pernikahan – 2006/04/23 11:44

0
93

JII pernikahan – 2006/04/23 11:44 assalamu^alaikum
semoga HABIB dalam kadaan sehat dan panjang umur..amin
habib saya mau tanya lagi apakah boleh lelaki muslim menikah
dengan wanita dari golongan ahli kitab ? itu saja habib terima
kasih.
assalamu^alaikum ahmad syarif

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:pernikahan – 2006/04/24 21:56 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan Anugerah Nya semoga selalu tercurah pada antum dan
keluarga

mengenai nikah seorang lelaki muslim dengan wanita nasrani
(ahlulkitab) atau wanita muslimah dengan Lelaki ahluilkitab adalah
hal yg diharamkan dan pernikahannya tidak sah. (Syarh Baijuri
hal.138)

sebagian ahlulkitab yg ada saat awal awal kebangkitan Rasul saw
memang termuliakan dan tidak digolongkan orang orang kafir, karena
mereka tidak menyekutukan Allah, tidak pula mengakui Isa bin
maryam adalah Putra Allah swt.
kemudian merekapun beriman kepada nabi saw dan masuk Islam.

namun bagi kaum nasrani yg ada hingga masa kini bukanlah
ahlulkitab, mereka mengakui Isa adalah Putra Allah, maka mereka
tergolong oang orang kafir, dan pernikahan dengan mereka tidak
sah.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=593

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments