pernahkah terjadi hukum hudud yang mempunyai 4 orang saksi lengkap.

0
103
hukum hudud – 2007/06/04 12:31Assalamualaikum,

Ya habib Munzir..ana ingin bertanya pernahkah terjadi hukum hudud yang mempunyai 4 orang saksi lengkap. Maafkan ana,bantulah ana ya Habib dalam mencari jawapan

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukum hudud – 2007/06/05 02:14Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan keberkahan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan, 
hal itu tak pernah terjadi dimasa nabi saw dan sahabat radhiyallahu 'anhum, yg pernah terjadi adalah mereka yg mengaku sendiri dan terus memaksa berkali kali pada rasul saw tuk melakukan hukum rajam.

memang sebenarnya hukum islam sangat sempurna, karena hukum rajam tak akan pernah terjadi kecuali mereka yg mengaku sendiri, atau mereka melakukannya trang terangan didepan orang ramai,

bagaimana tidak?, rajam hanya dilakukan bila ada 4 orang saksi pria dewasa yg menyaksikan (maaf) dg mata kepalanya sendiri masuknya alat kelamin pria pada alat kelamin wanita.

bila tiga orang yg bersaksi dan yg satu melihat namun menolak bersaksi, maka ketiga orang itu akan dihukum karena dianggap memfitnah.

bila misalnya seratus orang yg menyaksikan namun tak ada yg mau bersaksi atau yg bersaksi kurang dari 4 orang maka yg bersaksi akan dihukum.

ini menunjukkan hal itu merupakan hal yg sangat tabu dalam islam, dan Allah swt lebih menghendaki mereka sendiri yg meminta dirajam dg iman dan kesadarannya, bukan dihukum.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments