Perihal Harta Bersama (Gono Gini)

0
89
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
Harta Bersama (Gono Gini) – 2007/10/16 06:07Assalamu'alikum Wr Wb Habibullah,

Sesuai pengetahuan Kami dari Hukum Waris Islam di Indonesia (khususnya Kompilasi Hukum Waris di Indonesia) yang selama ini Kami pelajari, terdapat pengaturan tentang Harta Bersama antara Suami dan Istri. Dengan demikian jika Suami meninggal, maka Harta dibagi 2 terlebi dahulu, baru setengah Harta Suami menjadi Harta Warisan yang akan dibagikan kepada Ahli Waris. Tetapi selama ini Kami tidak mengetahui Rujukan di Al-Qur'an dan Hadits Shahih yang mengatur tentang Harta Bersama ini. Mohon penjelasan Habib ?

Disamping itu kadang kala Para Ahli Waris (jika ada Ahli Waris yang Laki-laki dan Wanita) sering bersepakat untuk membagi Harta Warisan sama rata (tidak mengikuti Al-Qur'an tentang Bagian laki-laki adalah 2 kali bagian perempuan). Bagaimana Hukum Kesepakatan pembagian Harta Warisan sama rata tersebut secara Syariat Islam ?

Bagaimana pula cara pembagian Harta Warisan, jika Pewaris tersebut memiliki 2 atau lebih Isteri ?

Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu'alaikum Wr Wb

Kukuh Hargianto

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Harta Bersama (Gono Gini) – 2007/10/16 09:36Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya agung hari hari suci semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu dijelaskan pada Annnisa ayat 12, bahwa suami mendapat setengah harta waris jika mayyit tak punya anak pria, jika ada anak pria maka suami mendapat 1/4 harta.

Istri (jika suami wafat) mendapat 1/4 harta, jika mayyit tak punya anak pria, jika ada anak pria maka istri mendapat 1/8 harta.

tidak mengikuti aturan hukum waris tetap sah jika disetujui oleh seluruh ahli waris, namun jika tidak ada kesepakatan maka yg menang di hakim adalah yg menuntut diberlakukan hukum waris secara syariah,

namun cara yg aman adalah dibagi dulu secara hukum waris, hingga mendapat pahala sunnah, lalu setelah itu dibagi bagi menurut kesepakatan yg diinginkan, inilah yg afdhal.

bertambahnya istri adalah terbagi dari 1/4 atau 1/8 sebagaimana diatas, maka bagian itu dibagi dua, atau tiga atau empat istri.

namun tentunya ada cara lain jika suami ingin memberi seseorang, atau istrinya, atau anaknya, atau ayahnya, lebih dari yg diisyaratkan dalam hukum waris, maka ia menghibahkan sejumlah harta yg dikehendakinya sebelum ia wafat kepada orang yg ia kehendaki, hal ini sah.

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, saya pamit dulu seabagaimana pengumuman di halaman depan web ini, 

salam rindu,

wassalam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Harta Bersama (Gono Gini) – 2007/11/04 05:07Assalamu'alikum Wr Wb Habibullah,

Alhamdulillahi robbil 'aalamiin Habib telah kembali ke Indonesia kembali, Insya Allah selalu dalam lindungan Allah SWT.

Mohon maaf Habib, kembali tentang Pertanyaan Kami sebelumnya. Apakah dalam Al-Qur'an terdapat pengaturan tentang Harta Bersama/Gono Gini, yaitu Harta yang diperoleh selama masa perkawinan antara Suami Istri adalah Harta Bersama (50% milik Istri, 50% milik Suami). Sehingga apabila salah satu meninggal dunia, maka sebelum dibagikan kepada Ahli Waris, baik Suami/Isteri yang masih hidup mendapatkan 50% terlebih dahulu.

Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu'alaikum Wr Wb

Kukuh Hargianto

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Harta Bersama (Gono Gini) – 2007/11/04 15:32Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal tsb tak ada dalam hukum syariah, namun hal itu boleh saja jika ada kesepakatan pemilik harta (suami atau istri) untuk menghibahkan sebagian hartanya pada istri/suaminya, namun jika tak ada kesepakatan, maka hal itu tak diakui dalam syariah,

Demikian mas kukuh yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments