuk menengahi ayah ibunya, apakah pamannya, kakeknya, atau teman ayahnya, yg bisa memberi nasehat pada ayahnya untuk mengurungkan niatnya, jadi penolakan datang bukan dari anaknya, melainkan dari orang lain yg kurang setuju/tidak mendukung pernikahan itu, hal ini lebih aman hingga tak berbenturan dg birrul walidayn.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
====================================
Re:Pernikahan paksa2007/12/15 06:34

Assalamualaikum Wr.Wb
Semoga Allah swt selalu melimpahkan rahmat Nya kepada Habib sekeluarga. Amin
Terima kasih Habib telah berkenan menjawab pertanyaan saya disela kesibukan Habib yang padat. Sebelumnya saya mohon maaf atas ketidak tahuan saya. Ya Habib ada lagi yang saya ingin tanyakan, email saya kemarin sebenarnya merujuk pda hadist ini jujur saya tidak tahu derajat shahihnya,
1.Seorang janda yang akan dinikahi harus di ajak bermusyawarah dan bila seorang gadis maka harus seijinnya(persetujuannya)..dan tanda persetujuannya gadis adalah diam (hr Tirmidzi & Ibnu Majah)
2. Dari Ibnu Abbas : bahwasannya seorang gadis pernah datang kepada Rasulullah SAW kemudian ia menceritakan (halnya) kepada Beliau:”sesungguhnya bapaknya telah menikahkannya (dgn seorang lelaki)sedangkan dia tidak menyukainya” maka Rasulullah telah memberikan kepadanya hak untuk memilih(melanjutkan/membatalkan pernikahannya) (HR abu Daud no.2096 & IbnuMajah No.1875)
3.Dari Abu Salamah bin Abdurrahman,ujarnya:seorang perempua datang kpd Rasulullah SAW lalu berkata “wahai Rasulullah anak pamanku telah datang melamarku,tetapi bapakku menolaknya & ia menikahkan aku(dgn laki-laki lain),sedangkan aku tidak menyukainya”ujarnya.(Abu Salamah):rasulullah lalu mengundang bapaknya & menanyakan kepadanya tentang hal itu.Kemudian jawabnya: “Sesungguhnya aku nikahkan dia & tiada maksudku kepadanya kecuali demi kebaikan” lalu Rasulullah bersabda”tidak sah pernikahan itu,pergilah kamu(wahai anak perempuan) lalu menikahlah kamu dgn orang yang kamu sukai.(HR Ibnu Abi Syaibah)
demikian Habib hadist yang saya ketahui,mohon kiranya Habib dapat menerangkan maksud dari hadist ini.terima kasih sebelum dan sesudahnya wassalam

====================================
Re:Pernikahan paksa2007/12/16 17:01

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
kesimpulan dari hadits hadits tsb, pernikahan tetap sah jika ayah menikahkan wanita perawan tanpa persetujuan putrinya, terkecuali jika ayahnya berbuat dhalim pada putrinya dengan menikahkannya dg pria yg tidak baik walau demi kebaikan, misalnya sang ayah menikahkannya dengan non muslim yg berahlak baik, maka ini demi kebaikan menurut faham ayahnya namun bertentangan dg syariah.

demikian kesepakatan para ulama madzhab syafii dalam menanggapi berbagai hadits mengenai hal ini.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
====================================

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments