PERBEDAAN MADZHAB – 2007/05/29

0
86

ADHE09 PERBEDAAN MADZHAB – 2007/05/29 22:20 Assalamu^alaikum Wr.Wb
Saya ingin bertanya karena banyak sekali kejanggalan dalam diri
saya tentang cara melakukan ibadah yang sangat berbeda denagn yang
saya terima dari Guru-guru saya.
1.Bagaimana cara menyikapi perbedaan Madzhab?
2.Bolehkah kita berubah-rubah Madzhab?

Terima kasih.
Assalamu^alaikum Wr.Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:PERBEDAAN MADZHAB – 2007/05/30 22:57 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah
pada hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,

Memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara Shariih dg Nash
(jelas dg dalil), namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah
syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib, yaitu
apa apa yg mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yg
wajib, menjadi wajib hukumnya.

misalnya kita membeli air, apa hukumnya membeli air?, tentunya
mubah saja, namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada,
dan yg ada hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka
apa hukumnya membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib
tentunya, karena perlu untuk shalat yg wajib.
demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab,
namun karena kita tak mengetahui samudera syariah seluruh madzhab,
dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak
mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam
muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,

karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali
dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi
wajib hukumnya.

Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang
berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu
di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan
shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu, ketika zeyd
bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau
bersentuhan dengan wanita?, maka amir berkata : aku bermadzhabkan
Maliki dan madzhab Maliki tak batal wudhu bila bersentuhan dengan
wanita , maka zeyd berkata : wudhu mu itu tak sah dalam madzhab
malik dan tak sah pula dalam madzhab syafii!, karena madzhab
maliki mengajarkan wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup
hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii dan
lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki,
maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula
dalam madzhab syafii.. .

Demikian contoh kecil dari kesalahan orang yg mengatakan
bermadzhab tidak wajib, lalu siapa yg akan bertanggung jawab atas
wudhunya?, ia butuh sanad yg ia pegang bahwa ia berpegangan pada
sunnah nabi saw dalam wudhunya, sanadnya berpadu pada Imam Syafii
atau pada Imam Malik?, atau pada lainnya?, atau ia tak berpegang
pada salah satunya sebagaimana contoh diatas..

dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai
situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya
ia berkeras kepala dg madzhab syafii nya,

demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafi
iyyun, tak sepantasnya ia berkeras mencari madzhab lain.

Menyikapi perbedaan madzhab adalah dengan kelembutan dan bukan
permusuhan tentunya, namun jangan sesekali mengikuti madzhab lain
sebelum memahaminya dengan seksama, dan cara terbaik adalah jangan
mengikuti madzhab lain kecuali bila di wilayah mereka/negeri lain
yg bermadzhab lain dengan kita.

demikian saudaraku yg kumuliakan., semoga dalam kebahagiaan
selalu,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4417

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments